Bandung, KMI -
Dalam rancangan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 terdapat belanja hibah kepada Dewan Pendidikan
Kota Bandung/Dra Hj Kusmeni.S Hartadi, M.Si ( Bawaku Sekolah) 1 tahun x Rp 26.000.000.000,00.-
Sumber kepada Modus Investigasi
mengatakan, belanja hibah yang dikucurkan pihak Pemkot Bandung TA 2012
mengandung tanda tanya, pasalnya bantuan yang berasal dari APBD tersebut
tercantum untuk Dewan Pendidikan Kota Bandung, atas nama ketuanya Dra Hj.
Kusmeni, M.Si. dengan rekening anggaran 1.20.1.20.06.00.00.5.1.4.05.01.
Dikatakan oleh sumber ini, tidak
jelas dasar hukumnya dan menimbulkan tanda tanya sehingga bawaku sekolah yang
merupakan dana hibah dari pemkot Bandung kepada siswa miskin harus melalui
Dewan pendidikan Kota Bandung, dan dana disampaikan atas nama Ketuanya Dra Hj
Kusmeni,S Hartadi,M.Si.
“Dana Rp 26 Miliar yang diterima
pihak Dewan Pendidikan Kota Bandung, terkesan kuran transparan, tidak jelas
diketahui siswa miskin mana yang menerima bawaku sekolah tersebut, dan juga
menimbulkan tanda tanya bagaimana cara pihak Dewan pendidikan Kota Bandung
untuk menentukan siswa miskin yang berhak menerima bantuan tersebut,” kata
sumber ini.
Ditambahkannya, Dewan Pendidikan Kota
Bandung harus transparan, harus mengumumkan mekanisme yang dilakukannya kepada
warga kota Bandung. “ Jangan-jangan penerima bawaku sekolah ini hanyalah
orang-orang yang dekat dengan Ketua dewan Pendidikan Kota Bandung,” kata sumber
ini.
Informasi lainnya yang dihimpun Modus
Investigasi dilapangan, banyak pihak sekolah yang tanda tanya terhadap posisi
Dewan Pendidikan yang mengelola bantuan hibah dari pemkot Bandung, namun pihak sekolah ini tidak
pernah mau menyampaikan protes.
Juga sangat mengherankan, bila ada
sekolah yang mengajukan permohonan
kepada Dinas Pendidikan kota Bandung untuk mohon bantuan terhadap siswa miskin
selalu diarahkan kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung.
Sementara tidak jelas diketahui dasar
hukum yang dimiliki oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung untuk mengalokasikan
dana hibah sebesar Rp 26 Miliar yang merupakan Bawaku Sekolah.
Modus Investigasi yang
mengkonfirmasikan hal ini kepada Dewan Pendidikan Kota Bandung melalui surat
konfirmasi No. 106/Red-KMI/KONFIRMASI/X/2013 tertanggal 7 Oktober 2013 hingga
berita ini diturunkan sama sekali tidak ada penjelasan. Agaknya Pengurus Dewan
Pendidikan Kota Bandung, sama sekali tidak memahami UU No. 14 tentang
keterbukaan informasi publik.
Tidak jelas konspirasi apa yang
terjadi antara Pemkot Bandung dengan pihak Dewan Pendidikan
Kota Bandung, sehingga dana sebesar Rp 26 Miliar diberikan atas nama ketuanya
sebagai penerima.
Beberapa sekolah dipinggiran kota
Bandung yang tidak mau jati diri sekolahnya diungkap, mengatakan bahwa pihaknya
sangat tidak mengetahui bahwa bawaku sekolah sebesar Rp 26 Miliar disampaikan
kepada dewan Pendidikan Kota Bandung.
Ironisnya, ketidak tahuan ini banyak
membuat siswa miskin yang harus berhenti sekolah, ada ijazahnya yang sampai
saat ini ditahan pihak sekolah karena tidak mampu melunasi kewajibannya untuk
membayar berbagai pungutan di sekolah, baik yang favorit maupun sekolah yang
tergolong biasa.
Diharapkan pihak yang berwenang turun
tangan dan memberi perhatian terhadap Rp 26 Miliar belanja hibah di Dewan
Pendidikan Kota Bandung ini. * (HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar