Karawang, KMI – Agaknya Bank Tabungan Pensiunan
Nasional (BTPN) Purnabakti Jalan
Kertabumi Kelurahan Nagasari Kecamatan
Karawang Barat melakukan bisnis kotor dalam sistem operasional perbankan
terhadap nasabah. Diduga BTPN Purnabakti yang satu ini menjalakan aturan
illegal untuk menipu dan membodohi para nasabah yang terdiri dari pensiunan.
BTPN
Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang terkesan tidak mau tau dengan semboyan yang
sering didengungkan Bank BTPN untuk meningkatkan potensi rakyat Indonesia
secara signifikan. Pimpinan BTPN Purnabakti ini lupa akan misinya untuk
menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup lebih berarti. Sama sekali tidak
mencerminkan bank mass-market terbaik
malah cenderung merusak sistem yang ada di BTPN, sistem operasional yang
dilakukan cenderung membodohi nasabah pensiunan, sehingga tidak jelas arah visi
yang diembannya untuk mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia.
Achdiyat
salah seorang pensiunan dengan nomor pensiun 13072324300 kepada Modus
Investigasi mengatakan, dirinya sudah hampir satu setengah tahun menjadi
nasabah Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang.
Pensiunan
pemegang rekening Bank BTPN nomor 0131.1.004421 ini kepada Wartawan merasa
kecewa dan aneh serta merasa tertipu akibat pembodohan yang dilakukan karyawan
Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang.
Dikatakan
oleh Achdiyat, dirinya yang berniat untuk melunasi kredit pinjamannya di Bank
BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang harus terkendala dan juga harus
membayar bunga hutang pada hari dan waktu yang dia sendiri belum tahu sampai
kapan, karena niatnya untuk melunasi pinjaman kreditnya ditolak dengan alasan
yang tidak jelas.
Dituturkan
oleh Achdiyat, pihak BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang menolak niatnya
melunasi hutangnya di Bank tersebut karena aturan di Bank tersebut hanya melayani
pelunasan kredit dari para kreditur setiap tanggal 25 setiap bulannya. Namun
yang membuat dirinya heran, kecewa, dan merasa tertipu adalah pembodohan dengan
alasan yang tidak jelas, pihak Bank BTPN menolak niatnya melunasi hutang
kreditnya dengan mengatakan agar datang pada tanggal 25 bulan berikutnya,
padahal dirinya mendatangi Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi tepat pada
Selasa, tanggal 25 Juni 2013, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, yang baru lalu.
Achdiyat
mengatakan, dengan nada ketus pihak BTPN Purnabakti menolak dan langsung
mengabaikan dirinya. Biarpun diupayakan untuk menjelaskan bahwa kedatangannya
tepat pada tanggal 25, namun pihak Bank BTPN Purnabakti tidak mau merespon, dan
menganggap bahwa urusan Achdiyat untuk melunasi pinjaman kreditnya tidak perlu
dilayani.
Sikap pihak
Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi ini sangat membingungkan, tidak sesuai
dengan nilai-nilai visi dan misinya sebagai sebuah bank yang dapat dipercaya,
perduli, sinergi, dan mencapai yang terbaik.
Mekanisme
operasional Bank BTPN Purnabakti Jalan Kertabumi Karawang menimbulkan tanda
tanya. Terkesan sistem ini membodohi para nasabah yang sebagian besar terdiri
dari pensiunan, juga cenderung mencerminkan tindak pidana penipuan, dengan
membuat aturan yang hanya menguntungkan pihak Bank BTPN Purnabakti.
Diduga ratusan
bahkan ribuan nasabah para pensiunan yang berhubungan dengan Bank BTPN
Purnabakti yang mengalami sistem ini dikhawatirkan menjadi korban penipuan.
Diharapkan pihak terkait agar turun tangan terhadap permasalahan ini.
Sementara
Manager Bank BTPN Purnabakti Karawang, Dedeng yang dihubungi terkait
permasalahan ini kepada Modus Investigasi menyangkal keras bahwa Achdiyat tidak
dilayani dan tidak bisa melunasi hutang kreditnya. Dedeng mengatakan bahwa
untuk pelunasan hutang kredit di Bank BTPN Purnabakti Karawang hanya bisa
dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulannya, itu sudah aturan baku di Bank BTPN
Purnabakti Karawang ini. * (Dadang/E.Hamdani/A-001)
Bener bangett...sangat dipetsulit... dimana2 juga hak nadabah untuk melunasi hutang nya!!... bapa saya juga digituin, dengan banyak alasan yg ga masuk akal. Padahal sebelum tgl 25, kita kesana konfirmasi mau daftar pelunasan. Tau nya pas datang tgl 25 segala apa lah... katanya g bisa, kecuali ada acc di kepala nya...hoooh??? Kan sebelum nya juga kita konfirmasi, tinggaal datng aja, bw slip setoran trakhir. Gituh... kenyataan nya NoL besar!!!
BalasHapusIbu saya masih 5bln pinjam di btpn,skrg mau dilunasi kok ga boleh,katanya minim harus 1thun dlu bru boleh dilunasi,,katanya itu sudah peraturan,apakah benar begitu???
BalasHapusIbu saya masih 5bln pinjam di btpn,skrg mau dilunasi kok ga boleh,katanya minim harus 1thun dlu bru boleh dilunasi,,katanya itu sudah peraturan,apakah benar begitu???
BalasHapusBagi anda pegawai bank harap untuk direnungkan"PEKERJAAN ANDA ADALAH PEKERJAAN YANG TIDAK BAIK, BANTU MEMBANTU UNTUK RIBA, SEDANGKAN DOSA RIBA ITU TIDAK AKAN DIAMPUNI, DOSA YANG PALING RINGAN DALAM HAL RIBA YAITU SAMA DENGAN BERKALI KALI BERZINAH DENGAN IBU KANDUNG SENDIRI. COBA SEKARANG ANDA BERZINAH DENGAN IBU ANDA SENDIRI APA YANG ANDA RASAKAN? ITU BELUM SEBERAPA DIBANDINGKAN DOSA RIB
BalasHapusGak bayar di kejar .Mo dilunasi kok lari..
BalasHapus