Jumat, 29 Maret 2013

Polda Jabar Ungkap Praktik Penyeludupan dan Perdagangan Orang



Bandung, KMI - Dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penyelundupan dan perdagangan orang, Polda Jabar melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi “Bunga Lodaya-2013”. Operasi ini mengedepankan fungsi kepolisian Dit Reskrim Um sebagai pelaksana penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan deteksi dini (fungsi Intelkam), Preemtif (Binmas), Preventif (Fungsi Sabhara, Brimob) disertai fungsi kepolisian lainnya sebagai satuan tugas bantuan operasi (Bidang Propam, Dit Lantas, Bid TI Polri, Bid Dokkes, dan Bid Humas) yang dilakukan secara stimulan, terpadu, dan tepat sasaran.
Pelaksanaan operasi selama  10 hari dari tanggal 18 Maret sampai dengan 27 Maret 2013 dengan sasaran pelaksanaan Operasi  meliputi  Orang-perseorangan yang berperan sebagai  Penghimpun, penyalur, penampung, dan pengirim TKI yang tidak memiliki SIUP sebagai PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta).  Agen pengirim perempuan dengan kedok misi duta seni-dan atau duta budaya. Biro jodoh yang memfasilitasi perjodohan antar perempuan Indonesia dengan pria Taiwan/China Taipe dll. Pemasangan iklan di media masa/internet yang menawarkan misi pertukaran pelajar atau misi kunjungan wisata/sosial budaya dengan tarif murah/tanpa biaya.   Calo yang bertindak seolah-olah penghulu untuk memfasilitasi kawin kontrak antara pria asing dengan perempuan Indonesia. Pengelola Panti atau Yayasan Sosial yang menghimpun anak-anak namun tanpa ijin dari Depsos. Pengelola rumah bersalin yang melayani persalinan gratis bagi warga kurang mampu (biasanya membujuk orang tua agar mau menjual bayinya dengan alasan akan diadopsi oleh keluarga kaya di luar negeri).
Pelaku yang dibidik dalam operasi ini diantaranya  Aktor Intelektual, Kelompok/jaringan, Pemodal, Oknum Aparat, Pengelola rumah bordir, Pengusaha bisnis hiburan, Calon TKI.
Badan Hukum praktik penyeludupan dan perdagangan orang ini meliputi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja /PJTKI, Badan hukum yang terindikasi melakukan penyelundupan / perdagangan orang, PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang melakukan penampungan terhadap CTKI namun fasilitas penampungan tidak sesuai ketentuan atau menampung anak di bawah umur.
Hasil pelaksanaan Operasi Bunga Lodaya tahun 2013 Polda Jabar dan jajaran berhasil mengungkap 28 kasus dengan tindak pidana Eksploitasi sex di bawah umur  6 kasus, Eksploitasi ekonomi di bawah umur  4 kasus, Perdagangan orang  17 kasus.
Jumlah tersangka 67 orang di 28 TKP dengan jumlah korban  56 orang. Barang bukti yang disita 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV,  9 (sembilan) buah Handphone,  Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,-, 2 (dua) lembar Surat Kelahiran dari Rumah Sakit Cideres.       
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta denda minimal Rp. 120.000.000,- dan maksimal Rp. 600.000.000,-. * (HaN/Humas Polda Jabar )

Selayar Menuju Kabupaten Sehat Bebaskan Kota Benteng Dari Asap



Selayar, KMI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan terus mematangkan langkahnya untuk menyulap kabupaten diujung selatan provinsi sulawesi-selatan itu sebagai kabupaten sehat.
Kebijakan penerapan kabupaten sehat tersebut direfleksikan pemkab kepulauan selayar melalui surat edaran berisi himbauan kepada jajaran staf ahli, para Asisten Lingkup Setda, Kepala SKPD, Kabag Lingkup Setda, Camat Benteng dan para Lurah Se Kecamatan Benteng.
Dalam suratnya Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM menghimbau seluruh PNS dan pegawai Non PNS di lingkup pemerintah kabupaten untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan “Kota Benteng Bebas Asap”  dengan cara membudayakan penggunaan sepeda pada setiap hari Jumat.
Para  pegawai juga dihimbau untuk menjaga kebugaran jasmani masing-masing dengan melakukan senam bersama yang dipusatkan di halaman kantor Bupati Kepulauan Selayar pada setiap hari Rabu dan Jumat.
Syahrir menegaskan, kesehatan lebih berharga dari pada harta. Karena dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat, ujar Bupati Kepulauan Selayar dua periode itu, kepada wartawan di rumah jabatan bupati hari Sabtu, (23/3) siang. * (fadly syarif)

Edi Siswadi Dicecar KPK Soal Peran Dada Rosada



Jakarta, KMI - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa KPK, Edi mengaku dicecar tentang keterlibatan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"Ya, saya ditanya (soal dugaan keterlibatan Dada Rosada, red)," kata Edi usai diperiksa KPK, Kamis (28/3), saat meladeni pertanyaan wartawan.
Suap kepada Setyabudi diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Namun Edi mengaku tak tahu soal penyuapan untuk Setyabudi dengan alasan sudah tak lagi menjadi Sekda. "Saya sudah berhenti (dari jabatan Sekda, red)," elaknya.
Edi yang sudah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.50, memang mengaku kenal dengan Setyabudi. Namun, ia enggan membeberkan lebih banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Hari ini, Edi yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018, bersama Ketua DPRD Erwan Setiawan memang kerap disebut-sebut terkait kasus Bansos Pemkot Bandung. Nama Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi Bansos itu. Hanya saja, nama keduanya dihilangkan dalam putusan majelis yang diketuai Setyabudi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Edi dan Erwan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus suap hakim di PN Bandung. Namun, untuk pemberkasan, Edi diperiksa untuk berkas tersangka Herry Nurhayat. "Keduanya diperiksa untuk kelengkapan berkas tersangka HN," Kata Johan.
KPK juga menggarap Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Pupung (PPG) sebagai saksi. Pupung sendiri pernah ditangkap KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3) pekan lalu. Namun, dia akhirnya dilepas KPK karena dianggap tidak terlibat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya Setyabudi Tedjocahyono sebagai penerima suap, Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, serta dua orang dari pihak swasta bernama Asep dan Toto Hutagalung. Tiga nama terakhir, diduga sebagai pemberi suap. *

Edi Siswadi Dicecar KPK Soal Peran Dada Rosada



Jakarta, KMI - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa KPK, Edi mengaku dicecar tentang keterlibatan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"Ya, saya ditanya (soal dugaan keterlibatan Dada Rosada, red)," kata Edi usai diperiksa KPK, Kamis (28/3), saat meladeni pertanyaan wartawan.
Suap kepada Setyabudi diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Namun Edi mengaku tak tahu soal penyuapan untuk Setyabudi dengan alasan sudah tak lagi menjadi Sekda. "Saya sudah berhenti (dari jabatan Sekda, red)," elaknya.
Edi yang sudah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.50, memang mengaku kenal dengan Setyabudi. Namun, ia enggan membeberkan lebih banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Hari ini, Edi yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018, bersama Ketua DPRD Erwan Setiawan memang kerap disebut-sebut terkait kasus Bansos Pemkot Bandung. Nama Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi Bansos itu. Hanya saja, nama keduanya dihilangkan dalam putusan majelis yang diketuai Setyabudi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Edi dan Erwan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus suap hakim di PN Bandung. Namun, untuk pemberkasan, Edi diperiksa untuk berkas tersangka Herry Nurhayat. "Keduanya diperiksa untuk kelengkapan berkas tersangka HN," Kata Johan.
KPK juga menggarap Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Pupung (PPG) sebagai saksi. Pupung sendiri pernah ditangkap KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3) pekan lalu. Namun, dia akhirnya dilepas KPK karena dianggap tidak terlibat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya Setyabudi Tedjocahyono sebagai penerima suap, Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, serta dua orang dari pihak swasta bernama Asep dan Toto Hutagalung. Tiga nama terakhir, diduga sebagai pemberi suap. *

KPK Geledah Ruang Kerja Dada Rosada



Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tujuh tempat, di Bandung Jawa Barat terkait dengan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Perlu diinformasikan bahwa penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus suap hakim ST di sejumlah tempat," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Tempat-tempat yang digeledah adalah ruang tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi, ruang kerja Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso dan ruang panitera PN Bandung yang seluruhnya beralamat di Jalan LL RE Martadinata no 74-80 Bandung.
"KPK juga menggeledah rumah HN," tambah Johan.
HN adalah Herry Nurhayat yang menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ruang kerja Herry juga digeledah KPK, ditambah ruang kerja bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung dan ruang kerja Wali kota Bandung Dada Rosada di Jalan Wastukancana No 2 Bandung.
Dada Rosada telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Jumat (22/3) karena dianggap terkait tiga orang yang diduga pemberi suap kepada hakim Setyabudi.
KPK telah menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Walikota Bandung Dada Rosada.
Hakim Setyabudi diduga menerima suap, sedangkan tiga orang lainnya sebagai pemberi suap.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran.
KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.
Pada hari itu KPK juga menangkap Herry yang ditangkap KPK bersama bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung di kantor pemerintah kota Bandung pada hari yang sama dan dibawa ke gedung KPK Jakarta.
Namun Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke gedung KPK.
KPK menduga pemberian uang terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010.
Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012 karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Jaksa bahkan mendakwa perbuatan ketujuh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Sementara KPK melakukan penggeledahan ruang Wali kota Bandung, Dada Rosada pukul 10.00 Senin kemarin.
Saat menuju ke ruang Wali kota, petugas sempat masuk ke ruang tengah Plasa Balai Kota, namun karena pintu terkunci akhirnya mereka masuk lewat pintu samping.
Beberapa petugas KPK yang didampingi pihak kepolisian dan satpol PP terlihat membawa delapan kotak dus, tiga kantung keresek, satu laptop dan satu dus printer.
Puluhan wartawan yang ingin mengambil gambar dan berniat mewawancarai berebut masuk ke ruangan Wali kota, namun kembali dipersilakan untuk keluar.
"Maaf rekan-rekan semua, kita satu pintu silakan langsung mewawancarai Johan Budi karena aturannya seperti itu, daripada kami diperiksa kode etik, silakan keluar ruangan dan biarkan kami bekerja terlebih dahulu," ujar seorang petugas yang menggunakan topi dan rompi bertuliskan KPK. *

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...