CIAMIS, KMI - Menindak lanjuti
pemberitaan edisi minggu lalu tentang permasalahan penanganan hukum di
kabupaten ciamis masalah pembabatan kebun kopi yang ada di kaki gunung sawal
sangat lamban dan diindikasikan Tumpul keatas tajam kebawah di biarkan saja
berlarut di ulur waktu supaya masyarakat atau para petani kopi lupa akan
permasalahannya tidak ada yang kebal hukum di bumi indonesia ini semua sama
di mata hukum
Penanganan Hukum seharusnya tidak
melihat siapa dia setatusnya apa pangkat wah kedudukannya sip seharusnya
semua sama karena negara kita cintai ini adalah negara hukum dan Hukum
sebagai panglima aparat penegak hukum seharusnya cepat tanggap menyikapi
permasalahan penangan hukum untuk memberikan keadilan terhadap para petani
kopi yang ada di kaki gunung sawal desa golat kecamatan panumbangan
Hukum tidak mengenal siapa dia
salah tetap salah benar tetap benar tapi ini malah menjadi abu abu itu yang
harus di pertanyakan ??? Pembabatan kebun kopi milik masayarakat petani
seharusnya di tangani dengan cepat jangan di biarkan molor berlarut dan para
petani pun bukan tidak ada kesepakatan bersama dengan perhutani untuk
menggunakan lahan milik pemerintah ada MOU nya yang telah di sepakati bersama
Bobroknya Keadilan lemahnya
penanganan Hukum sehingga lupa mana yang harus di tempuh untuk menuntaskan
permasalahan dan kuarng pahamya pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan
beradab bahwa yang dilakukan oleh para oknum pembabatan kebun tanaman kopi
itu adalah Hukum yang harus di Pidanakan pangkat dan jabatan menjadi kekuatan
bukan hukum sebagai pedoman untuk keadilan masyatakat miskin dan petani susah
mendapatkan keadilan karena permasalahan pembabatan tanaman kopi di biarkan
saja tetap mengantung tidak ada pangkal ujungnya padahal sudah jelas itu
pelanggaran yang harus di adili
Warga negara indonesia berhak
mendapatkan keadilan dan hukum tidak pandang bulu membedakan kasta miskin
ataupun kaya pangkat maupun cacah itulah hukum yang ada di NKRI ini kasus
kejadian pembabatab kebun kopi di kaki gunung sawal perlu penanganan hukum
dan jangan di biarkan saja bukan kah negara kita cintai ini negara
hukum???
Hukum bukan untuk orang miskin
atau petani tapi hukum untuk semua orang begitupun keadilan aparat penegak
hukum di kabupaten ciamis jangan membiarkan orang bermasalah dengan hukum di
biarkan saja tentu harus diadili seadil adilnya agar keadilan bisa
dirasakan oleh semua kalangan bukan untuk yang punya jabatan dan
beruang.
Tindakan brutal oleh sekelompok
orang yang mengakibat merugikan petani kopi yang ada di
kaki gunung sawal tepatnya pinangrubak desa golat kecamatan panumbangan
kabupaten ciamis padahal para petani itu sangat perlu perhatian pemerintah yang
sangat serius khusus dari dinas terkait yang telah memberikan izin dengan
surat keputusannya juga kepada pihak PENEGAK HUKUM kepolisian RESOR kabupaten
Ciamis menindak secara Hukum sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku NKRI
," pada dasarnya para petani berkebun diareal lahan perhutani ,"
dan sudah mengantongi Izin selain ingin meningkatkan tarap hidup yang lebih
baik incom perkavitanya juga pada hakekatnya turut serta dalam mendorong
program pemerintah yang saat lagi menggalakan tanaman kopi dan coklat
sebenarnya para petani tersebut bukan hanya bukan hanya sekedar untuk
meningkatkan tarap kehidupanya justru mereka andil juga dlam hal devisa
negara ," menurut nara sumber dan sebagai tokoh ," AA TABRAYA
menuturkan," para petani yang ada di wilayah kecamatan panumbangan
kabupaten Ciamis meliputi lima (5)wilayah ( LMDH ) yaitu area sindang taman
penanaman kopinya seluas 304 hektar , kertamandala , 219 hektar , Mandalare
140 hektar , jayagiri 80 hektar dan pinangrubak 77,17 hektar dengan jumlah
anggota sebanyak 1730 orang termasuk keanggotaan lainnya dari daerah
sukakerta panumbangan dan manglayang
Para petani yang bergabung dalam
wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) semua itu sama warga Negara
Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan Hukum , pemerintah kabupaten
Ciamis Bupati seharusnya ikut menyelesaikan permasalahan yang ada di
kecamatan panumbangan dan mendorong untuk menegakan supremasi Hukum
Demi keadilan Bupati harus memrintahkan kepada jajaran kepolisian Rosor
kabupaten Ciamis untuk mengimvestigasi kebenaran dan mempertanyakan ke
intasnsi terkait ( Perhutani ) bahwa dipinangrubak ada sekelompok oknum yang
membabat perkebunan kopi yang notabene sudah jelas adalah pelanggaran dan
harus di jerat dengan Pidana karena telah merugikan para petani kopi yang ada
pinangrubak kecamatan panumbangan
AA TABRAYA melanjutkan
pemaparanya," setiap LMDH itu membawahi kelompok tani hutan (;KTH ) yang
mana di dalamnya ada anggota, Kami bertanam kopi di wilayah tanah milik
Perhutani ( Milik Negara ) tentu saja tidak asal dan gegabah dan menempuh
persyaratan , kami mendapatkan Izin resmi dari pihak perhutani bahkan melalui
aturan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM ) dan kamipun mengadakan
perjanjian kerjasama (PKS ) selama 35 tahun Semua LMDH mendapatkan legalitas
dan atas dasar ketentuanbyang berlaku ," SAYA," sebagai wakil ketua
yang baru mengetahui kejadian terjadinya pembabatan tanaman pohon kopi ,
setelah 4:bulan berlalu dan merasa heran atas dasar apa tindakan brutal yang
mereka lakukan? ? ? ? ? ? ? Ucapnya sambil dibselingi dengan ketawa
dikatankannya lagi oleh narasumber," Sebetulnya kejadian yang seperti
ini sudah kesekian kalinya , Namun kejadian saat ini yang menimpa kelompok
yang berada di wilayah pinangrubak dengan area penanaman seluas 77,17 hektar
dan sangat mengerikan tindakan mereka tidak rasa kemanusiaan sangat
biadab tanpa perasaan dan tanpa alasan yang jelas kenapa ini di lakukan ? ? ?
Sehingga anggota LMDH pun menderita kerugian yang sangat luar biasa besarnya
seperti kerugian yang di tanggung H lili beliau telah kehilangan tanaman
kopinya sekitar kurang lebih 15000 pohon bgitu juga yang lainnya sekitar
kurang lebih 4000 pohon kalau di nominalkan berapa banyak kerugian mereka itu
di musnahkan bgitu saja tanpa ada alasan yang jelas dan pembabatan pemusnahan
secara biadab tanpa ada rasa Nurani kemanusiaan keji menghilangkan
pencaharian orang lain sungguh tidak menusiawi padahal para petani kopi
akan melaksanakan panen Raya karena tanaman kopi mereka sedang berbuah .
Padahal pihak perhutani sejak awal
penanaman tidak pernah melarang dalam penanaman karena ada perjanjian awal
dengan area penanaman seluas 77,17 hektar sesuai dengan aturan PHBM
seharusnya pihak perhatani bertindak tegas dalam hal seperti ini
> Harus bisa menarik titik simpul benang merahnya dari persoalan yang merugikan sebelah pihak yaitu para petani kopi agar lebih jelas untuk mengungkap permasalah yang melanggar Hukum karena para petani kopi itu sudah mengantongi izin atau di lindungi dengan surat keputusan yangvtelahbdi berikan kepada para petani kopi begitu juga perlindungan Hukum agar lebih jelas adanya
Atas peristiwa itu seharusnya AA
tabraya menyampaikan dalambgaris benang merah garis peristiwa seharusnya
kepala desa mendorong para petani kopi wilayah desa yang berdekatan dengan
para petani kopi itu khususnya desa golat di wilayah pinangrubak yang telah
lama adanya penanaman kopi untuk wilayah jawa barat ," perlu di ketahui
petani tersebut salah satunya LMDH yang pernah menunjang Gunung Sawal Panjalu
mendapatkan julukan JBP ujar," AA TABRAYA
Dari sumber lain inisial E
mengutarakan kepada AA TABRAYA ," bahwa sebelum pembabatan tanaman kopi
secara brutal dan biadab oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ," pada
awalnya ada penandatangani sembilan (9) kepala Desa dan termasuk kepala Desa Golat
mengatasnamakan LH membikin sedikit AA tabraya naik pitam
Seorang kepala Desa
seharusnya dapat mempasilitasi agar pembabatan pohon kopi itu tidak
terjadi apabila ada permasalahan seharusnya di musyawarahkan terlebih
dahulu bukan main hukum Rimba dan negara kita cintai ini Negara Hukum ,
kepada Dedi Gober ( mantan atau X pegawai perhutani ) sebagai kepala desa
golat dan edipun sekarang sebagai sekretaris peduli Gunung Sawal ( LH )
sungguhbsi sayangkan mengapa hanya dapat menuntaskan permasalahan melalui
pengrusakan pojon cengkeh saja dengan mengganti kerugian berbentuk uang
sebesar rp 4.600.000,00yang di berikan oleh edi sekretaris Gunung sawal ,
waktu itu rencananya akan bermusyawarah tentang kopi namun sampai saat ini
tidak ada keputusan ," AA TABRAYA menegaskan dengan nada berang gusar
dan sangat kecewa
Jadi tambahnya lagi,"
pembabatan pohon kopi bisa di sebut teror jadi teror itu adalah tindakan
kriminal pelanggaran Hukum yang harus di adili dan bukan saja meledakan BOM
atom atau BOM Panci saja yang dibsebut TEROR tetapi pembabatan tanaman kopi
juga bisa di sebut TEROR yang sangat menyakitkan bagi para petani kopi karena
mereka para petani menjadi takut karena TEROR pembabatan tanaman kopi pasal
bedampak besar bagi para petani kopi menjadi tidak fokus menjalankan
aktivitasnya sebagai petani kopi contohnya pada saat sekarang ini banyak
intimidasi dan TEROR besar itu , Buktinya tak lain secara administrasi ketua
LMDH yang mendapat LEGALITAS yang syah dari PERUM PERHUTANI telah di paksa
menandatangani pembekuan sebagai ketua LMDH pinangrubak , dan pernah pula di
paksa menandatangi pernyataan permabahan hutan oleh oknum LH Peduli Gunung
Sawal bukankah itu itu TEROR ? ? ? tegas AA TABRAYA
Aparatur pemerintah seharusnya
peka terhadap warganya yang membutuhkan perlindungan Hukum dan memerlukan
keadilan karena hal seperti itu sudah jelas melanggar Hukum apalagi
menggunakan teror meneror paksa memaksa main hukim sendiri hal merugikan
seseorang dan Hak AZAZI MANUSIA itu adalah pelanggaran yang harus pidanakan
Bupati atau Kejaksaan Kepolsian segera menyikapi permasalahan ini karena para
petani kopi yang ada di gunung sawal juga adalah bagian warga kabupaten
Ciamis
AA TABRAYA BERHARAP ," kepada
pemerintah kabupaten Ciamis dan aparat penegak Hukum sehuhubungan permasalahan
pembabatan tanaman pohon kopi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab harus
segara cepat menanganinya jangan MOLOR LAMBAN KASIAN MASYARAKAT PETANI KOPI
yang tidak tahu kapan berakhirnya dan bisa melaksakan tugas sehari harinya
sebagai petani kopi, maka kami mengharapkan kepada Bupati Penegak Hukum agar
secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dan jangan menunggu permasalahan
lebih besar lagi , kami harapkan adanya percepatan yangvsecepat cepatnya
dalam hal pembabatan atau pengrusakan tanaman kopi Jangan samapai ada kata
penanganan Hukum tumpul keatas tajam kebawah lamban dan molor pungkasnya ***(
Team KMI / F PEWARTA )
|
Kamis, 25 Mei 2017
Petani Kopi Cari Keadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE
PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...
-
P ANGANDARAN,KMI - Dalam rangka meningkatkan minat baca dikalangan peserta didik dan masyarakat umum Dinas Perpustakaan dan Ars...
-
Isteri Teroris Ungkap Jaringan Teroris Di Sukabumi SUKABUMI, KMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi beserta Tim Densus 88 Mabes ...
-
Bandung, KMI - Warga Kota Bandung mungkin belum lupa pada salah seorang penyiar radio yang bersuara khas pada era tahun 80 - an, ba...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar