Bandung, KMI - Tim dari Kejari Bandung menangkap
ketua LSM di Kota Bandung berinisial EM, Rabu (30/4). EM ditangkap lantaran
diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah bansos Kota Bandung pada 2012
dengan total kerugian sekira Rp4,5 miliar.
EM ditangkap
tanpa perlawanan saat akan masuk ke Gedung Dispora Kota Bandung, Jalan Aceh,
Kecamatan Sumur Bandung.
Kasipidsus
Kejari Bandung, Rinaldi Umar, membenarkan adanya penangkapan terhadap EM.
Menurutnya, EM adalah seorang Ketua sebuah LSM sekaligus koordinator LSM-LSM
lain yang menerima bansos pada 2012 lalu.
"Sejak
awal penyelidikan, ada 30 LSM yang diduga menikmati dana hibah itu, dan mereka
semua tidak kooperatif. Beberapa kali dipanggil tidak datang, sampai sekarang
statusnya ke penyidikan juga tidak kooperatif, makanya kami tangkap," kata
Rinaldi saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2014).
Rinaldi
menjelaskan, EM merupakan salah satu kunci dalam kasus ini. Diharapkan dengan
penangkapan EM bisa mengungkap lebih luas siapa saja orang yang menikmati dan
terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus
ini, EM berperan sangat penting dalam mengkoordinir 30 LSM lainnya bersama
seseorang bernama Ades (sudah meninggal dunia) yang juga seorang ketua salah
satu LSM.
Modus yang
digunakan adalah mencairkan dana hibah di bank kemudian uang itu diberikan
kepada para LSM penerima. Selanjutnya EM dan Ades mengambilnya kembali dengan
rata-rata satu LSM mendapat hibah Rp150-250 juta.
"Ya,
jadi kalau ditotal dana hibah yang diraup tersangka ini mencapai Rp3-4,5
miliar," tukasnya.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar