Kab. Bandung, KMI - Kegiatan PKKS yang dilaksanakan
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang menuai berkembangnya isu tak sedap
di kalangan kepala sekolah yang tidak lulus PKKS yang mengaitkan
ketidaklulusannya dengan pesan singkat pengawas Pembina UPTD SD yang seolah
penilaian tersebut tidak murni, disinyalir sebagai kesalahpahaman belaka.
Menurut
kepala UPTD Pendidikan TK/SD kec.Pameungpeuk Tresna Budi saat diminta tanggapannya
atas pemberitaan media edisi sebelumnya, mengatakan bahwa dugaan telah terjadi
kecurangan dalam pemberian nilai terhadap kepala sekolah peserta PKKS adalah
kesalahpahaman saja. Bahwa sesungguhnya tidak ada kaitannya antara pesan
singkat pengawas Pembina UPTD SD dengan besar kecilnya nilai yang diberikan
kepada masing – masing kepala sekolah. Tandasnya.
Namun ketika
ditanya adanya dugaan pembiaran atau ketidakpeduliannya atas isu adanya
kecurangan atas nilai yang diberikan pengawas Pembina dalam kegiatan PKKS yang
lalu, dengan tegas Tresna Budi membantah. Bahwa anggapan tersebut sangat tidak
beralasan karena menurutnya sudah melakukan peneguran serta pembinaan terhadap
pengawas. Dan menyayangkan perilaku pengawas yang sehingga menimbulkan adanya
aroma tak sedap di lingkungan kec.Pameungpeuk yang menjadi bahan pergunjingan
para kepala sekolah, khususnya yang tidak lulus PKKS.
Jelas
sesuatu hal yang tidak berdasar jika ada yang mengatakan bahwa saya melakukan
pembiaran. Saya sudah melakukan teguran bahkan pembinaan terhadap pengawas
Pembina agar tidak terulang kembali hal-hal yang dapat memicu ketidak
harmonisan khususnya di lingkungan pendidikan kec.Pameungpeuk. Ujarnya.
Lagi-lagi
menurut pengakuan Tresna Budi, sebagai kepala UPTD dia sangat mengharapkan untuk
semua peserta PKKS dapat lulus dengan nilai yang gemilang. Namun menurutnya
bahwa dimana ada suatu kompetisi, adalah suatu kewajaran jika ada yang kalah
dan ada yang menang. Dasar itu pula diapun mengharapkan agar peserta yang
kurang beruntung atau tidak lulus agar dapat menerimanya sebagai suatu
kenyataan. Dia juga menghimbau pihak yang berselisih paham agar satu sama lain
saling memaafkan.
“Terkait
sikap kecewa para kepala sekolah, khususnya yang tidak lulus PKKS, dia mengakui
suatu hal yang wajar, walaupun sesungguhnya apa yang mereka sangkakan, tidaklah
demikian adanya. Lagipula penilaian tidak hanya pada pengawas Pembina UPTD
saja. Maka daripada itu diharapkan agar peserta yang tidak lulus tersebut dapat
berpikir jernih bahwa pengawas Pembina UPTD bukan penentu kalah menangnya
peserta PKKS”. Ujarnya.
Senada
dengan itu, HAK JAWAB yang diterima wartawan KMI dari pengawas Pembina melalui
kepala UPTD TK/SD Tresna Budi, yang isinya membantah keras adanya dugaan
kecurangan dalam penilaian uji kompetensi, khususnya di lingkungan pendidikan
kec.Pameungpeuk.
Adapun
alasan pengawas Pembina membantah pemberitaan atas adanya isu kecurangan
adalah, bahwa pengawas Pembina UPTD SD mengaku sudah memberikan nilai BAIK
untuk semua kepala sekolah yang diuji kompetensi, walaupun sesungguhnya tidak
semua kepalah sekolah di kec.Pameungpeuk kinerjanya baik. Tetapi kepala dinas
kabupaten Bandung dengan tegas menginstruksikan agar penilaian harus sesuai
dengan kinerja.
Hal lain
yang diklarifikasi oleh pengawas Pembina UPTD SD dan HAK JAWABnya, adalah :
(a). Pengawas pembina tidak menentukan lulus tidaknya kepala sekolah yang
mengikuti uji kompetensi. (b). Kelulusan tergantung kinerja dan kecerdasan
kepala sekolah. (c). Kepala sekolah yang tidak lulus tidak pernah meminta pertimbangan,
baik sebelum maupun sesudah uji kompetensi kepada pengawas pembina. (d). Bahwa
SMS ditujukan bukan ke semua kepala sekolah, tetapi kepada seorang yang diminta
bantuan oleh kepala sekolah yang di PKKS.
Kesimpulan
KMI atas Hak Jawab pengawas pembina adalah bahwa pengawas sudah menjalankan
tugas dengan baik sesuai intruksi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten
Bandung dan Peraturan Bupati (Perbup) kab.Bandung Nomor 15 tahun 2013. Dan
sepertinya mengharapkan, dengan adanya HAK JAWAB/ klarifikasi yang diberikan
pengawas pembina dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk keharmonisan di
lingkungan pendidikan di kec.Pameungpeuk. Serta kepala sekolah tetap
konsentrasi akan kebutuhan pendidikan anak didik bangsa, sebagaimana yang
dilakukan kepala sekolah SDN Pameungpeuk 2 Hilman yang juga tidak lulus PKKS
dan sedikitpun tidak mengaitkan ketidak lulusannya dengan isu miring yang
menurutnya adalah sesuatu hal yang belum tentu benar.
Hilman
mengaku tidak sedikitpun merasa kecewa atas penilaian pengawas pembina Diapun
meyakini bahwa penilaian tersebut benar-benar murni tidak ada kaitannya antara
nilai yang diberikan pengawas dengan isu yang sedang berkembang. Menurutnya
bahwa isu atau suatu hal yang tidak pasti, tidak perlu digembar-gemborkan
karena belum tentu apa yang disangkakan oleh teman-teman kepada kepala sekolah
yang tidak lulus benar adanya.
“Harapan
saya bagi semua teman-teman yang tidak lulus PKKS agar bersikap dan berpikir
positif saja untuk dapat menerima sebuah kenyataan, supaya tetap dapat berkonsentrasi
dalam menjalankan Tupoksinya sebelum menerima Surat Keputusan (SK)
pemberhentian sebagai kepala sekolah”. Ucap Hilman dengan santun.*(Leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar