Bale Bandung, KMI – Terdakwa
Tabrakan maut Dwigusta Cahya Bin Agus Adriyanto pengemudi Nissan
Juke No. Pol AB 421 TA yang lalai
mengemudikan kenderaannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan
mengakibatkan 5 orang meninggal dunia di jalan tol Pubaleunyi km 135.300 jalur
B arah Cileunyi Kab. Bandung melenggang diluar penjara setelah diberikan status
tahanan kota oleh Majelis Hakim yang dipimpin DR Hanry Henky S sebagai
ketua Majelis dan Joseph V Rahantoknam, SH serta Nadang, SH
sebagai anggota.
Majelis
hakim memberikan status tahanan kota kepada Dwigusta karena ada jaminan tidak
akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, masih berstatus
mahasiswa, berkelakuan baik di kampus, dan masih menjalani proses pengobatan di
rumah sakit.
Dwigusta
Cahya menjadi terdakwa setelah pada Minggu (7/4) yang lalu dalam perjalanan ke
kampus mengemudi kenderaannya mobil Nissan Juke dengan kecepatan tinggi, 110
km/jam. Mobil tersebut mengalami oleng sehingga tidak mampu dikuasai terdakwa
dan langsung naik median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang Kab.
Bandung dan menabrak bagian depan samping kanan mobil lainnya Daihatsu Xenia
Nopol R 8181 NK yang dikendarai Agung Nugroho yang saat itu sedang dalam
perjalanan dari arah Cileunyi menuju Padalarang.
Akibat
kejadian tersebut, penumpang yang berada dalam mobil Daihatsu Xenia meninggal
dunia ditempat kejadian, diantaranya Samijono, Suprijatini, Iwan Heryadi,
Julaeha, dan Johana.
Akibat
kelalaiannya mengemudikan kenderaannya, shingga mengakibatkan 5 orang meninggal
sekaligus, Dwigusta Cahya ditahan penyidik Polri sejak tanggal 11 - 28 April 2013 dengan jenis tahanan Rutan,
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditahan sejak tanggal 29 April 2013 sampai
tanggal 18 Mei 2013, dengan jenis tahanan Rutan.
Dalam
sidang perdana tabrakan maut ini, dengan berbagai perimbangan majelis hakim
langsung menetapkannya sebagai tahanan kota. * (Hendry HTG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar