Bandung, KMI - Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah mengkritisi langkah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat telah membuka lelang pengadaan mobil dinas baru untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.
"Coba
kalau dana Rp 1 miliar untuk pengadaan mobil dinas baru Pak Gubernur dan Wakil
Gubernur Jabar baru itu dialihkan untuk hal lebih bermanfaatkan seperti untuk
memperbaiki rumah tidak layak huni di Jawa Barat sekitar 120 rumah," kata
Deden Darmansyah, di Bandung.
Politisi
dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai adanya pejabat atau kepala daerah dengan
mobil dinas baru saat ini seolah sudah menjadi sebuah tradisi.
Oleh karena
itu, pihaknya meminta agar tradisi pengadaan mobil baru untuk kepala daerah
baru di Pemprov Jawa Barat agar dihentikan.
"Saya
berharap budaya periode baru dengan mobil dinas baru ini harus dihentikan.
Tidak jadi tradisi lagi," kata Deden.
Menurut dia,
jika kondisi mobil dinas gubernur yang lama masih baik maka pengadaan mobil
dinas baru tak perlu dilakukan.
"Ya itu
tadi daripada membeli mobil dinas baru, lebih baik anggarannya digunakan untuk
yang lebih bermanfaat dan sebaiknya, eksekutif dan DPRD tidak membuat
nomenklatur yang menimbulkan kecemburuan di masyarakat," katanya.
Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar akan mendapatkan
mobil dinas baru karena Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat telah
membuka lelang pengadaan mobil dinas baru untuk mereka.
"Iya
rencananya dan sepertinya sedang berproses (lelangnya). Mobil dinas yang lama
ini sudah hampir lima tahun," kata Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi
Jawa Barat Dadang Suharto, ketika dihubungi wartawan melalui telepon.
Menurut dia,
nilai pengadaan untuk mobil dinas baru untuk Gubernur dan Wakil Gubernur ialah
sekitar Rp1 miliar.
"Mobilnya
yang standar kok, jenisnya sedan Toyota Camry 2.500 cc dan nilainya sekitar Rp1
miliar, itu untuk gubernur dan wakil gubernur," kata dia.
Pengadaan
mobil dinas baru itu, kata Dadang, sudah sangat mendesak (urgen) karena mobil
yang lama usianya sudah lima tahun.
"Kebutuhan
urgen dan mobil yang itu kan terus-terusan dipakai. Kemudian di dalam
Permendagri juga baiknya ada peremajaan mobil dinas," kata dia.*(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar