Bandung, KMI -Izin Cuti Kampanye Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat telah terbit berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
yang masing-masing bernomor 273/3027/Sj dan 273/3035/Sj tertanggal 11 Juni
2014.
Pemberian
cuti bagi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Deddy Mizwar dari Mendagri ini tidak secara bersamaan waktunya. Sehingga
kekhawatiran kekosongan Pemerintahan dan terganggunya pelayanan pada masyarakat
tidak akan terjadi, jelas Karo Humas Setda Prov. Jabar, Rudy Gandakusumah
seperti yang dilangsir Jabarprov.go.id.
Waktu cuti
bagi Gubernur Jawa Barat adalah Jumat, 13 Juni 2014; Jumat, 20 Juni 2014; Rabu,
25 Juni 2014; dan Selasa, 1 Juli 2014. Sedangkan untuk Wakil Gubernur Jawa
Barat adalah pada Kamis, 26 Juni 2014 dan Kamis, 3 Juli 2014.
Permohonan
dan pemberian cuti ini telah sesuai dengan perundangan dan peraturan yang
berlaku yaitu UU No. 42 Thn 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan PP Nomor 29 Tahun 2013 yang
menyatakan antara lain Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye Pemilu harus
menjalankan cuti, ujar Ruddy.
Menteri
Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi dalam suratnya ini memberikan persetujuan dengan
catatan kepada Gubernur dan Wagub untuk memperhatikan dalam melaksanakan
kampanye pemilu tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan daerah, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Gamawan juga mengingatkan keduanya untuk tidak menggunakan fasilitas negara,
demikian Ruddy.*(A-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar