Kamis, 23 Mei 2013

Beberapa Dugaan Kasus Korupsi Mengendap di Kejari Bale Bandung ?



Kab. Bandung, KMI – Agaknya penegakan hukum di Kejaksaan (Kejari) Negeri Bale Bandung  perlu dukungan dari berbagai komponen masyarakat. Pasalnya beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi sudah mencuat ke publik dengan  jumpa pers yang diadakan pihak Kejari Bale Bandung tidak jelas diketahui perkembangannya.
Diantaranya ada yang sudah 1 tahun digelar jumpa pers dan sudah disiarkan berbagai mass media baik terbitan lokal Bandung, maupun media nasional terbitan Jakarta, tapi perkembangan dugaan kasus tersebut tidak pernah diketahui masyarakat Kab. Bandung.
Pantauan Modus Investigasi dilapangan, beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani pihak Kejari Bale Bandung dan hingga saat ini tidak jelas perkembangannya diantaranya dugaan kasus dana pembibitan pohon (penghijauan hutan) Dishutbun Kab. Bandung Barat (KBB), dugaan kasus pengadaan ruang laboratorium beberapa  SMA di KBB, dugaan kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bandung, dugaan kasus pupuk bersubsidi yang dipalsukan menjadi non subsidi, dan dugaan kasus lainnya yang  hingga saat ini kasusnya tidak jelas tahapan penanganannya.
Tidak jelasnya penanganan beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan berbagai tanda tanya di publik Kab. Bandung.
Semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menyala di seluruh negeri ini, terkesan tidak terlihat bagi para penegak hukum di Kejari Bale Bandung.
Modus Investigasi yang beberapa kali menemui Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, HR Sugiono, SH,MH hingga berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui .
Bagaimana dan akan seperti apa penanganan serta perkembangan dugaan beberapa kasus tindak pidana korupsi di Kejari Bale Bandung perlu perhatian semua pihak * (Rudy Zahid)

Tanggul Drainase Jebol, Dinas Terkait Tutup Mata



Kab. Bandung, KMI – Tanggul drainase tidak berapa jauh dari Kantor Camat Bojongsoang jebol hampir sepanjang 20 meter, jebolnya tanggul ini jelas akan menimbulkan gangguan irigasi di wilayah ini namun hingga saat ini terkesan tidak terlihat adanya upaya penanganan.
Informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan, diperoleh keterangan tanggul ini jebol saat debit air meninggi dan daerah ini sedang dilanda banjir. Beberapa warga sekitar kepada wartawan mengatakan, jebolnya tanggul ini hingga sepanjang hampir 20 meter  seolah-olah merupakan suatu tanda bahwa ketika pembangunannya tidak sesuai spesifikasi, dan diduga fundamen tanggul ini didirikan asal-asalan sehingga tidak kuat menahan debit air yang sedang meninggi.
Wilayah Bojongsoang yang saat ini banyak dibangun perumahan, sehingga mempengaruhi terhadap resapan air, sehingga bila musim penghujan tiba wilayah ini kerap banjir, robohnya tanggul ini hampir sepanjang 20 meter sangat berpengaruh terhadap irigasi.
Tidak jelas sikap Pemerintah Kab. Bandung kenapa tanggul yang roboh sepanjang 20 meter di dekat kantor camat Bojongsoang ini dibiarkan, warga sekitar mengharapkan Bupati Kab. Bandung, H. Dadang Naser memberikan perhatian atas jebolnya tanggul dranaise ini. * (Rudy Zahid)                                                                       
                                                                    
                                                                    
                                            

Trend Kursus Menjahit di Kabupaten Sukabumi



Sukabumi, KMI - Kegiatan pelatihan dan kursus menjahit di Kabupaten Sukabumi menjadi incaran masyarakat. Pasalnya, keterampilan menjahit sangat dibutuhkan oleh puluhan perusahaan garmen besar yang berada di Sukabumi.
"Dibanding yang lain, kursus menjahit paling banyak pesertanya," ujar Ketua Himpunan Penyelenggaran Kursus Indonesia (HIPKI) Kabupaten Sukabumi, Budi Rahardjo, kepada wartawan.
Selain menjahit, ada warga yang memilih untuk kursus belajar komputer dan Bahasa Inggris. Menurut Budi, tingginya peminat kursus menjahit karena banyaknya lowongan kerja di bidang tekstil atau garmen.
Informasi yang diperolehnya, terdapat ribuan lowongan kerja yang tersebar di sejumlah industri garmen. Namun sayangnya, kata Budi, dari jumlah tersebut yang baru terserap hanya ratusan saja. Sehingga masih banyak perusahaan yang membutuhkan karyawan.* (Rizal Pane)

PT Agronesia Kebiri Buruh di Kota Sukabumi



Sukabumi,KMI - Aturan merupakan sendi dari eksistensi kebijakan pemerintah sebagai lembaga struktural yang memberikan rekomendasi bagi pengupahan di kota sukabumi.Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka perusahaan tidak boleh main-main dan sembarangan dalam membuat aturan  main sendiri karena itu sudah diatur dalam mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah.dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selama ini, pelanggaran terhadap hak-hak buruh terjadi secara massif, terstruktur, dan sistematis, sehingga jutaan buruh menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha dalam bentuk PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, sistem perbudakan modern (outsourcing), dan upah murah, serta tidak adanya jaminan sosial.
Ribuan laporan pelanggaran hak normatif buruh selama ini diabaikan oleh lembaga hukum di republik ini, 'pintu masuk' untuk melawan kesewenang-wenangan pengusaha dan membongkar hukum yang masih represif dan diskriminatif terhadap buruh".
Hal ini terkait adanya pelanggaran dalam sistem pengupahan yang sudah beberapa tahun belakangan ini terjadi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Prov Jawa Barat (BUMD) yaitu PT. Agronesia.
Kasus ini berawal dari PHK yang diberikan terhadap salah satu karyawan Saripetojo Sukabumi sebagai anak cabang dan PT.Agronesia yang menyuarakan adanya pelanggaran dalam sistem pengupahan di perusahaan tersebut.
Pelanggaran itu diantaranya membayar upah pekerja/buruh dibawah Upah Minimum Kota Sukabumi tahun 2013 dengan nilai hanya sekitar Rp 898.800, padahal nilai yang seharusnya minimal sebesar Rpl.050.000 indikasi itupun terjadi beberapa tahun kebelakang mengingat lamanya bekerja diperusahaan tersebut terbilang cukup lama (20 tahun) sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban pihak PT.Agronesia terkait sistem pengupahan yang salah tersebut.
Dari pantauan Tim Modus Investigasi dilapangan, hal serupa banyak terjadi di Sukabumi dan permasalahan aturan, perijinan serta tata ruang yang ada diduga banyak diabaikan oleh pelaku usaha yang bekerjasama dengan oknum-oknum dinas terkait. * (Rizal Pane)

Terkait Beras Raskin, Kades Girijaya Ditahan



Garut, KMI - Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan jajaran Kejaksaan Negeri Garut akhirnya resmi menahan RS Kepala Desa Girijaya Kecamatan Cikajang Garut, yang diduga kuat telah terlibat dalam kasus penyelewengan beras untuk Keluarga Miskin, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Agus Suratmo melalui Kepala Seksi pidana khusus Yadi Rahmat menyebutkan penahanan terhadap RS ditetapkan sejak Kamis (24/4) sekitar pukul 14.00 setelah sempat diperiksa diruang Kasi Pidsus RS langsung digiring ke Lapas kelas 2B Garut sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Menurut Yadi, Kepala Desa Girijaya Kecamatan Cikajang RS telah melakukan penyelewengan Raskin untuk alokasi bulan September, Nopember dan bulan ke-13 tahun 2013 lalu. Adapun jumlah Raskin yang diselewengkan RS mencapai 23.850 kg.
Akibatnya pendistribusian Raskin untuk warga Desa Girijaya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis program Raskin dan pedoman umum Raskin.
Perbuatan tersangka telah melanggar juknis dan pedoman umum Raskin hingga menimbulkan kerugian Negara hingga Rp.115.672.500 ujar Yadi. Tersangka sendiri terancam Pidana pasal 2 (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar. Yadi melanjutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam tingkat penuntutan sesuai dengan KUHP yaitu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Garut terhitung sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan 14 Mei 2013.
Adapun berbagai alasan kenapa kami melakukan penahanan tersangka pertama perbuatan tersangka diancam dengan ancaman pidana lebih dari 9 tahun, keduanya tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ujarnya, selain itu kata dia tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri dari dan mengulangi perbuatannya. hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kemungkinan masih akan ada tersangka lain namun kami belum bisa menyebutkan identitasnya saat ini pokoknya kami akan terus usut tuntas kasus ini "ungkapnya.* (Mardius TB)  
               

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...