Posted by : Leo
Kab. Bandung, KMI - Tidak ada habisnya permasalahan
yang kerap menimpa dunia pendidikan, khususnya
di Dinas Pendidikan (Disdik) Kab.Bandung, adanya peristiwa memalukan di
Kecamatan Pameungpeuk, pengawas UPTD TK/SD yang berupaya menjadikan para Kepala
Sekolah menjadi ajang sapi perah, mestinya membuat malu Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Bandung. Peristiwa ini merupakan gambaran klassik dimana situasi aji
mumpung terjadi dilingkungan Disdik Kab Bandung ini.
Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Bandung dituntut bersikap professional terhadap situasi ini,
ini merupakan virus yang merusak citra pendidikan. Para pelakunya harus
ditindak tegas, bila perlu di copot statusnya sebagai PNS dan di pecat. Bila
Kadisdik Kab. Bandung tidak mampu membenahi Lingkungan Disdik Kab. Bandung
bersih dari para pelaku praktek yang menjurus ke arah tindak pidana gratifikasi
atau korupsi serta tindak pidana akal-akalan yang menjurus ke arah pemerasan
secara halus, sebaiknya Kadisdik Kab. Bandung merasa malu, dan legowo
mengundurkan diri, berikan kepada yang lebih mampu.
Pada tahun
2013 yang lalu heboh dengan korupsinya, kini heboh lagi dengan kemurkaan / kekecewaan
Pejabat. Pengawas UPTD TK/SD Kec.Pameungpeuk harus rela meletakkan jabatannya
sebagai Kepala Sekolah, karena ada dugaan kecurangan / rekayasa yang dilakukan
Pejabat Pengawas UPTD TK/SD Kec.Pameungpeuk Kab.Bandung dalam Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS) Se Kabupaten Bandung yang diadakan pada Desember 2013
yang lalu.
Pengumuman
hasil kelulusan PKKS Januari yang lalu pun menuai masalah. Berawal dari
penilaian yang sangat rendah yang diberikan Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD
Kec.Pameungpeuk kepada para Kepala Sekolah peserta PKKS menjadi bahan
perbincangan beberapa peserta PKKS di Kec.Pameungpeuk. Bahwa kekalahan tujuh
Kepala Sekolah tersebut adalah imbas dari kekecewaan beberapa Pejabat /
Pengawas UPTD Pendidikan TK/SD Pameungpeuk kepada Kepala Sekolah yang Pelit /
Kikir, dengan adanya isu seperti itu, sontak beberapa Kepala Sekolah khususnya
yang tidak lulus PKKS pun geram.
Seiring
berjalannya waktu dan semakin kuatnya Rumor yang berkembang, bahwa kekalahan
tujuh Kepala Sekolah diwilayah Pendidikan Kecamatan Pameungpeuk telah terjadi
kecurangan, semakin mendekati kenyataan dengan beredarnya Pesan Singkat (SMS)
salah seoranh Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD Pameungpeuk kepada Ketua Musyawarah
Kegiatan Kepala Sekolah (MKKS) Pameungpeuk, yang isinya dapat diartikan bahwa
Penilaian Pengawas UPTD tidak murni. Merasa dipermalukan dengan cara curang /
licik, beberapa Kepala Sekolah yang tidak lulus PKKS tidak dapat menerima
kekalahan dan mengecam Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD Pameungpeuk. Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di UPTD TK/SD
Pameungpeuk perlu di kaji ulang lagi.
Kepala
Sekolah SDN Ranca Tungku 01 Ending Sutrisna S.Pd, salah seorang peserta PKKS
yang tidak lulus menuturkan, “kalau memang penilaian PKKS murni dan saya tidak
layak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah, itu harus saya terima dengan lapang
dada, saya tidak pernah kecewa walaupun nanti tidak lagi menjabat sebagai
Kepala Sekolah, atau saya harus kembali lagi jadi guru biasa”. “Memang saya
sudah 13 tahun menjadi kepala Sekolah, tapi saya adalah guru. Kepala Sekolah
itu kan hanya Tugas Tambahan, tetapi dengan PKKS kemarin yang hasilnya tidak
lulus dengan alas an karena saya dianggap pelit oleh Pejabat / Pengawas UPTD
TK/SD Pameungpeuk, jelas saya sangat
kecewa dan sangat menyesalkan perilaku Pejabat / Pengawas yang demikian. Uang
yang dikelola Sekolah hanya Dana BOS, apa harus saya berikan semua kepada
Pejabat / Pengawas UPTD TK/SD Pameungpeuk ? Dana BOS itu kan untuk kebutuhan
siswa yang harus saya pertanggung jawabkan. Maka dari itu, saya berharap agar
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dikaji ulang”. Tutur ending sambil
membuka telepon selularnya dan mengirimkan isi Pesan Singkat (SMS) Pengawas
UPTD Kec.Pameungpeuk ke telepon selular wartawan Modus Investigasi yang isinya
sbb : “ Punten pang dugikeun ka Kep.Sek di Pameungpeuk. 1. Upami Kunjungan
Pengawas ka sakola mung diongkosan 20-25 rebu. 2. Upami Sertifikasi mung
katitih 2 rebu / orang, bahkan kurang. 3.Suvervisi mung 100/SD. 4. Monitoring
UAS 50, janten para pengawas UPTD + KASUBAG asa teu aya hargana, Numawi nilai
PKKS the aralit.”). Arti pesan singkat tersebut dapat disimpulkan bahwa
pengawas, UPTD + KASUBAG merasa tidak dihargai sehingga nilai PKKS tersebut
kecil.
Kepala UPTD
TK/SD Pameungpeuk Kab.Bandung Tresna
Budi.S, saat dimintai keterangannya mengatakan “Saya tidak pernah tahu ada
informasi demikian. Dengan adanya informasi seperti itu saya jadi malu, apalagi
saya belum lama menjabat sebagai Kepala UPTD dikecamatan Pameungpeuk ini.
Terkait isu yang mengatakan kecilnya nilai yang diberikan Pengawas kepada
Kepala Sekolah Peserta PKKS karena alasan kecewa atau merasa tidak dihargai,
menurut saya itu lucu, karena mereka itu (Pengawas UPTD) sudah digaji oleh
Negara, jadi penghargaan seperti apa lagi yang diharapkan dari Kepala Sekolah ?”, Tanya Tresna Budi.S. Saat
Modus Investigasi menanyakan tindakan
apa yang dilakukan terhadap Pengawas UPTD, Tresna Budi mengatakan, “memang
secara kedinasan, mereka (Pengawas UPTD) itu bukan pegawai bawahan saya. Mereka
adalah sebagai Mitra UPTD, tapi menyangkut Nama UPTD Pendidikan kecamatan
Pameungpeuk saya akan memanggil Mereka (Pengawas UPTD) untuk mengklarifikasi
atas informasi tersebut”. Ucap Tresna Budi.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar