Jumat, 13 Desember 2013

Kinerja Kadis Wasbangkim Kurang Maksimal



Bogor, KMI – Kadis Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, Sudraji,  dinilai oleh berbagai elemen di Kota Bogor, kinerjanya kurang maksimal. Penilaian sumbang tersebut, terkait dengan banyaknya bangunan yang melanggar, baik ruko, rukan dan hotel. Pelanggaran bangunan yang telah memiliki IMB tersebut, antara lain melanggar GSB, GSS, KDB, dan RTH. “Atas pelanggaran tersebut, Sudraji sepertinya tidak mau tahu akibatnya staf dibawahnyapun bekerja asal-asalan,” ujar pengamat sosial Mukmin.
Dari pantauan KMI, bangunan baru yang melanggar, yaitu ruko didepan Istana Batu Tulis, ruko di kawasan Pabaton sebelah kantor Titipan-Kilat (Tiki), beberapa ruko di Jalan Sholeh Iskandar, sementara rukan yang di simpang Jembatan Merah, dan rukan Tiara Pajajaran. Sedang bangunan lama, ratusan ruko disepanjang jalan Pajajaran dan Tajur hampir semuanya melanggar.
Kasi Pengawaan Dinas Wasbangkim, Iwan Setiawan ditemani stafnya Ambari, ditemui di Kantornya, kemarin, mengakui bahwa temuan Reaksi tidak meleset. Iwan berterimakasih atas laporan tersebut, hitung-hitung membantu kami, sebab petugas pengawas kami terbatas.
Dia menepis ada tudingan terjadi 86 dilapangan. “Jangan suujon, kami sudah lelah menegur pemilik bangunan yang bermasalah. Ruko didepan Isana Batu Tulis sudah kami tegur, tapi mereka membandel, sementara ruko di kawasan Pabaton baru tahu ada pelanggaran,” katanya seraya mengatakan rata-rata pelanggaran mereka tidak tersedianya RTH.
Rukan di simpang Jembatan Merah, kata dia, pelanggarannya banyak, ya RTH, GSB, dan GSS. Yang menarik rukan di Tiara Pajajaran di Jalan Pajajaran, dibelakang Hotel Fave. Rukan tersebut melanggar GSB, baik bangunan yang membujur ke Jalan Cidangiang maupun yang membujur ke Jalan Pajajaran. “Sudah kami tegur tetapi kontraktor didampingi pengawalnya berdalilh bahwa kami tidak bisa menghentikan bangunan soalnya ini suruhan owner,” ucap seorang yang mengaku kontraktor.
Temuan kami ini, ucap Iwan,  sudah dilaporkan kepada Dinas Pol PP. “Jadi tugas saya sampai disitu, selanjutnya tinggal Dinas Pol PP sebagai eksekutor melakukan action,” ujar Iwan. Dari pembicaraan tersebut, Iwan dalam laksanakan tugas sepertinya asal-asalan. Seharusnya dia, setiap saat sidak ketempat bangunan yang notabene bangunan tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Lemahnya pengawasan di Dinas Wasbangkim, ujar seorang anggota LSM, Dayat, akibat dari kinerja Kadis Wasbangkim yang tidak maksimal. “Seharusnya, Kadis, turut memantau ketidak lancaran pengawasan anak buahnya atas bangunan yang melanggar,” kata Dayat.
Kadis, yang mantan Kepala BPN Bengkulu itu, sepertinya tidak takut akan evaluasi penguasa terpilih. Dimana, Wakil Walikota Usmar Hariman, dalam Seminar yang dibawakannya di Gedung DPRD, minggu lalu. Dia akan membongkar semua bangunan yang melanggar. “Rupanya Kadis ini tidak peka dan tidak peduli atas warning Wakil Walikota terpilih. Sikap Kadis itu bisa saja bosan bertugas di Wasbangkim dan ingin ditempatkan di SKPD lain dan atau bisa jadi dia kepengen santai menjadi Staf Ahli,” ucap sumber.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bogor ini, sulit ditemui, ada saja alasannya, sibuk banyak kerjaan, ada tamu, dan alasan klise lainnya. Kemarin pagi, kepada stafnya disampaikan ingin ketemu alasannya lain lagi. “Kata bapak hubungi saja Kabid Pengawasan Pak Soni,” ujar staf itu.* (dad)


.

Kejari Bale Bandung Jebloskan Koruptor ke Tahanan



Kab. Bandung,(KMI) –Akhirnya dugaan penyelewengan dana pada pengadaan gedung laboratorium IPA SMA dilingkungan Disdik Kab. Bandung ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Para Koruptor pengadaan Gedung Laboratorium IPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Kota Bandung, tersangka Wawan pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) dan Endang Rohman sebagai Direktur CV. Batu Reog sebagai rekanan pengadaan gedung laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA) di tiga lokasi diwilayah Kabupaten Bandung.
Kedua tersangka terlihat pasrah masuk mobil tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bale Bandung, para tersangka ditahan karena diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi APBD Kab. Bandung dan dari hasil audit BPK telah terjadi kerugian negara sebesar 136 juta.  
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung H.R. Sugiono. SH. MH melalui Kasi Intelijen Baringin SH. MH dan Andri Juliansyah SH. Kom.MH menjelaskan bahwa para tersangka korupsi telah dilakukan eksekusi dan sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon waru Kota Bandung karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, untuk selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor, ungkapnya.* (Hendar)

Rp 26 Miliar Dana Hibah di Dewan Pendidikan Kota Bandung Tidak Transparan ?



Bandung, KMI -  Dalam rancangan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 terdapat belanja hibah kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung/Dra Hj Kusmeni.S Hartadi, M.Si ( Bawaku Sekolah) 1 tahun  x Rp 26.000.000.000,00.-
Sumber kepada Modus Investigasi mengatakan, belanja hibah yang dikucurkan pihak Pemkot Bandung TA 2012 mengandung tanda tanya, pasalnya bantuan yang berasal dari APBD tersebut tercantum untuk Dewan Pendidikan Kota Bandung, atas nama ketuanya Dra Hj. Kusmeni, M.Si. dengan rekening anggaran 1.20.1.20.06.00.00.5.1.4.05.01.
Dikatakan oleh sumber ini, tidak jelas dasar hukumnya dan menimbulkan tanda tanya sehingga bawaku sekolah yang merupakan dana hibah dari pemkot Bandung kepada siswa miskin harus melalui Dewan pendidikan Kota Bandung, dan dana disampaikan atas nama Ketuanya Dra Hj Kusmeni,S Hartadi,M.Si.
“Dana Rp 26 Miliar yang diterima pihak Dewan Pendidikan Kota Bandung, terkesan kuran transparan, tidak jelas diketahui siswa miskin mana yang menerima bawaku sekolah tersebut, dan juga menimbulkan tanda tanya bagaimana cara pihak Dewan pendidikan Kota Bandung untuk menentukan siswa miskin yang berhak menerima bantuan tersebut,” kata sumber ini.
Ditambahkannya, Dewan Pendidikan Kota Bandung harus transparan, harus mengumumkan mekanisme yang dilakukannya kepada warga kota Bandung. “ Jangan-jangan penerima bawaku sekolah ini hanyalah orang-orang yang dekat dengan Ketua dewan Pendidikan Kota Bandung,” kata sumber ini.
Informasi lainnya yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan, banyak pihak sekolah yang tanda tanya terhadap posisi Dewan Pendidikan yang mengelola bantuan hibah dari  pemkot Bandung, namun pihak sekolah ini tidak pernah  mau menyampaikan protes.
Juga sangat mengherankan, bila ada sekolah yang mengajukan  permohonan kepada Dinas Pendidikan kota Bandung untuk mohon bantuan terhadap siswa miskin selalu diarahkan kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung.
Sementara tidak jelas diketahui dasar hukum yang dimiliki oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung untuk mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 26 Miliar yang merupakan Bawaku Sekolah.
Modus Investigasi yang mengkonfirmasikan hal ini kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung melalui surat konfirmasi No. 106/Red-KMI/KONFIRMASI/X/2013 tertanggal 7 Oktober 2013 hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak ada penjelasan. Agaknya Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bandung, sama sekali tidak memahami UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik.
Tidak jelas konspirasi apa yang terjadi antara Pemkot Bandung dengan pihak Dewan Pendidikan Kota Bandung, sehingga dana sebesar Rp 26 Miliar diberikan atas nama ketuanya sebagai penerima.
Beberapa sekolah dipinggiran kota Bandung yang tidak mau jati diri sekolahnya diungkap, mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak mengetahui bahwa bawaku sekolah sebesar Rp 26 Miliar disampaikan kepada dewan Pendidikan Kota Bandung.
Ironisnya, ketidak tahuan ini banyak membuat siswa miskin yang harus berhenti sekolah, ada ijazahnya yang sampai saat ini ditahan pihak sekolah karena tidak mampu melunasi kewajibannya untuk membayar berbagai pungutan di sekolah, baik yang favorit maupun sekolah yang tergolong biasa.
Diharapkan pihak yang berwenang turun tangan dan memberi perhatian terhadap Rp 26 Miliar belanja hibah di Dewan Pendidikan Kota Bandung ini. * (HaN)

