Minggu, 27 April 2014

Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung Tantang Walikota ?



Bandung, KMI - Menara Tower/Menara Telekomunikasi milik PT Naragita persis di badan sungai milik Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung di Jalan Terusan Cikajang Raya Antapani Kota Bandung ternyata mengantongi surat sewa.
Kepala Bidang Pengairan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung, Sihar kepada Modusinvestigasi.com mengakui bahwa PT Naragita menyewa badan sungai yang dijadikan tempat berdirinya menara.
Namun Sihar tidak bersedia merinci, berapa harga sewa tanggul sungai tersebut, juga berapa lama dan dialokasikan kemana uang sewa lahan. Apakah disetorkan kepada kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sebaliknya dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tertentu di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung.
Informasinya lainnya yang dihimpun Modusinvestigasi.com, bangunan menara tersebut sempat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Tataruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung atas surat rujukan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung.
Kemudian KRK tersebut dibatalkan oleh pihak Distarcip Kota Bandung, karena pihak PT Naragita tidak memiliki ijin dan rekomendasi dari Kementerian PU dan Pengairan pusat Jakarta.
Selain KRK dibatalkan, diperoleh keterangan bahwa Bangunan Tower/Menara Telekomunikasi ini pernah di police line oleh pihak Distarcip Kota Bandung, tidak jelas mekanismenya sehingga tower/Menara telekomunikasi yang sudah dikontrakkan PT Naragita kepada beberapa provider telekomunikasi tetap berdiri kokoh seolah-olah kebal hukum, dan police lain sudah dicabut.
Tidak jelas siapa yang mencabut Police line tersebut. Apakah police line itu hanya semacam permainan sandiwara dari pihak Distarcip Kota Bandung, hanya mereka yang tahu, yang jelas tidak ada tindakan hukum dengan melaporkan pihak yang mencabut police line kepada pihak Kepolisian.
Beberapa warga Jalan Terusan Cikajang Raya Antapani Kota Bandung yang diminta komentarnya seputar Badan Sungai yang disewakan pihak Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung kepada PT Naragita dilingkungan tempat tinggal mereka, sangat terkejut.
Dadang, warga yang rumahnya tidak berjauhan dengan menara telekomunikasi milik PT Naragita menyesalkan sikap Dinas Bina Marga yang menyewakan badan sungai untuk berdirinya sarana tanpa ijin yang radiasinya bisa membahayakan warga.
“ Warga Antapani tidak menyangka Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung tega merusak lingkungan yang radiasinya berdampak kepada warga masyarakat,” Kata Dadang.
Ditambahkannya, menara telekomunikasi ini sudah melanggar garis sepadan sungai, merusak lingkungan, juga sangat berdekatan dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) yang suatu saat bisa membahayakan warga sekitar.
Senada dengan Dadang, warga Jalan Terusan Cikajang lainnya, Asep Supriatna kepada Modusinvestigasi.com mengatakan, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung sangat berani menyewakan Badan sungai untuk kepentingan yang tidak jelas.
“ Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung sangat berani menantang Walikota Ridwan Kamil, ini sudah jelas pelanggaran dan mengarah kepada perbuatan pidana perusakan lingkungan, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung sepertinya bisa mendikte Walikota,” Kata Asep.
Dikatakannya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Pihaknya akan banyak berbicara kepada Mass Media, LSM, dan Ormas yang ada di Kota Bandung sampai Menara milik PT Naragita ini dicabut dan dibongkar.
“Bila perlu, akan kita galang kekuatan massa dan berdemo ke kantor Walikota atas kesewenang-wenangan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung ini,” kata Asep.
Banyaknya keluhan warga Antapani terhadap berdirinya menara telekomunikasi milik PT Naragita dilingkungan mereka yang dianggap melanggar aturan dan membahayakan lingkungan warga, diharapkan Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk turun tangan memberi perhatian. Copot para pejabatnya yang menyalahgunakan jabatan dengan menjalankan tugas tanpa prosedur yang jelas, termasuk Kepala Dinasnya.  **      

KPK Optimalkan Peran Perempuan untuk Melawan Korupsi



Jakarta,KMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang momen 21 April yang diperingati sebagai Hari Kartini, memiliki makna yang penting. Sebab, perempuan memiliki peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, agar peran perempuan lebih optimal, KPK meluncurkan Gerakan “Saya, Perempuan Anti Korupsi” pada Selasa 22 April 2014 di Gedung KPK, Jakarta. Dalam kesempatan ini, akan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan empat pembicara perempuan. Antara lain Editor in Chief Femina, Petty S. Fatimah; perwakilan ibu Indonesia, Mutia Hatta; Perwakilan Pimpinan Organisasi Perempuan, Yuyun; dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika Sari.
Gerakan ini dilakukan karena KPK menyadari bahwa upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan semua kekuatan bangsa. Salah satunya, para perempuan Indonesia, baik melalui perannya sebagai ibu dan sebagai istri maupun perannya dalam organisasi wanita atau perannya sebagai profesional.
Sebagai istri dan ibu, perempuan adalah tokoh sentral dalam keluarga yang memberi andil sangat besar terhadap arah perkembangan keluarga. Anak-anak bertumbuh-kembang dalam pangkuan seorang ibu. Dari sini, penanaman nilai-nilai kebaikan, termasuk di dalamnya nilai kejujuran dan anti korupsi, disemai sejak dini oleh seorang ibu. Hal ini sejalan sebagaimana pesan yang diungkapkan RA Kartini, “Di pangkuan perempuanlah seseorang mulai belajar merasa, berpikir dan berkata-kata.”
Baseline study Pembangunan Budaya Anti Korupsi Berbasis Keluarga yang dilakukan KPK pada tahun 2012-2013 di Yogyakarta dan Solo menunjukkan bahwa ibu memiliki peran dominan dalam keluarga, terutama dalam penanaman/pendidikan nilai dan pembentukan karakter keluarga. Salah satunya adalah nilai kejujuran, nilai yang bisa menghancurkan korupsi.
Hasil studi ini diperkuat fakta bahwa lebih dari 93 persen korupsi dilakukan laki-laki. Perempuan dianggap sebagai agen pencegahan korupsi yang luar biasa, karena memiliki standar perilaku etis dan kepedulian pada kepentingan umum yang lebih tinggi. Hasil ini sejalan dengan teori psikologi dan sosiologi tentang penyimpangan yang menyatakan bahwa perempuan memang memiliki kecenderungan lebih taat aturan daripada laki-laki.
KPK berkeyakinan, korupsi bisa diberantas apabila para perempuan Indonesia bersatu dalam upaya pendidikan antikorupsi dan melakukan empat poin dalam resolusi “Perempuan Lawan Korupsi”, yakni:
Pendidikan antikorupsi dan gerakan bersama untuk membangkitkan kesadaran kritis akan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, integritas, transparansi dan akuntabilitas.
Membangun dan memperkuat gerakan pengawasan (watchdog) terhadap korupsi di semua tingkatan.
Memperkuat gerakan perempuan di tingkat organisasi akar rumput dan gerakan komunitas sebagai kelompok strategis dalam melawan korupsi.
Mendorong dan berperan aktif dalam perubahan struktur di semua tingkatan, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga publik, lembaga swasta/korporasi dan pemerintahan demi terwujudnya sharing kekuasaan, keterbukaan dan kebebasan informasi serta partisipasi dalam pengambilan keputusan.* (Humas KPK/HaN).

Sabtu, 26 April 2014

Muhaimin Minta PNS Ubah Image Negatif dalam Pelayanan Masyarakat



Posted by : Pusat Humas Kemnakertrans/HaN
Jakarta, KMI - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta calon pegawai negeri sipil (CPNS) agar melengkapi diri dengan keterampilan dan kompetensi kerja untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Keberadaan CPNS yang baru memasuki dunia kerja harus langsung dapat bekerja secara optimal menjadi aparat birokrasi yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayan publik kepada masyarakat secara professional, jujur dan bertanggungjawab.
“Image negatif masyarakat terhadap pns harus dirubah. Oleh karena itu pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secara maksimal dengan keterampilan dan kompetensi kerja yang dimiliki pns, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kemnakertrans di Jakarta pada Rabu (16/4) yang baru lalu.
Tahun 2013 Kemnakertrans mendapatkan tambahan formasi CPNS sebanyak 238 orang yang akan mengisi beberapa lowongan Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum pada kantor pusat dan unit pelaksana teknis pusat (UPTP) di daerah dengan rincian : pegawai di pusat sebanyak 172 orang dan UPTP di seluruh Indonesia sebanyak 66 orang.
Muhaimin mengatakan PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur Negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Menjadi CPNS harus punya kesadaran untuk pengabdian dan perjuangan bangsa. PNS adalah seleksi anak bangsa yang kedepannya akan mengelola negara.
“Sosok PNS harus mampu memainkan peranan tersebut perlu didukung oleh kompetensi kerja yang memadai dan sikap perilaku yang baik agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan pemerintah terus melakukan pembenahan dan perbaikan kesejahteraan pns yang bekerja di pemerintahan. “ Pembenahan dan perbaikan gaji PNS atau renumerasi kini tengah dilakukan pemerintah. Insya Allah gaji PNS bakal meningkat, kata Muhaimin.
"Saya pernah bertanya kepada pemuda yang mundur dari pekerjaan sebagai PNS, yang baru dijalani 3 bulan. Alasan mundur, kata pemuda tersebut, karena PNS gak punya masa depan, dan gaji kecil. Apa yang dikatakan pemuda itu mungkin ada benarnya, tapi tidak semuanya, “kata Muhaimin.
Sementara itu, Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona melaporkan CPNS Kemenakertrans yang ditempatkan di unit pusat, akan melaksanakan program magang selama 9 bulan, diseluruh unit eselon I. Dengan tujuan agar CPNS memahami masalah ketena gakerjaan dan ketranmigrasian secara mendalam dan menyeluruh.
"Sebanyak 24 CPNS golongan II dan 33 CPNS golongan III akan mengi kuti diklat prajabatan. Yang dilaksana kan di Pusdiklat Kemenakertrans, sisa nya secara bertahap menyusul, juga masuk Diklat," jelas Abdul Wahab. *

Jumat, 25 April 2014

Kadisdik Kab. Bandung Harus Tanggung Jawab, Pengawas UPTD TK/SD Pamengpeuk Jadikan Kepala Sekolah Sapi Perah ?



Posted by : Leo
Kab. Bandung, KMI - Tidak ada habisnya permasalahan yang kerap menimpa dunia pendidikan, khususnya  di Dinas Pendidikan (Disdik) Kab.Bandung, adanya peristiwa memalukan di Kecamatan Pameungpeuk, pengawas UPTD TK/SD yang berupaya menjadikan para Kepala Sekolah menjadi ajang sapi perah, mestinya membuat malu Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung. Peristiwa ini merupakan gambaran klassik dimana situasi aji mumpung terjadi dilingkungan Disdik Kab Bandung ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung dituntut bersikap professional terhadap situasi ini, ini merupakan virus yang merusak citra pendidikan. Para pelakunya harus ditindak tegas, bila perlu di copot statusnya sebagai PNS dan di pecat. Bila Kadisdik Kab. Bandung tidak mampu membenahi Lingkungan Disdik Kab. Bandung bersih dari para pelaku praktek yang menjurus ke arah tindak pidana gratifikasi atau korupsi serta tindak pidana akal-akalan yang menjurus ke arah pemerasan secara halus, sebaiknya Kadisdik Kab. Bandung merasa malu, dan legowo mengundurkan diri, berikan kepada yang lebih mampu.     
Pada tahun 2013 yang lalu heboh dengan korupsinya, kini heboh lagi dengan kemurkaan / kekecewaan Pejabat. Pengawas UPTD TK/SD Kec.Pameungpeuk harus rela meletakkan jabatannya sebagai Kepala Sekolah, karena ada dugaan kecurangan / rekayasa yang dilakukan Pejabat Pengawas UPTD TK/SD Kec.Pameungpeuk Kab.Bandung dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Se Kabupaten Bandung yang diadakan pada Desember 2013 yang lalu.
Pengumuman hasil kelulusan PKKS Januari yang lalu pun menuai masalah. Berawal dari penilaian yang sangat rendah yang diberikan Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD Kec.Pameungpeuk kepada para Kepala Sekolah peserta PKKS menjadi bahan perbincangan beberapa peserta PKKS di Kec.Pameungpeuk. Bahwa kekalahan tujuh Kepala Sekolah tersebut adalah imbas dari kekecewaan beberapa Pejabat / Pengawas UPTD Pendidikan TK/SD Pameungpeuk kepada Kepala Sekolah yang Pelit / Kikir, dengan adanya isu seperti itu, sontak beberapa Kepala Sekolah khususnya yang tidak lulus PKKS pun geram.
Seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya Rumor yang berkembang, bahwa kekalahan tujuh Kepala Sekolah diwilayah Pendidikan Kecamatan Pameungpeuk telah terjadi kecurangan, semakin mendekati kenyataan dengan beredarnya Pesan Singkat (SMS) salah seoranh Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD Pameungpeuk kepada Ketua Musyawarah Kegiatan Kepala Sekolah (MKKS) Pameungpeuk, yang isinya dapat diartikan bahwa Penilaian Pengawas UPTD tidak murni. Merasa dipermalukan dengan cara curang / licik, beberapa Kepala Sekolah yang tidak lulus PKKS tidak dapat menerima kekalahan dan mengecam Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD Pameungpeuk. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di UPTD TK/SD  Pameungpeuk perlu di kaji ulang lagi.
Kepala Sekolah SDN Ranca Tungku 01 Ending Sutrisna S.Pd, salah seorang peserta PKKS yang tidak lulus menuturkan, “kalau memang penilaian PKKS murni dan saya tidak layak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah, itu harus saya terima dengan lapang dada, saya tidak pernah kecewa walaupun nanti tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah, atau saya harus kembali lagi jadi guru biasa”. “Memang saya sudah 13 tahun menjadi kepala Sekolah, tapi saya adalah guru. Kepala Sekolah itu kan hanya Tugas Tambahan, tetapi dengan PKKS kemarin yang hasilnya tidak lulus dengan alas an karena saya dianggap pelit oleh Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD  Pameungpeuk, jelas saya sangat kecewa dan sangat menyesalkan perilaku Pejabat / Pengawas yang demikian. Uang yang dikelola Sekolah hanya Dana BOS, apa harus saya berikan semua kepada Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD Pameungpeuk ? Dana BOS itu kan untuk kebutuhan siswa yang harus saya pertanggung jawabkan. Maka dari itu, saya berharap agar Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dikaji ulang”. Tutur ending sambil membuka telepon selularnya dan mengirimkan isi Pesan Singkat (SMS) Pengawas UPTD Kec.Pameungpeuk ke telepon selular wartawan Modus Investigasi yang isinya sbb : “ Punten pang dugikeun ka Kep.Sek di Pameungpeuk. 1. Upami Kunjungan Pengawas ka sakola mung diongkosan 20-25 rebu. 2. Upami Sertifikasi mung katitih 2 rebu / orang, bahkan kurang. 3.Suvervisi mung 100/SD. 4. Monitoring UAS 50, janten para pengawas UPTD + KASUBAG asa teu aya hargana, Numawi nilai PKKS the aralit.”). Arti pesan singkat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawas, UPTD + KASUBAG merasa tidak dihargai sehingga nilai PKKS tersebut kecil.
Kepala UPTD TK/SD  Pameungpeuk Kab.Bandung Tresna Budi.S, saat dimintai keterangannya mengatakan “Saya tidak pernah tahu ada informasi demikian. Dengan adanya informasi seperti itu saya jadi malu, apalagi saya belum lama menjabat sebagai Kepala UPTD dikecamatan Pameungpeuk ini. Terkait isu yang mengatakan kecilnya nilai yang diberikan Pengawas kepada Kepala Sekolah Peserta PKKS karena alasan kecewa atau merasa tidak dihargai, menurut saya itu lucu, karena mereka itu (Pengawas UPTD) sudah digaji oleh Negara, jadi penghargaan seperti apa lagi yang diharapkan dari  Kepala Sekolah ?”, Tanya Tresna Budi.S. Saat Modus Investigasi  menanyakan tindakan apa yang dilakukan terhadap Pengawas UPTD, Tresna Budi mengatakan, “memang secara kedinasan, mereka (Pengawas UPTD) itu bukan pegawai bawahan saya. Mereka adalah sebagai Mitra UPTD, tapi menyangkut Nama UPTD Pendidikan kecamatan Pameungpeuk saya akan memanggil Mereka (Pengawas UPTD) untuk mengklarifikasi atas informasi tersebut”. Ucap Tresna Budi.*

Jalan Sarasa dan Jalan Garuda Rusak Parah



Posted by : Dedy Hendra  
Sukabumi, KMI Kondisi Jalan dan Jalan Garuda Salakaso Kec. Cibeureum Kota Sukabumi Rusak Parah hal itu tentunya sangat menyulitkan bagi para pengendara untuk memilah dan memilih laju kendaraannya sebab hampir di sepanjang jalan tersbut kondisinya penuh lubang dan berdebu pekat sehingga kondisi ini dapat mempengaruhi jarak pandang sipengguna jalan.
Dengan kondisi jalan rusak seperti itu ternyata banyak warga masyarakat yang berupaya melakukan pengurugan jalan yang berlubang dengan menggunakan bahan material batu bata seadanya, yang ujung ujungnya mereka meminta imbalan balas jasa kepada pengguna jalan demi menjaring uang recehan.
Ujung ujungnya mereka meminta imbalan balas jasa kepada pengguna jalan demi menjaring uang recehan.
Dikhawatirkan kalo kondisi jalan rusak dibiarkan terus menerus seperti ini akan mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh warga masyrakat yang melintas di jalan tersebut, saat mengendarai kendaraan bermotor. Ia meminta kepada Dinas terkait untuk segera terjun langsung ke lapangan dan secepatnya melakukan Pengaspalan, jadi jangan sampai menunggu banyak lagi korban kecelakan lalu lintas di ruas jalan tersebut. “ Padahal perbaikan Jalan tersebut Baru lima bulan berjalan sudah rusak berat dengan biaya hampir 4,5 miliar Rupiah, “Pungkasnya”.!*


Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...