Senin, 30 Maret 2015

KSPSI Kalibata Syukuran dan Resmikan Kantor Baru



Jakarta, KMI - Ketua Umum KSPSI Kalibata, Serta Ginting, Sabtu (14/03) mengadakan tasyakuran sekaligus menandai peresmian penggunaan kantor DPP KSPSI Kalibata, di Graha SOKSI Lt.4, Jl.Raya Pasar Minggu No.36 BC, Jakarta Selatan. Hadir dalam acara tasyakuran sekaligus peresmian kantor tersebut, jajaran Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), jajaran pengurus pusat dan daerah, anggota serta para tamu undangan.
Dalam kata sambutanya, Ketua Umum KSPSI, Serta Ginting menegaskan, selain peresmian kantor DPP KSPSI, acara ini merupakan wujud rasa syukur perayaan HUT KSPSI ke-42 (20 Februari 1973 – 20 Februari 2015).
Lebih lanjut Ketua Umum KSPSI, Serta Ginting mengatakan, setelah resmi kita menempati kantor ini, maka kita harapkan seluruh jajaran KSPSI untuk sama-sama menata organisasi, dari kantor ini.
Disisi lain Serta Ginting juga berencana untuk mengadakan konsolidasi ke daerah-daerah, guna melihat dan mendengar secara langsung, apa dan bagaimana kondisi KSPSI di daerah. Acara tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng, yang secara simbolis diserahkan kepada jajaran MPO, Pengurus dan Perwakilan dari tamu undangan.
“Ini menandakan wujud dalam merajut kebersamaan, untuk bersama-sama berjuang dalam organisasi serikat buruh, KSPSI. Seberat apapun tantangan yang akan dihadapi kedepan, selalu kita lakukan secara kebersamaan, demi memperjuangkan kaum buruh,”tegas Ketua Umum KSPSI, Serta Ginting.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (Federasi Serikat Pewarta/Ketua DPP KSPSI Kalibata, Masfendi pada acara tersebut menerima potongan tumpeng dari Rasyidi Darmawan Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Kalibata. (W Suratman)

Moral Bejat Oknum Hakim PA, Lecehkan Staf di Ruang Kerja



Tanjab Barat, Kuala Tungkal, KMI – Oknum Hakim Ketua di Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinitial EE dituding melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri berinitial  NA. Karyawan yang sudah 4 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer tersebut mengungkapkan kejadian pelecehan yang dialaminya kepada wartawan Modus Investigasi belum lama ini.
NA mengaku, dirinya pernah ‘’digerayangi’’ oleh sang hakim saat berada di ruangan kerjanya. NA yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga honorer tenaga kerja kontrak (TKK) di Bagian Keuangan Pengadilan Agama disuruh membersihkan ruangan sang pelaku setiap harinya.
Dalam melaksanakan tugasnya membersihkan ruangan oknum EE, aksi bejat terjadi. Setiap pagi NA ketika membersihkan meja kerja oknum EE selalu mendapat perlakuan aksi pelecehan seksual berulang-kali sejak Mei 2014 - 2015. EE memeluk dan menciumi NA,  penolakan dan perlawanan yang diberikan oleh NA mendapat ancaman diberhentikan dari pekerjaannya oleh oknum EE.
Korban NA yang sudah tidak tahan akan tekanan saat berkerja, sempat depresi atas kelakuan EE karena kelakuan tersebut terus dilakukan dibawah tekanan dari pelaku untuk bungkam dan tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapapun.
Sebenarnya itukan bukan tugas saya, tapi karena terpaksa akhirnya saya mau,ungkap NA kepada wartawan.
Dikatakan oleh NA, pada mulanya dirinya belum menaruh curiga apa-apa, semua berjalan dengan semestinya. Namun, beberapa minggu kemudian, mulai timbul kelakukan yang tidak semestinya dilakukan hakim ketua tersebut. Dimana saat korban tengah menyapu, pelaku tiba-tiba memeluk korban korban dari belakang. Tidak hanya memeluk, pelaku juga kerap memaksa mencium korban.
Untuk mencari kebenarannya wartawan KMI mencoba menemui Ketua Pengadilan Agama, namun beberapa kali ditemui, tidak ada di tempat. Dihubungi berkali-kali lewat ponsel selalu tidak aktif. Menurut keterangan beberapa staf di kantor PA, Ketua PA ini beberapa hari ini tidak pernah masuk kantor. *(Sofian)

Nasib Pekerja Tunggu Putusan, Mahkamah Agung Pendam Kasus PHI ?



Bengkulu, KMI - Negara memberikan jaminan dan perlindungan khusus terhadap pekerja, dengan membuat aturan yang secara teknis cukup meringankan pekerja yang harus menempuh jalur hukum terhadap perselisihan hubungan industrial yang dihadapi.
Bentuk jaminan yang diberikan oleh Negara ini dimuat dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bipartite selama 30 hari, mediasi 30 hari, di Pengadilan Hubungan Industrial 50 hari dan di Mahkamah Agung selama 30 hari.
Jaminan yang diberikan negara guna melindungi terpenuhinya hak-hak pekerja ini jelas sangat menguntungkan pekerja, yang pada umumnya terdesak dengan kebutuhan ekonomi dalam rangka mempertahankan hidup dan kehidupannya.
“Seandainya saja itu benar-benar dapat terlaksana, jelas ini sangat membantu kami,” ujar Nurdian yang saat ini sedang menunggu Putusan dari Mahkamah Agung terhadap perkaranya.
Saya sangat berharap agar proses ini dapat segera selesai dengan baik, karena Saya butuh kepastian hukum dan saya sangat membutuhkan itu untuk mempertahankan hidup kami sekeluarga. Kami buruh kecil Pak, yang dapat Kami pikirkan hanyalah yang sebesar lima jari ini sambil memegang perutnya,” ujarnya.
Berkas Perkara sudah diterima dan didaftarkan di MA sejak tanggal 30 Desember 2014 lalu, itu ada suratnya, tapi untuk selanjutnya sudah ga tau lagi Pak. Sekarang sudah akhir Maret 2015 tapi belum tau lagi kabarnya pak, sambung Nurdian.
Sementara itu Pasal 115 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI berbunyi “penyelesaian perselisihan hak dan atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi”.
Tidak hanya Nurdian, ternyata masih ada pekerja asal Bengkulu lainnya yang juga menggantungkan harapannya di Mahkamah Agung. Aldiansyah mengalami nasib yang serupa. Sudah sejak bulan Januari lalu berkas Kontra Memori Kasasinya diserahkan, namun sampai dengan hari ini jangankan putusan, nomor registrasinya saja belum diterimanya.
Entah apa yang terjadi di Mahkamah Agung, yang jelas aturan haruslah tetap ditegakkan. Mahkamah Agung merupakan yang tertinggi dalam struktur badan peradilan di Negara Kesatuan RI ini, yang sudah sepantasnya dapat menjadi panutan dan tauladan bagi badan peradilan lainnya dalam rangka penegakan hukum, sehingga dapat pula menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mematuhi aturan hukum yang ada. Hukum ada untuk dipatuhi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sangatlah penting bagi pemerintah untuk dapat lebih memperhatikan Mahkamah Agung, agar dapat diketahui apa permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini sehingga dapat segera diambil langkah-langkah perbaikan agar Mahkamah Agung dapat berjalan dengan semestinya dan dapat melaksanakan aturan hukum yang sudah ada karena apabila hal ini tetap dibiarkan begitu saja, maka Mahkamah Agung akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melanggar hukum.*(Jainal)

Tanggul Sungai Cimanuk Jebol



BBWS Cimanuk-Cisanggarung Harus Tanggungjawab

Indramayu, KMIIntensitas curah hujan yang tinggi sangat erat kaitannya dengan bencana banjir yang melanda negeri tercinta kita ini. Namun bencana banjir yang melanda Kabupaten Indramayu pada pekan lalu (12/3), lebih diakibatkan jebolnya tanggul di beberapa titik DAS (daerah aliran sungai) Cimanuk.
Banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Cimanuk menggenang iribuan hektar lahan pertanian dan ribuan rumah penduduk yang berada di Kecamatan Jatibarang, Widasari, Sukagalih, Bangodua, Kertasemaya, Lohbener, Tukdana, dan Kecamatan Sindangpasekan. Bahkan banjir meluas menggenangi jalur pantura Indramayu, hingga melumpuhkan arus lalu-lintas.
Pemerintah pusat selain melakukan tugas tanggap darurat terhadap bencana alam seperti banjir yang terjadi di Indramayu, juga harus menggunakan dan memanfaatkan momentum kelabu ini, untuk berkontempelasi mereview kembali tentang kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan selama ini jika melihat kinerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dalam beberapa tahun ke belakang, belum ada terobosan maupun upaya langkah-langkah nyata yang dilakukan untuk mencegah kerusakan tanggul yang ada di DAS (daerah aliran sungai) Cimanuk Cisanggarung. Mengingat ratusan milyar per tahun anggaran dana yang telah digelontorkan pemerintah pusat untuk mendanai kegiatan paket pekerjaan yang ada di wilayah BBWS Cimanuk Cisanggarung, namun hal itu belum menyentuh akar permasalahan yang ada.
Yanto (32 th), warga Jatibarang kepada Modus Investigasi mengatakan, jebolnya tanggul Sungai Cimanuk akibat adanya pendangkalan dan penyempitan badan sungai karena pengendapan sedimentasi.
Sehingga debit air sungai yang mengalami peningkatan karena curah hujan tinggi yang mengguyur Indramayu tidak mampu mengalir dengan sempurna mengikuti batang sungai, limpahan air sungai pun menerjang, menghantam dinding-dinding tanggul yang sebelumnya sudah ada yang retak dan longsor tergerus air Sungai Cimanuk.
“Banjir yang melanda Indramayu baru kali ini saya alami banjir terdahsyat dan terbesar,” ujar Yanto.
Menurutnya, bencana banjir telah melumpuhkan segala aktivitas dan mengunci roda perekonomian serta merusak ribuan hektar lahan pertanian sehingga terancam gagal panen.
“Kami (wargaIndramayu) berharap agar bencana banjir yang melanda Indramayu ini jadi catatan penting buat pemerintah pusat khususnya Kementerian PU/Pera (Pekerjaan Umum/Perumahan Rakyat) agar segera mengambil tindakan yang nyata demi kebaikan dan rasa keadilan untuk rakyat Indonesia sebagaimana yang telah dilakukan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, setelah terjadi bencana jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 di laut Jawa pada Desember 2014 yang lalu,” ujarnya. *(Dedy E. BA/KMI)

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...