Kab. Bandung,(KMI) –Akhirnya dugaan penyelewengan dana
pada pengadaan gedung laboratorium IPA SMA dilingkungan Disdik Kab. Bandung
ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Para Koruptor pengadaan Gedung
Laboratorium IPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bandung akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru
Kota Bandung, tersangka Wawan pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis
Kegiatan (PTK) dan Endang Rohman sebagai Direktur CV. Batu Reog sebagai rekanan
pengadaan gedung laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA) di tiga lokasi
diwilayah Kabupaten Bandung.
Kedua tersangka terlihat pasrah masuk
mobil tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bale Bandung, para
tersangka ditahan karena diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi APBD Kab.
Bandung dan dari hasil audit BPK telah terjadi kerugian negara sebesar 136
juta.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri
Bale Bandung H.R. Sugiono. SH. MH melalui Kasi Intelijen Baringin SH. MH dan
Andri Juliansyah SH. Kom.MH menjelaskan bahwa para tersangka korupsi telah
dilakukan eksekusi dan sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon
waru Kota Bandung karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,
untuk selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor,
ungkapnya.* (Hendar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar