Bale Bandung, KMI – Oknum jaksa MP, salah seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri
Cimahi oleh berbagai lapisan masyarakat di Cimahi dan Bale Bandung disoroti
sebagai seorang jaksa yang diduga menyalahgunakan jabatannya sebaga Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dengan mempermainkan rencana tuntutan (rentut) untuk alasan
yang tidak jelas, terkesan oknum jaksa yang satu ini menjalankan perannya
sebagai JPU untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dengan meminta uang
kepada warga pencari keadilan.
Sumber bernama
Tety kepada Modus Investigasi mengatakan, kinerja oknum jaksa MP ini dalam
menangani kasus penggelapan uang sangat mengundang tanda tanya besar. Ada 2
kasus penggelapan yang ditangani oknum jaksa MP ini dan kasusnya digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Dikatakan
oleh sumber ini, dalam 2 kasus perkara penggelapan yang ditangani oknum jaksa
MP sama-sama memiliki pasal yang sama yaitu pasal 372 dan pasal 378. Namun
sangat mencengangkan karena tuntutan yang diberikan jaksa MP untuk kedua kasus
ini sangat jauh berbeda.
Tidak jelas
mekanisme dan pola pikir jaksa MP ini memberikan tuntutan yang jauh berbeda
terhadap 2 kasus perkara yang pasalnya sama. Diduga keras, jaksa MP
mempermainkan kasus-kasus ini dan diduga menjurus kea rah permainan uang
sehingga jaksa MP membuat seenaknya dalam rencana tuntutan.
Dirinci
oleh sumber ini, dirinya pernah menghadapi kasus penipuan dan penggelapan yang
dilakukan oleh seorang rekanannya pada dirinya hingga mencapai Rp 213 Juta,
saat tersebut kata sumber ini oknum jaksa MP menuntut lawannya hanya 1 tahun
dan di vonnis oleh Majelis hakim hanya 11 bulan.
Sikap oknum
jaksa yang terindikasi mempermainkan hukum ini, membuat sumber merasa kecewa
dan terus mengikuti gerak-gerik oknum jaksa yang dinilai nakal ini. Dalam kasus
lainnya, ditemukan profesionalisme oknum jaksa MP yang sudah nakal terkesan
golongan jaksa abal-abal.
Dengan
kasus dan pasal yang sama, oknum jaksa MP kembali menangani kasus penipuan dan
penggelapan senilai Rp 90 juta. Oleh oknum jaksa MP dituntut 3 tahun dan
Majelis hakim menjatuhkan vonnis 2 tahun.
Kasus
lainnya menyangkut perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2,4 juta. Oleh
oknum jaksa MP dituntut 1,6 tahun penjara dengan pertimbangan yang tidak jelas.
Dari 3
kasus yang ditangani oknum jaksa MP ini tidak jelas mekanisme dan
professionalisme oknum jaksa MP sebagai JPU untuk menangani perkara. Anehnya,
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi masih terus mempertahankan oknum jaksa MP untuk
menangani perkara.
Tidak jelas
apakah keberadaan oknum jaksa MP ini dipertahankan untuk kepentingan tertentu,
atau sebaliknya sepak terjang oknum jaksa MP yang dinilai ‘semau gue’ dalam
menjalankan supremasi hukum belum diketahui oleh Kajari Cimahi.
Bidang Pengawasan Kejati Jabar Buta Tuli
Sikap dan
perilaku oknum jaksa MP ini sudah dilaporkan oleh sumber kepada Bidang
Pengawasan (Bidwas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Bidwas Kejati Jabar
agaknya hanya puas menikmati uang rakyat yang diterima setiap bulannya sebagai
gaji, tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat pencari keadilan sebagai
jawaban terhadap perilaku oknum jaksa yang dinilai tidak memberikan pelayanan
hukum dengan baik kepada warga masyarakat.
Laporan
sumber, hanya dianggap bunyi radio rusak oleh Bidwas Kejati Jabar. Oknum jaksa
MP tidak pernah terendus dipanggil untuk diperiksa. Tidak jelas apakah pihak
Bidwas Kejati Jabar bekerja untuk masyarakat atau tugas
sebagai Bidang Pengawasan terhadap yang diduga oknum jaksa nakal malah
dijadidikan komoditi untuk kepentingan lain.
Tety
sebagai sumber yang merasa dirinya dizolimi oleh penegakan hukum hanya bisa
pasrah terhadap para perilaku yang mengaku penegak hukm dan keadilan
dilingkungan Kejaksaan. *(Hendry HTG/HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar