Bandung, KMI - Menara Tower/Menara Telekomunikasi
milik PT Naragita persis di badan sungai milik Dinas Bina Marga dan Pengairan
Kota Bandung di Jalan Terusan Cikajang Raya Antapani Kota Bandung ternyata
mengantongi surat sewa.
Kepala
Bidang Pengairan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung, Sihar kepada
Modusinvestigasi.com mengakui bahwa PT Naragita menyewa badan sungai yang
dijadikan tempat berdirinya menara.
Namun Sihar
tidak bersedia merinci, berapa harga sewa tanggul sungai tersebut, juga berapa
lama dan dialokasikan kemana uang sewa lahan. Apakah disetorkan kepada kas
daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sebaliknya dijadikan bancakan
oleh oknum-oknum tertentu di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung.
Informasinya
lainnya yang dihimpun Modusinvestigasi.com, bangunan menara tersebut sempat
memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Tataruang dan
Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung atas surat rujukan dari Dinas Bina Marga
dan Pengairan Kota Bandung.
Kemudian KRK
tersebut dibatalkan oleh pihak Distarcip Kota Bandung, karena pihak PT Naragita
tidak memiliki ijin dan rekomendasi dari Kementerian PU dan Pengairan pusat
Jakarta.
Selain KRK
dibatalkan, diperoleh keterangan bahwa Bangunan Tower/Menara Telekomunikasi ini
pernah di police line oleh pihak Distarcip Kota Bandung, tidak jelas
mekanismenya sehingga tower/Menara telekomunikasi yang sudah dikontrakkan PT Naragita
kepada beberapa provider telekomunikasi tetap berdiri kokoh seolah-olah kebal
hukum, dan police lain sudah dicabut.
Tidak jelas
siapa yang mencabut Police line tersebut. Apakah police line itu hanya semacam
permainan sandiwara dari pihak Distarcip Kota Bandung, hanya mereka yang tahu,
yang jelas tidak ada tindakan hukum dengan melaporkan pihak yang mencabut
police line kepada pihak Kepolisian.
Beberapa
warga Jalan Terusan Cikajang Raya Antapani Kota Bandung yang diminta
komentarnya seputar Badan Sungai yang disewakan pihak Dinas Bina Marga dan
Pengairan Kota Bandung kepada PT Naragita dilingkungan tempat tinggal mereka,
sangat terkejut.
Dadang,
warga yang rumahnya tidak berjauhan dengan menara telekomunikasi milik PT
Naragita menyesalkan sikap Dinas Bina Marga yang menyewakan badan sungai untuk
berdirinya sarana tanpa ijin yang radiasinya bisa membahayakan warga.
“ Warga
Antapani tidak menyangka Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung tega
merusak lingkungan yang radiasinya berdampak kepada warga masyarakat,” Kata
Dadang.
Ditambahkannya,
menara telekomunikasi ini sudah melanggar garis sepadan sungai, merusak
lingkungan, juga sangat berdekatan dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
(SUTET) milik PT PLN (Persero) yang suatu saat bisa membahayakan warga sekitar.
Senada
dengan Dadang, warga Jalan Terusan Cikajang lainnya, Asep Supriatna kepada
Modusinvestigasi.com mengatakan, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung
sangat berani menyewakan Badan sungai untuk kepentingan yang tidak jelas.
“ Dinas Bina
Marga dan Pengairan Kota Bandung sangat berani menantang Walikota Ridwan Kamil,
ini sudah jelas pelanggaran dan mengarah kepada perbuatan pidana perusakan
lingkungan, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung sepertinya bisa
mendikte Walikota,” Kata Asep.
Dikatakannya,
hal ini tidak bisa dibiarkan. Pihaknya akan banyak berbicara kepada Mass Media,
LSM, dan Ormas yang ada di Kota Bandung sampai Menara milik PT Naragita ini
dicabut dan dibongkar.
“Bila perlu,
akan kita galang kekuatan massa dan berdemo ke kantor Walikota atas
kesewenang-wenangan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung ini,” kata
Asep.
Banyaknya
keluhan warga Antapani terhadap berdirinya menara telekomunikasi milik PT
Naragita dilingkungan mereka yang dianggap melanggar aturan dan membahayakan
lingkungan warga, diharapkan Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk turun tangan
memberi perhatian. Copot para pejabatnya yang menyalahgunakan jabatan dengan
menjalankan tugas tanpa prosedur yang jelas, termasuk Kepala Dinasnya. **