Jakarta, KMI –
Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan Koran Modus Investigasi tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis
Hakim dalam perkara Nomor : 41/Pid.B/2013/PN.Sbr dengan melakukan pembahasan,
dan hasilnya diputuskan dalam sidang panel Komisi Yudisia.
Melalui suratnya Nomor : 1645/SET/LM.02/06/2014 tertanggal 9
Juni 2014 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Komisis Yudisial, Danang
Wijayanto mewakili Ketua diberitahukan langsung kepada Hans Nainggolan,
Pemimpin Redaksi Koran Modus Investigasi dengan memperhatikan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan seterusnya
diputuskan bahwa laporan Koran Modus Investigasi pada dasarnya berada pada
ranah teknis yudisial diluar kewenangan Komisi Yudial RI.
Disamping itu disimpulkan tidak terdapat cukup bukti
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh terlapor, sehingga
dinyatakan laporan registrasi Nomor : 0641/L/KY/XI/2013 ditutup.
Dalam suratnya diberitahukan sidang panel Komisi Yudisial RI
dalam laporan ini diketuai Dr Suparman Marzuki, SH, M.Si.
Koran Modus Investigasi yang menyampaikan laporan
Jurnalistik kepada Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim PN Sumber Kab. Cirebon
dalam perkara Nomor : 41/Pid.B/2013/PN.Sbr dengan Panji Surono,SH,MH sebagai
Ketua Majelis, Lucius Sunarno, SH,MH dan Ika Lusiana Riyanti,SH sebagai hakim
anggota, sesuai laporan, keterangan dan pernyataan terdakwa Sony Ekawijaya
kepada koran Modus Investigasi, disimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku hakim.
Menanggapi keputusan Komisi Yudisial yang dituangkan dalam
suratnya, Pemred Koran Modus Investigasi, Hans Nainggolan Nainggolan mengatakan,
pihaknya mengapresiasi sikap KY yang langsung menangani laporan masyarakat.
Hans Nainggolan mengatakan, sikap yang ditunjukkan KY ini
merupakan sikap yang terpuji dan mampu menunjukkan professionalisme dalam
membentuk penanganan pelaksanaan penegakan hukum di masyarakat.
“Sikap KY ini merupakan suatu bentuk professionalisme yang
tinggi, dengan responsif yang diberikan KY terhadap laporan masyarakat,
menangani dengan cepat serta memberitahu hasil penanganannya patut diacungi
jempol,” Kata Hans.
Ditambahkannya, diharapkan agar semua laporan masyarakat
terhadap dugaan perilaku hakim yang diduga melenceng ditangani oleh KY. “
Jangan karena yang melaporkannya seorang Jurnalis sehingga cepat tanggap,
diharapkan laporan masyarakat lainnya juga harus memperoleh tanggapan yang
serupa dari KY,” tandas Hans Nainggolan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar