Bandung, KMI - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang memberikan
keterangan pers kepada Modus Investigasi melalui suratnya Nomor 480/3507 – Disnaker tertanggal 7 Mei
2013 perihal penjelasan untuk objektifitas pemberitaan terkesan tidak valid dan
cenderung merupakan pembohongan publik.
Dalam
suratnya yang ditandatangani Dra Kamalia Purbani, MT sebagai Kepala Dinas
menjelaskananggaran Rp 20 Milyar tercantum dalam RKPD, rencananya Pemerintah
Kota Bandung akan bekerjasama dengan PT
Jamsostek (Persero) selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi
Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja
yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TKLHK), yaitu pekerja sektor
informal yang tidak mempunyai majikan dan iurannya akan dibiayai Pemerintah
Kota Bandung.
Dijelaskan
dalam suratnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rencana Kerja Anggaran
(RKA) Pemerintah Kota Bandung, alokasi belanja premi asuransi keselamatan kerja
sebesar Rp 20.0000.000.000,00 pada SKPD Dinas Tenaga Kerja, dinyatakan bahwa :
“ Penyediaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan yang dibebankan pada APBD
berpedoman pada PP No. 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun serta
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan
bagi peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai
Kesehatan Masyarakat dan Rumah sakit Daerah. Penyedia anggaran untuk
pengembangan cakupan tunjangan kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan
yang disediakan asuransi kesehatan tersebut diatas, tidak diperkenankan
dianggarkan dalam APBD, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Disebutkan,
sehubungan evaluasi Gubernur tersebut
maka program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan
diluar hubungan kerja (TKLHK) pada tahun 2013 tidak jadi dilaksanakan, dan
anggarannya dialokasikan pada program kegiatan publik lainnya sesuai
rekomendasi Gubernur
Dalam
suratnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tidak menjelaskan alokasi anggaran
pada program kegiatan publik lainnya yang direkomendasi Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan
ini menimbulkan tanda tanya publik warga kota Bandung, tidak dijelaskannya
alokasi anggaran kepada kegiatan lain terkesan mengaburkan alokasi anggaran.
Juga tidak adanya penjelasan terhadap nomor dan tanggal serta isi rekomendasi
Gubernur cenderung menimbulkan bahwa surat penjelasan yang ditandatangani
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tersebut
dikirimkan asal-asalan dan tidak didasari professionalisme yang tinggi.
Informasi
yang dikutip Modus Investigasi dari pembicaraan Kabid Anggaran Disnaker Kota
Bandung, Tini bahwa Dinas Tenaga Kerja meluncurkan jawaban surat kepada Modus
Investigasi hanyalah berdasarkan informasi ‘katanya’ dari pihak pengelola
anggaran Setda Kota Bandung.
Modus
Investigasi yang menanyakan isi rekomendasi Gubernur Jabar, Tini hanya
mengatakan tidak memiliki rekomendasi itu ataupun copynya, isi penjelasan itu
diakuinya hanya berdasarkan informasi dari pihak pengelola anggaran Setda.
Kenapa surat resmi ditandatangani oleh Kepala Dinas tanpa dokumen resmi sebagai
dasar surat itu, Tini hanya mengatakan agar wartawan mengkonfirmasikan langsung
kepada kepala dinas.
Modus
Investigasi yang beberapa kali menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,
Dra Kamalia Purbani, MT untuk mengkonfirmasikan hal ini tidak pernah berhasil
ditemui. Informasi dari beberapa stafnya, Kepala Dinas yang satu ini sibuk
diluar kantor, antara lain kuliah, di Jakarta, rapat pengupahan dan lain
sebagainya kegiatan luar.
Sekretaris
DPD KSPSI Jawa Barat, R. Soebarkah Soerapradja menanggapi sikap Disnaker Kota
Bandung ini kepada Modus Investigasi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan
ketidak transparanan Disnaker Kota Bandung dalam memberikan informasi kepada
publik.
Dikatakan
oleh Soebarkah, DPD KSPSI sangat tidak rela kalau pekerja dijadikan oleh pihak
birokrat seperti Dinas Tenaga kerja Kota Bandung sebagai komoditi permainan
anggaran. “ anda sebagai wartawan harus menindak lanjuti surat Kepala Disnaker
Kota Bandung ini dengan menanyakannya kepada Gubernur, dan kalau ada
penyimpangan harus ditangani sesuai hukum yang berlaku,” kata Soebarkah.
*(HaN)