Jakarta, KMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi
Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Akhirnya,
KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini yaitu Wali Kota
Bandung, Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi.
“Kalau
dilihat dari pasalnya yaitu pasal 6 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi ini mengacu pada pasal 210 KUHP, mereka adalah pemberi
suap,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK,
Jakarta, Senin (1/7).
Johan
memaparkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk Dada
Rosada dan Edi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap dalam
penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Penetapan
mereka sebagai tersangka secara resmi diterbitkannya surat perintah penyidikan
(Sprindik) pada 1 Juli 2013 ini.
Dua
tersangka ini disangkakan dengan pasal yang sama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a
atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang
menjerat Dada dan Edi merupakan kasus yang terpisah dengan kasus dugaan suap
hakim Setyabudi Tedjocahyono yang sudah menetapkan empat tersangka.“Jadi ini
pengembangan dari kasus suap hakim, jadi terpisah,” jelasnya.
Sebelumnya,
keterlibatan Dada Rosada dalam kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono
diungkapkan mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi.
Berdasarkan
pengakuan Edi, Dada yang memberikan perintah kepada sejumlah kepala daerah di
lingkungan Pemkot Bandung untuk ‘urunan’ uang suap kepada hakim Setyabudi yang
merupakan ketua majelis hakim kasus Bansos.
Kemudian
pengakuan ini dibalas oleh salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai
orang dekat Dada yaitu Toto Hutagalung.
Toto mengaku
menjadi perantara uang suap yang diminta hakim Setyabudi dari Pemkot Bandung.
Toto juga mengatakan pihak pertama yang memberikan uang untuk suap ini adalah
Edi Siswadi. * (ROL/A-001/KMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar