Kab. Bandung, KMI – Anjuran penyelesaian PHK yang
dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Bandung dianggap tidak
professional dan terkesan memihak. Dengan dalih sudah melakukan pemanggilan
secara patut sebanyak tiga (3) kali tetapi yang dipanggil tidak pernah hadir,
pihak Disnaker Kab. Bandung memberi anjuran yang terkesan merupakan suatu
vonnis, tanpa pernah melakukan investigasi lapangan terhadap kebenaran pihak
yang dipanggil.
Agaknya Disnaker Kab. Bandung, tidak
memahami sepenuhnya penerapan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, UU
tersebut dikeluarkan tanpa memahami bentuk hubungan tenaga kerja antara
pihak-pihak yang bersengketa dalam ketenaga kerjaan tersebut, apakah benar ada
hubungan ketenaga kerjaan sesuai dengan UU, atau sebaliknya hanya bentuk
toleransi yang bersifat menolong kepada seseorang yang tidak punya aktifitas.
Dinas Tenaga Kerja Kab. Bandung juga
terkesan tidak menyadari ketidak mampuannya dalam menanggulangi pengangguran di
Kab. Bandung yang jumlahnya sangat besar, sehingga hanya dengan alasan
mengindahkan panggilan, tanpa mau mengadakan penyelidikan lapangan mengeluarkan
surat anjuran No. 567/003-HIPK/2013 tertanggal 27 Desember 2013 terkesan dengan
jelas adanya pemaksaan kehendak dengan memaksa seseorang yang memberikan
toleransi kepada pihak lain untuk beraktifitas yang menghasilkan membayar
pesangon hingga Rp 15. 525.000,- karena adanya ketidak sinkronan antara
pihak-pihak yang memberikan aktifitas yang menghasilkan dengan pihak yang
menerima aktifitas.
Sepertinya, professionalisme di Dinas
Tenaga Kerja Kab. Bandung perlu ditingkatkan lagi, sehingga mampu menerima
aduan seseorang yang mengaku di PHK sepihak berdasarkan dokumen dan fakta
hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, dan perusahaan apa yang
dijadikan objek aduan dan tuntutan.
Hanya dengan mereka-reka suatu
kejadian PHK dan memposisikan diri sebagai penguasa, tanpa menyadari bahwa
Dinas tenaga kerja Kab. Bandung juga merupakan salah instansi milik Pemkab
Bandung yang bertugas untuk melayani masyarakat dan harus mempelajari situasi
dan kondisi di lingkungan masyarakat itu sendiri. Menerima aduan sepihak dari
Ratna Ningsih yang mengaku di PHK sepihak di UD Gemilang Jaya Abadi yang bukan
berbentuk industri, tapi hanya merupakan usaha dagang (toko)/gudang sembako.
Dengan bergaya penguasa yang tegas,
Disnaker Kab. Bandung memanggil Sony, pemilik toko/gudang Gemilang Jaya Abadi
yang memberikan kegiatan menghasilkan kepada Ratna Ningsih yang mengaku di PHK
sepihak, pihak Disnaker Kab. Bandung sama sekali tidak menggubris undangan Sony
yang mengundang secara resmi datang ke tempat usahanya melalui surat yang
dikirimkan ke Disnaker Kab. Bandung, untuk melihat kondisi usahanya, juga
seperti apa hubungan kerja antara Gemilang Jaya Abadi dengan Ratna Ningsih.
Pihak Disnaker Kab. Bandung dengan
arogansi yang tinggi tidak mau tau dengan penjelasan Sony dalam suratnya yang
menjelaskan bahwa, tidak ada hubungan kerja sesuai UU di Gemilang Jaya Abadi,
semua pihak yang beraktifitas disana hanyalah bentuk toleransi memberikan
kegiatan yang menghasilkan, tanpa ada ikatan atau berita acara bahwa pihak yang
beraktifitas di Gemilang Jaya Abadi adalah karyawan yang memiliki dokumen
ketenaga kerjaan, jenjang karier, ataupun slip gaji.
Ironisnya, Disnaker Kab. Bandung,
tidak memahami PHK sepihak. Institusi milik Pemkab Bandung ini, dengan hantam
kromo melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak hanya berdasarkan pengakuan
sepihak, tanpa meminta apakah ada dokumen pemecatan, Surat Peringatan pertama,
kedua dan berita acara PHK dari pihak yang mengaku di PHK sepihak.
Juga tidak mau tau dengan penjelasan
Sony, pemilik Gemilang Jaya Abadi yang menjelaskan dalam suratnya, bahwa Ratna
Ningsih yang mengadu tanpa dokumen ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Bandung
mengundurkan diri dengan baik-baik yang disaksikan semua orang-orang yang
beraktifitas menghasilkan di Gemilang Jaya Abadi.
Aep Sapsudin, Ketua Pewarta
Konfederasi Serikat Pekerja (KSPSI) Jawa Barat, menyesalkan sikap Disnaker Kab.
Bandung yang tidak mau mengadakan investigasi lapangan dan hanya berdasarkan
aduan sepihak.
Dikatakan oleh Aep, sikap Disnaker
yang menentukan UU Ketenaga Kerjaan kepada pihak-pihak yang belum bisa
dipastikan hubungan ketenaga kerjaan itu seperti apa, adalah sangat
menyesatkan.
Menurut Aep, Disnaker Kab. Bandung
tidak menyadari sikap yang diberikan akan merugikan semua pihak yang
bersengketa. “ Bisa dibayangkan apa yang terjadi, rujukan Disnaker Kab. Bandung
ini akan berujung di PHI, dan apapun keputusan PHI bukan merupakan jalan
keluar, karena pihak yang tidak puas akan tetap banding,” Kata Aep.
Belum lagi permasalahan akan merembet
kemana-mana, sebagai manusia kemungkinan sipengadu (Ratna Ningsih,red) memiliki
ke khilafan yang tidak tersurat tapi tersirat ketika beraktifitas
di gemilang Jaya Abadi, ini bisa menimbulkan masalah baru, kata Aep.
“Bila Disnaker Kab. Bandung memiliki
sikap seperti ini, ribuan sopir angkot yang di PHK sepihak oleh Pengusaha
Angkutan Kota, bisa-bisa merepotkan pihak Disnaker, agaknya instansi milik
Pemkab Bandung ini harus meningkatkan profesionalisme kinerja,” tadas Aep. *(HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar