Kayuagung, KMI - Tahun 2014 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ogan
Komering Ilir (OKI) telah melaksanakan Program Nasional (Prona) dengan jumlah 2568
persil sertifikat dan 750 persil sertifikat untuk warga Transmigrasi. Itu semua
telah selesai, tinggal penyerahan kepada masyarakat dan akan kita berikan
secara simbolis kepada Bapak Bupati OKI, demikian Kepala Sub bagian BPN Kab.
OKI, Trisno kepada Modus Investigasi di ruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakan Trisno, tahun 2015 ini program Prona ini di Kabupaten OKI sebanyak 3200 persil sertifikat terdiri dari 2500
persil sertifikat Prona dan 700 persil sertifikat untuk masyarakat transmigrasi
hampir sama jumlahnya dengan tahun sebelumnya terdiri
dari 10 kecamatan se Kab.OKI yaitu Lempuing, Jejawi dan seterusnya.
“Saya lupa
kecamatan mana lagi,
”ujar Trisno.
Menurutnya, yang pasti kecamatan mana yang cepat mengusulkan dan memproses
syarat-syarat yang telah ditentukan maka pihaknya siap
melayani.
Untuk persyaratan-persyaratan
pembuatan sertifikat Prona, masyarakat harus mengisi
formulir yang telah disiapkan
pihak BPN beserta materai,
selain itu harus melampirkan Foto Copy KTP, bukti pembayaran PBB, Alas Hak
(surat keterangan tanah) dan surat pengantar dari kades/lurahsetempat, untuk lahan
pertanian dibatasi 5 Ha, kalau tanah rumah hanya satu bidang/kapling, pembuatan/proses pembuatan sertifikat
tersebut 97 hari bahkan lebih sampai 5 bulan.
Untuk membantu masyarakat kecil/miskin maka
pemerintah mengeluarkan program Prona (program nasional). Dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), BPN OKI selalu mengutamakan program tersebut guna untuk membantu
masyarakat miskin.
“Setiap tahunnya kami
selalu mencapai target 100 persen dan untuk warga transmigrasi syarat-syaratnya
diurus di Disnakertrans untuk membantu proses pembuatan sertifikat itu semua gratis,”
ujar Trisno. *(Mei)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar