Bandung, KMI - Camat Rancasari Hj Ai
Sutriansih,S,Sos.Mpd yang melayangkan surat teguran Nomor : 300/148 – Kec.Rcs
Kepada warga masyarakat pemilik bangunan liar diatas tanah milik Dinas Bina
Marga di Kecamatan Rancasari Kota Bandung, terkesan terabaikan.
Surat yang
ditembuskan Kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung dan Dinas
Marga Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya kota Bandung
dan Kepala Satpol PP kota Bandung, namun instansi terkait yang menerima surat
tembusan tersebut belum terlihat menjalankan fungsinya dalam menjalankan
program K-3 yang sangat dikenal di Kota Bandung.
Pelanggaran
Perda No.11 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No.
3 tahun 2005 tersebut, dengan mendirikan bangunan liar diatas tanah milik
pemerintah, hingga kini masih tenang dan mengabaikan surat teguran camat
Rancasari.
Ditengah –
tengah gencarnya pemerintahan kota Bandung, yang di pimpin oleh Ridwan Kamil sedang menggemakan “BANDUNG JUARA”, dan sedang giat
– giatnya “Beubeunah Kota Bandung” dengan menegakan Perda K3, namun dilain
pihak, Dinas – dinas atau instansi – instansi terkait yang seharusnya turut
mendukung program Walikota tersebut malah menutup mata dan telinga, seolah-olah
instansi-instansi terkait ini tidak mau tau dengan program Walikota.
Tidak
proaktfnya instansi-instansi terkait ini, menyebabkan warga masyarakat yang
seharusnya turut mendukung program Walikota Bandung, Ridwan Kamil menciptakan kota
yang bersih, nyaman, dan teratur, tidak memiliki keperdulian dan berprinsip
“Kumaha Aing”.
Informasi
yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan, teguran yang disampaikan beberapa
kali Lurah Mekar Jaya, Tati Rochayati kepada Masyarakat yang membangun bangunan
liar dan telah menempati tanah Bina Marga yang terletak di Kp.Bodogol arah
jalan GBI RW.04 kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari yang jelas – jelas
melanggar Perda No.11 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bandung No. 3 tahun 2005 tersebut sama sekali tidak digubris oleh warga pemilik
bangunan liar tersebut.
Diperoleh
keterangan, Lurah – Lurah yang menjabat di era sebelumnya tidak pernah
mempermasalahkan pelanggaran tersebut dan bahkan dari pihak Bina Marga sendiri
tidak pernah menyampaikan teguran kepada mereka baik secara lisan maupun secara
tertulis. Sehingga membuat para pelanggar merasa mendapat izin “Tidak Resmi”
dari Dinas – dinas terkait, bahkan lahan tersebut telah diperjual belikan
diantara mereka dengan harga yang lumayan tinggi, dalam hal ini ada oknum-oknum
tertentu yang diuntungkan, Sehingga Lurah Mekar Jaya Tati Rochayati merasa di
sudutkan dengan tindakan mereka, bahkan Tati Rochayati sebaliknya merasa disalahkan
oleh mereka, karena tindakannya yang akan menegakan Perda K3 kepada mereka.
“Mungkin Karena Lurahnya se-orang Wanita, jadi
masyarakat tidak merasa takut dan cenderung membandel !”, apalagi Camat nya pun
juga di pimpin oleh seorang Wanita, jadi lengkaplah sudah,” demikian Tati
Rochayati Lurah Mekar Jaya kepada Modus Investigasi.
Hal lain
yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa jumlah penghuni yang sebelumnya terdata
oleh Karsa sebagai petugas Trantib kecamatan Rancasari hanya 9 (sembilan)
penghuni kini, hanya dalam jangka waktu 2 (dua) Bulan saja sejak diterbitkannya
surat teguran dari Camat Rancasari, pada Tgl. 17 April 2014,sudah menjadi 13
(tiga belas) penghuni .
Lain hal
yang dijelaskan oleh Lurah Cipamokolan Asep Tamim, bahwa Bang-Li (bangunan liar)
yang terdapat didaerah yang dipimpinnya yaitu di Jalan, SMKN 6 (depan kantor
PSDA), berdiri diatas saluran air atau kali Cipamokolan dan pemiliknya bernama
Sukayat , menurut informasi yang disampaikan oleh salah seorang karyawan PSDA
yang tidak disebutkan namanya dan telah disampaikan kepada Asep Tamim bahwa
lahan yang dipergunakan untuk membangun bangunan tersebut adalah lahan milik
pribadinya (Sukayat), dan ketika ditanyakan kepada orang tersebut bahwa Bang-Li
tsb bukan berdiri diatas lahan tetapi diatas Saluran Air, kemudian karyawan
PSDA tsb mengatakan bahwa, Saluran Air itu juga
dibangun oleh SUKAYAT, jadi
kesimpulannya Saluran air yang mana yang telah dibangun oleh Bina Marga dalam
hal ini Distarcip karena ternyata ada masyarakat perorangan yang mampu
membangun Saluran air yang tentu panjangnya mencapai ratusan meter. Dan satu
lagi informasi yang diterima oleh Lurah Cipamokolan Asep Tamim, bahwa SUKAYAT
ini adalah juga seorang (mantan?) Karyawan PSDA WS – Citarum yang sudah SENIOR,
jadi wajar saja kalau dia bisa dengan leluasa membangun Toko miliknya secara
permanen dengan kokoh dan kuat sekuat kedudukannya di PSDA WS – Citarum dan dapat mengalahkan
atau menepis Peraturan Daerah No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang di terbitkan oleh Pejabat Walikota
Bandung, dan mengabaikan keberadaan Kepala Dinas Bina Marga baik Tingkat
Provinsi, Tingkat Kota, Sekda Kota Bandung, Ketua Satpol PP dan Pejabat terkait
lainnya.*(Djana Gideon/HaN)