Jakarta, KMI -
“Semua masyarakat. Semua warga masyarakat harus menjaga keamanan. Jadi
pendekatannya adalah hukum . Siapapun yang melakukan tindakan kekerasan
terhadap Ahmadiyah maka pendekatannya adalah hukum,” kata Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, usai mengikuti
rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Kamis
(30/5/2013).
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, sudah ada surat keputusan bersama (SKB) tiga
menteri. SKB itu terdiri dari 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi oleh
warga Ahmadiyah. SKB tersebut untuk melindungi hak-hak Ahmadiyah sebagai warga
negara Indonesia.
SKB tiga Menteri
Nomor 3 tahun 2008 akan terus disosialisasikan, sehingga kekerasan atas nama
agama dapat dihindari. Sementara itu
terkait dengan terhambatnya pembangunan rumah ibadah, Menteri Agama Suryadharma
Ali menjelaskan kondisi tersebut diakibatkan oleh kurang lengkapnya izin.
“Ini lagi-lagi terhambatnya
semata-mata karena surat izin mendirikan
bangunan. Saya heran kenapa tidak dimuat oleh media. Dan yang tidak bisa
membangun rumah ibadah tepat waktu, tidak hanya
Gereja saja melainkan Masjid,” ujar Menteri Suryadharma Ali.
Adapun terkait dengan status Ahmadiyah, Menteri Suryadharma
Ali mengaku tengah mengevaluasi. Evaluasi melibatkan kementerian dan institusi
terkait. “Kita akan melakukan evaluasi. Pembinaan dan evaluasi dan menyikapi
kedudukan hukum Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Terget waktu nanti Pak Menko
Kesra,” jelasnya.* (A-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar