Selasa, 26 Agustus 2014

MP Bisnis Terselubung di Kemenag Jabar ?



Bandung, KMI  ( Edisi 223 20-30 Augustus 2014) – Distribusi Majalah Media Pembinaan (MP) yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag ) Jawa Barat menjadi sorotan. Penerbitan MP ini oleh sejumlah besar kalangan karyawan Kemenag Jabar di Kemenag kota/kabupaten, KUA dan Madrasah dinilai merupakan bisnis terselubung dan komersialisasi pemaksaan penjualan terhadap para karyawan Kemenag di seluruh Jawa Barat.
Informasinya, Majalah MP yang sudah terbit selama puluhan tahun dengan berbagai manuver pihak Kakanwil Kemenag Jabar melalui Koperasi Karyawan (Kopkar) melakukan pemaksaan untuk pendistribusian majalah ini kepada para karyawan dengan mekanisme potong gaji, tanpa jelas aturan mainnya apakah merupakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah atau hanya sebatas intimidasi halus dari pengelola penerbitannya yang dikendalikan oleh Humas Kemenag Jabar.
Berbagai keterangan yang dihimpun Modus Investigasi di lapangan, majalah MP ini sekali terbitnya hampir mencapai puluhan ribu eksemplar, dikalkulasi hasil bisnis yang diduga terselubung ini sudah menghasilkan dana hingga mencapai puluhan milyar rupiah dengan rincian pertanggungjawaban yang masih tanda tanya.
Selain pendistribusiannya yang dimonopoli oleh pihak Kopkar juga penerbitan majalah MP ini diduga keras menimbulkan penggajian ganda di lingkungan Kemenag Jabar terhadap beberapa karyawan Kanwil Kemenag Jabar yang dilibatkan dalam redaksi penerbitannya.
Tidak jelas apakah anggota Kopkar ikut memperoleh keuntungan dari hasil pendistribusian paksa terhadap karyawan Kemenag se-Jawa Barat, atau sebaliknya hanya elit Koperasi yang menikmati keuntungan untuk memperkaya diri pribadi dengan modus terselubung memanfaatkan penerbitan majalah MP ini, yang seolah-olah dikemas merupakan media pembinaan, padahal tujuan sebenarnya adalah merampok sebagian gaji karyawan dengan pemaksaan berlangganan majalah MP.
Tidak jelas pula mekanisme beberapa karyawan kemenag Jabar yang dilibatkan mengasuh majalah MP ini memperoleh gaji rangkap, yaitu gaji sebagai karyawan kemenag Jabar dan penghasilan sebagai anggota redaksi majalah MP. Apakah sistem ini atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jabar atau sebaliknya hanya diarahkan secara lisan oleh Kepala Kantor.
Informasi lainnya yang diperoleh Modus Investigasi, penerbitan majalah MP masih menimbulkan tanda tanya. Majalah MP ini apakah merupakan media komunitas yang hanya diedarkan di kalangan sendiri secara gratis, atau produk jurnalistik yang dihasilkan industri pers yang memiliki nilai jual.
Tampilan majalah MP yang susunan pengurusnya menyerupai media massa secara umum dengan pengurus keredaksian lengkap dengan jabatan-jabatan keredaksian dan manajemen yang ditata menyerupai media massa professional, terkesan bahwa pendistribusiannya secara umum. Namun, disayangkan pangsa pasarnya dipaksakan hanya di lingkungan karyawan kemenag se Jawa Barat.
Komersialisasi dalam sistem operasional majalah MP diduga keras merupakan bisnis terselubung yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Kanwil Kemenag Jabar. Alamat Redaksi yang jelas-jelas dicantumkan di alamat Kantor Kanwil Kemenag Jabar, Jl. Jenderal Sudirman No. 644 Bandung, mencerminkan pemanfaatan gedung milik negara dan milik masyarakat untuk kepentingan kelompok tertentu oleh elit-elit pejabat Kanwil Kemenag Jabar, tanpa ada berita acara apakah kantor redaksi majalah MP ini disewa/dikontrak dan berapa nilai kontrak/sewanya serta dialokasikan kemana uang sewanya selama puluhan tahun.
Beredar suara sumbang pada arus bawah karyawan Kanwil Kemenag Jabar, Drs H. Yudi Yusufyandhi sebagai Ketua Kopkar yang tadinya duduk sebagai Kasubag Umum dan saat ini diangkat menjadi Kasubag Urusan Kepegawaian (UP) adalah merupakan stategi agar para karyawan Kemenag se-Jawa Barat berpikir dua kali bila menolak berlangganan majalah MP dan harus menerima dengan iklas gajinya dipotong untuk membayar langganan majalah bila tidak mau repot dalam urusan kepegawaian.
Sementara itu, dalam perbincangan Modus Investigasi dengan Kasubag UP Kanwil Kemenag Jabar, Drs H. Yudi Yusufyandhi di ruang kerjanya, Jumat (15/8) kemarin.
Kepada Modus Investigasi Yudi mengakui bahwa benar majalah MP didistribusikan Kopkar Kemenag Jabar dan saat ini pangsa pasarnya masih tahap karyawan Kemenag Jabar. “Kita mendistribusikannya baru ke karyawan kemenag Jabar, tapi itu pakai blanko penawaran resmi,” kata H. Yudi.
Dijelaskannya, apa yang ditudingkan oleh banyak pihak sangat tidak benar, karena banyak karyawan kemenag Jabar yang merupakan pelanggan dan pembaca tidak membayar full, umpamanya katanya, tagihan 10 eks, tapi dibayar hanya 5 eksemplar.
Kasubag UP Kemenag Jabar ini mengatakan tidak ada Surat Edaran ataupun Surat Keputusan yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag Jabar yang berhubungan dengan pendistribusian majalah MP.
H. Yudi malah sebaliknya nanya Modus Investigasi, apakah Kakanwil Kemenag Jabar bisa mengeluarkan surat edaran atau tidak, yang dijawab oleh wartawan dengan mengatakan bisa saja, namun prosesnya panjang, bisa-bisa harus melalui Kementerian di Pusat.
Ketika ditanya, adanya Toserba yang mengalami kemunduran dibawah kepemimpinannya sebagai Ketua Kopkar, H. Yudi mengatakan, pihaknya sedang mengadakan pembenahan. Barang-barang di Toserba yang sudah banyak kadaluarsa, menurutnya bukan merupakan suatu permasalahan, karena sifatnya konsinyasi dan bisa secepatnya ditukar.
Tudingan terhadap pengangkatan dirinya menjadi Kasubag UP yang berbau KKN, dikatakan bahwa itu sangat tidak benar, “uang darimana ? ini semua kebijakan pimpinan,” katanya. *(HaN) 

Senin, 18 Agustus 2014

Kejari Bale Bandung Tahan Pelaku Dugaan Tipikor DPPK Kab. Bandung



Bale Bandung, KMI – Diduga melakukan penggelapan Sisa uang kas belanja tidak langsung non belanja pegawai sebesar  Rp. 1. 438.802.851,- bekas bendahara DPPK Kab. Bandung, Ati  Martiani ditahan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Ati Martiani ditahan karena diduga menyelewengkan anggaran atau digunakan secara tidak sah  untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari  Bale Bandung, Andri Juliansyah, S.Kom, SH,MM dalam keterangan persnya mengatakan. Dugaan penggelapan sisa uang kas belanja tidak langsung non belanja pegawai ini oleh pihaknya masih dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Dikatakan oleh Andri, phaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini. “ Kita masih mendalami kemungkinan adanya konspirasi pihak lain dalam dugaan kasus ini ,” jelas  Andri.
Informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapngan, dugaan penyelewengan anggaran ini diduga mulai mencuat kepermukaan karena sejak tahun 2012 Ati Martiani sebagai bendahara mengalokasikan anggaran kepada pihak lain dengan berbentuk pinjaman tanpa aturan yang jelas.
Berikut ini Daftar Rekapitulasi Taksiran Nilai  Jual Jaminan dan Tagihan untuk pengembalian ke kas daerah yang berhasil ditelusuri Modus Investigasi. Dalam rekapitulasi di atas tercantum nama AZK, salah seorang Kepala Desa penerima uang sebesar 600 juta.
Jaminan Akta jual beli (AJB asli lengkap) atas nama Maxdori yang terletak di Blok Cigoong Desa Mekarsari Kec. Cimaung, Bandung,  Persil No. 197 D.IV Kohir/C No. 835, seluas 3.100 M2 dengan nilai pinjaman  Rp. 250.000.000,-
Jaminan Akta jual beli tanah dan bangunan atas nama Entin Kartini(Alm)/Tata yang terletak di kampong Nambo RT 03/02 Desa Batu Karut Kec. Arjasari, Bandung, seluas 140 M2 dengan nilai pinjaman Rp. 300.000.000,-
Jaminan Akta Jual Beli Tanah atas nama Slamet (suami) yang terletak di Blok Citamiang Persil No 84a D.V Kohir 67/146 seluas 706 M2, dengan nilai pinjaman Rp. 75.000.000,-
Jaminan Akta jual beli tanah dan bangunan atas nama Popon Widaningsih yang terletak di Blok Pasir Luhur, Persil No 157 D.IV Kohir 524 seluas 448 M2, dengan nilai pinjaman Rp. 350.000.000,-
Jaminan Sertifikat Tanah dan bangunan atas nama Kapsah (saudara dari  Slamet, suami dari Ati Martiani) yang terletak di desa Paku Laut Kec, Margasari Kab. Tegal seluas 189 M2               
Ati Martiani memberikan pula pinjaman kepada beberapa orang sebagai berikut:  Dudang sebesar Rp. 10.000.000,-  Lely Darwis termasuk ke BRI sebesar Rp. 40.000.000,-, Rp. 5000.000,-
Jumlah keseluruhan sebesar Rp  1.475.000.000,-
Sementara itu,Yuyus, SH Pengacara Ati Martiani mengatakan sudah ada pengembalian sebesar Rp 500 juta, jadi sisa kerugian negara tinggal Rp 900 juta lagi. *(Hendry HTG/HaN)
               


Soreang, 25 Maret 2013
YANG MEMBUAT DATA


ATI MARTIANI


Selasa, 05 Agustus 2014

Kepala UPTD TK/SD Kec. Kutawaringin Tuding Kajari Bale Bandung Selewengkan Sarana dan Prasarana



Kab. Bandung, KMI - Setiap insan mass media berhak bertanya tentang apa yang dilihat dan diketahui tentang kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta, tanpa ada interfensi dari pihak manapun. Seperti yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun inplementasi UU No. 40 Tahun 1999 ini nampaknya, bertolak belakang dengan Kepala UPTD TK/SD Kec.Kutawaringin Kab.Bandung,  Abdul Majid.
Abadul Majid panik saat akan dikonfirmasi terkait pemanfaatan salah satu ruangan UPTD sebagai gudang penyimpanan barang (Direksi Kit) CV.Sawojajak dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (SDAPE).
Layaknya paranormal, Abdul Majid langsung bisa menebak apa yang akan dipertanyakan wartawan Modus Investigasi terhadap dirinya, Abdul Majid mengatakan, “Salah tidak kalau ruangan tersebut dipakai sebagai Gudang ? Dikiranya saya dapat uang banyak ya ? Itu saja ditanya-tanya, Silahkan saja ekspose”. Ocehnya sambil mengancam mencabut atau membatalkan Media Modus Investigasi untuk berlangganan dan UPTD TK/SD Kutawaringin.
Sikap arogan Abdul Majid tidak hanya sebatas itu saja, tidak disangka-sangka Abdul Majid malah menguji nyali wartawan agar mengungkap suatu kasus yang menurutnya ada di Lembaga Kejaksaan Negeri Bale Bandung. “Kenapa urusan beginian saja wartawan banyak tanya, kalau kejaksaan yang memakai fasilitas/sarana Dinas Sosial tidak berani tanya, wartawan berani tidak?”. Ujarnya dengan nada tinggi dan wajah yang sangat garang layaknya Preman.
Menanggapi pernyataan Abdul Majid, ketua LSM Indonesia Crisis Center (ICC) Jawa Barat, Bima menyambut baik apa yang diungkapkan kepala UPTD Pendidikan TK/SD Kec.Kutawaringin, terkait dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Lembaga Kejaksaan Negeri Bale Bandung menjadi pintu masuk untuk ditelurusi ke kejaksaan.
Bima mengharapkan agar Abdul Majid lebih banyak lagi memberikan informasi tentang penyimpangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar semua terungkap kepublik.
“Saya berharap agar wartawan tidak berhenti apa yang tadinya akan dipertanyakan terhadap Abdul Majid terkait pemanfaatan gedung/ruangan UPTD untuk tempat penyimpanan barang, apalagi hingga mengakibatkan kerusakan sarana pendidikan, Itukan sudah beda instansi, pasti ada aturan-aturan yang mengaturnya. Apalagi urusan pertanggung jawaban atas kerusakan, dan wartawan berhak bertanya, “ Kata Bima.
Sikap Arogansi dan anti Demokrasi yang ditonjolkan Abdul Majid menunjukan ketidak profesionalisme dan ketidak layakan sebagai seorang petinggi atau pimpinan dalam sebuah instansi. Apalagi untuk instansi yang membidangi Pendidikan, yang semestinya dapat menjadi tauladan di masyarakat, terutama bagi guru pendidik dan anak didik bangsa yang dibawahinya. Hal ini tidaklah cocok untuk instansi Pendidikan.
Diharapkan agar pemerintah Kabupaten Bandung lebih selektif dalam memilih figur pemimpin untuk ditempatkan sebagai pimpinan terutama instansi pendidikan dan diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar mengklarifikasi pertanyaan Abdul Majid tersebut diatas, dan mempublikasikan kepada pihak Media. * ( LEO )

Kemdikbud Buka Klinik Guru untuk Konsultasi Kurikulum 2013



Jakarta,KMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan ada dua variabel utama dalam mengukur kualitas pendidikan, yaitu guru dan kurikulum. Tahun ini implementasi kurikulum baru, yaitu Kurikulum 2013, dilakukan secara menyeluruh. Karena itu bagi guru-guru yang telah mengikuti pelatihan namun belum sepenuhnya memahami Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka klinik guru sebagai wadah konsultasi bagi guru.
“Kita sekarang membuka klinik dan konsultasi pembelajaran, Sehingga para guru yang belum mengerti (Kurikulum 2013) bisa nanya ke klinik,” ujar Mendikbud saat diwawancarai sebuah stasiun televisi swasta di kantor Kemdikbud, Jakarta, (4/8/2014). Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pun ditunjuk sebagai pengelola klinik.
Klinik guru tersebut, kata Mendikbud, bisa dilakukan secara daring/online, baik di pusat (Kemdikbud), maupun di daerah melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain membuka klinik guru, pendampingan pada saat proses belajar mengajar juga dilakukan. Diharapkan, dengan upaya tersebut, pemahaman guru terhadap Kurikulum 2013 semakin meningkat.
Mendikbud mengatakan, guru harus bisa mengajarkan materi dengan baik kepada siswa, sehingga guru harus memahami Kurikulum 2013. Menurutnya, guru yang baik adalah guru yang bisa mengajarkan materi kurikulum dengan sesuai dengan tugasnya, menguasai materi dengan baik, dan bisa menyajikan materi dengan metodologi yang baik pula.
Hingga saat ini, untuk implementasi Kurikulum 2013, Kemdikbud telah melakukan pelatihan bagi 1,3 juta guru, agar pelaksanaan kurikulum mempunyai standar yang sama. “Belum pernah ada pelatihan secara masif dengan standar yang kita tetapkan,” kata Mendikbud. Selain itu, ujarnya, hal kedua yang juga belum pernah ada adalah pencetakan sekitar 250 juta buku secara serentak untuk dibagikan secara gratis ke siswa seperti dalam implementasi Kurikulum 2013.*(Kemdikbud/A-001)

Kab. Sukabumi Miliki Perda HIV-AIDS



Sukabumi, KMI -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV-AIDS. Perda tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/7/2014) lalu.
"Alhamdulillah Perda penanggulangan HIV AIDS ini sudah diterbitkan dan menjadi payung hukum dalam penanganan dan penggulangan HIV AIDS di Kabupaten Sukabumi," kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi Asep Suherman kepada wartawan, Kamis (17/7/2014) yang baru lalu.
Menurut Asep, dalam perda itu di antaranya berisi point sosialisasi atau promosi kepada masyarakat mengenai bahaya penyakit HIV/AIDS. Selanjutnya mengenai upaya pencegahan penularan, upaya pengobatan penderita dan rehabilitasi penderita meliputi bagaimana agar yang terinfeksi bisa mandiri dan produktif.
"Di dalam perda ini ditekankan juga bagaimana penderita merasa tidak terkucilkan dan bahkan didorong untuk lebih mandiri," ujar salah seorang dokter yang bertugas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Juga lanjut, dalam perda tersebut menyatakan, pemerintah akan memberikan dukungan sarana dan prasarana agar perkembangan HIV/AIDS bisa ditekan. "Sehingga dengan adanya Perda HIV AIDS ini petugas akan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas di lapangan," imbuhnya.
Asep menambahkan, dalam perda juga terdapat sanksi tegas bagi yang sengaja menyebabkan atau menularkan HIV-AIDS. Adapun bentuk sanksinya berupa denda uang bila terbukti secara menyakinkan orang tersebut menularkan penyakit mematikan ini.
"Yang menyebarkan secara sengaja akan disanksi. Tetapi itu harus diyakinkan terlebih dulu benar atau tidaknya menyebarkan melalui penyidikan oleh pihak kami. Bila terbukti, baru disanksi," tambah dia.
Data KPA Kabupaten Sukabumi mencatat sepanjang 2014 kasus HIV/AIDS terdapat 52 kasus dan 11 orang dengan HIV AIDS (ODHA) meningal dunia. Sedangkan hingga Desember 2013 tercatat 286 kasus. Jadi secara keseluruhan jumlahnya sebanyak 338 kasus.  *** (Rizal Pane)

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...