Senin, 09 Desember 2013

Kadivre Dolog Jabar, Usep Karyana Dasar Hukum Sewa Menyewa Sah



Bandung, KMI – Dasar hukum sewa menyewa aset Dolog Divre Jabar adalah sah, dan tidak akan saya berikan kepada Wartawan, tetapi akan saya berikan kepada penegak hukum kalau saya diperiksa, demikian Kadivre Dolog Jabar Usep Karyana kepada Modus Investigasi di kantornya ketika diminta tanggapannya tentang sorotan terhadap sewa menyewa aset Dolog di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung.
Dikatakan oleh Usep, dalam sewa menyewa antara pihaknya dengan PT Indomarco pengelola pasar swalayan Indomaret tidak ada aset yang hilang, tetapi tetap masih ada. Gedung Dolog yang saat ini dirubah bentuknya menjadi Indomaret, suatu saat bila perjanjian kontrak habis akan dikembalikan seperti semula.
“Pasum tetap ada, masjid dan sekolah tetap ada,” kata Asep Karyana.
Dijelaskannya, sewa menyewa itu dilakukan oleh pihaknya tahap awal hanya 3 tahun, namun diperpanjang kemudian 2 tahun lagi sehingga menjadi 5 tahun.
“Sesuai perkembangan jaman pelayanan disetralisir di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, termasuk rumah beras dan gedung wanita di pusatkan di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Asep Karyana yang didampingi Humas Dolog Divre Jabar, Sumarna.
Menurut Asep Karyana, dilahan kosong milik Dolog Divre Jalan yang tidak ikut di sewakan kepada pihak Indomaret akan segera dibangun gedung untuk sarana pelayanan kepada masrakat.
“Jembatan penyeberangan yang ada dilokasi itu, kita yang mengijinkan, itu adalah bentuk suatu keperdulian kita kepada masyarakatm,” tandas Asep.
Aset Dolog Divre Jabar di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung jadi sorotan krena  Pihak Divre Dolog Jabar terkesan tidak transparan, bangunan gedung yang dibangun dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, hilang begitu saja dan berganti dengan bangunan pasar swalayan Indomaret tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus dan warga kota Bandung secara umum.     
Berubah fungsinya gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.* (HaN/Nas.MP )


Kadivre Dolog Jabar, Usep Karyana
Dasar Hukum Sewa Menyewa Sah
Bandung, KMI – Dasar hukum sewa menyewa aset Dolog Divre Jabar adalah sah, dan tidak akan saya berikan kepada Wartawan, tetapi akan saya berikan kepada penegak hukum kalau saya diperiksa, demikian Kadivre Dolog Jabar Usep Karyana kepada Modus Investigasi di kantornya ketika diminta tanggapannya tentang sorotan terhadap sewa menyewa aset Dolog di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung.
Dikatakan oleh Usep, dalam sewa menyewa antara pihaknya dengan PT Indomarco pengelola pasar swalayan Indomaret tidak ada aset yang hilang, tetapi tetap masih ada. Gedung Dolog yang saat ini dirubah bentuknya menjadi Indomaret, suatu saat bila perjanjian kontrak habis akan dikembalikan seperti semula.
“Pasum tetap ada, masjid dan sekolah tetap ada,” kata Asep Karyana.
Dijelaskannya, sewa menyewa itu dilakukan oleh pihaknya tahap awal hanya 3 tahun, namun diperpanjang kemudian 2 tahun lagi sehingga menjadi 5 tahun.
“Sesuai perkembangan jaman pelayanan disetralisir di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, termasuk rumah beras dan gedung wanita di pusatkan di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Asep Karyana yang didampingi Humas Dolog Divre Jabar, Sumarna.
Menurut Asep Karyana, dilahan kosong milik Dolog Divre Jalan yang tidak ikut di sewakan kepada pihak Indomaret akan segera dibangun gedung untuk sarana pelayanan kepada masrakat.
“Jembatan penyeberangan yang ada dilokasi itu, kita yang mengijinkan, itu adalah bentuk suatu keperdulian kita kepada masyarakatm,” tandas Asep.
Aset Dolog Divre Jabar di Jalan Gatot Subroto No. 293 Bandung jadi sorotan krena  Pihak Divre Dolog Jabar terkesan tidak transparan, bangunan gedung yang dibangun dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, hilang begitu saja dan berganti dengan bangunan pasar swalayan Indomaret tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus dan warga kota Bandung secara umum.     
Berubah fungsinya gedung di Jalan Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.* (HaN/Nas.MP )

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...