Mataram,
KMI - Komisi Yudisial belum lama ini
telah menginvestigasi dua oknum hakim pengadilan agama di Kabupaten Lombok,
NTB, yang diduga bermasalah. Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kantor
Wilayah NTB, Ridho A Pratama, di Mataram, Sabtu, mengatakan, “Tim KY Pusat
sendiri menginvestigasi dua oknum hakim bermasalah dari delapan laporan kami
terima.”
Ia mengatakan,
dua kasus yang tengah didalami tim saat ini terkait dugaan pelanggaran kode
etik oknum hakim di PA Giri Menang, Lombok Barat.
Salah satunya,
menurut dia, terkait dengan dugaan penyimpangan perilaku hakim. Sebagai contoh
hakim yang diduga pemakai narkoba, selingkuh dan kawin siri.
“Tim kami
sedang mendalami kasus dugaan kawin siri oknum hakim itu,” kata Pratama.
Selain kasus
dugaan kawin siritersebut, katanya, KY menginvestigasi absensi hakim di PA Giri
Menang. Menurut dia, banyak oknum hakim dinilai lalai bertugas dan tidak masuk
kerja tanpa keterangan.
Selain itu,
katanya, saat ini rasio hakim dan beban kerja yang diberikan tidak seimbang. Di
PN Mataram misalnya, dari delapan hakim yang ada, harus menangani rata-rata 20
kasus setiap hari.
Logikanya,
menurut dia, jika mereka menangani sidang majelis, satu orang hakim memimpin
enam kali sidang hingga satu jam tiap sidang. “Secara rasio ini tidak baik,
yang ideal itu satu hakim empat kali sidang,” katanya. *(PO/A.003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar