Pemkot Cimahi Bantah Dana Mengendap di
Bank
CIMAHI, KMI -
Pemerintah Kota Cimahi membantah tudingan mengenai adanya dana yang mengendap
di perbankan sebesar Rp1,84 triliun. Selain tidak berdasar, tuduhan tersebut
tidak masuk akal lantaran APBD Cimahi pun tidak sebesar itu.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) merilis dana simpanan Pemerintah Daerah
(Pemda) yang ada di perbankan terhitung dari Januarihingga -Juni 2017.
Dalam rilis yang dikeluarkan, Kota Cimahi menempati urutan
terbesar kedua kas daerah di bank yang mengendap, yakni mencapai Rp1,84
triliun. Diposisi pertama ada Kota Surabaya yang mencapai Rp2,30 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhammad Yani
mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi dan minta klarifikasi yang dimkasud
Dirjen Keuangan mengenai data dari BI (Bank Indonesia) karena menyangkut kas
daerah sehingga tidak hanya kas daerah.
Apabila melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Cimahi yang hanya Rp 1,5 triliun per tahun, jelas yang disangkakan
kas daerah mengendap sebesar Rp 1,84 triliun tidak benar.
"Secara administrasi saja sudah tidak masuk akal. Uang
seolah mengendap di kas daerah sebesar Rp1,84 triliun," katanya, kepada
pewarta, Minggu (6/8).
Terlebih, setiap bulannya Pemkot Cimahi secara rutin
melaporkan realisasi dan perjalanan penggunaan APBD Kota Cimahi. Selain itu, setiap tahunnya Sisa Lebih
Pembiayaan (SILPA) tahun berjalan hanya berkisar Rp200-300 miliar saja.
"Kalau Silpa
berjalan tidak lebih dari Rp200 miliar. Jadi kalau Rp 1,84 triliun itu jelas
nggak mungkin," pungkasnya. (Bastian) *** dimuat di koran Modus Investigasi edisi 285