Jakarta, KMI - Sebelum Komisi Pemberantasan
Korupsi menyelidiki pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama,
komisi ini telah melakukan kajian soal pengelolaan duit dan penyelenggaraan
haji. Tim KPK bahkan sudah berangkat ke Mekkah dan Madinah untuk memantau
penyelenggaran haji.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi,
pergerakan itu bermula dari laporan yang masuk dan hasil pengumpulan bahan dan
keterangan oleh KPK. "Itu dilakukan setelah menerima pengaduan," kata
Johan Budi di Jakarta, Kamis 6 Februari 2014.
Seluruh kajian itu, kata Johan, sudah
pernah diberikan kepada Kementerian
Agama. KPK bahkan merekomendasi, agar dana haji tak diselewengkan atau rawan
diselewengkan. baiknya pendaftar haji tak perlu menyetor uang. "Jadi uang
dipegang si pendaftar haji, dan dikelola sendiri," kata dia.(baca:Soal
Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
"Kalau tak salah dana terkumpul
di setoran haji itu mencapai Rp 40 triliun, dengan bunga lebih dari Rp 1
triliun," kata Johan.
Johan sendiri mengaku tak tahu apakah
seluruh rekomendasi sudah dijalankan oleh Kementerian Agama. "Yang jelas
telah kami serahkan, " kata Johan.
Terkait penyelidikan kasus ini,
menurut Johan, ini dilakukan setelah KPK meneirma laporan dan informasi. KPK
juga sudah meminta keterangan sejumlah anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan
bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini
yang kini di Komisi Pemerintahan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Transaksi
Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan
dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola
mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Johan mengaku tak tahu soal laporan
hasil analisis dari PPATK yang diberikan ke KPK. Laporan itu adalah transaksi
mencurigakan terkait dana haji. Tapi menurut Johan, laporan PPATK itu tak
lantas menjadikan KPK menyelidik kasus tersebut."KPK melakukan kajian
sendiri, PPATK juga analisis sendiri," kata Johan.* (tempo.co/HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar