Bandung, KMI – Dasar hukum sewa menyewa aset Dolog
Divre Jabar adalah sah, dan tidak akan saya berikan kepada Wartawan, tetapi
akan saya berikan kepada penegak hukum kalau saya diperiksa, demikian Kadivre
Dolog Jabar Usep Karyana kepada Modus Investigasi di kantornya ketika diminta
tanggapannya tentang sorotan terhadap sewa menyewa aset Dolog di Jalan Gatot
Subroto No. 293 Bandung.
Dikatakan oleh Usep, dalam sewa
menyewa antara pihaknya dengan PT Indomarco pengelola pasar swalayan Indomaret
tidak ada aset yang hilang, tetapi tetap masih ada. Gedung Dolog yang saat ini
dirubah bentuknya menjadi Indomaret, suatu saat bila perjanjian kontrak habis
akan dikembalikan seperti semula.
“Pasum tetap ada, masjid dan sekolah
tetap ada,” kata Asep Karyana.
Dijelaskannya, sewa menyewa itu
dilakukan oleh pihaknya tahap awal hanya 3 tahun, namun diperpanjang kemudian 2
tahun lagi sehingga menjadi 5 tahun.
“Sesuai perkembangan jaman pelayanan
disetralisir di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, termasuk rumah beras dan gedung
wanita di pusatkan di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Asep Karyana yang didampingi
Humas Dolog Divre Jabar, Sumarna.
Menurut Asep Karyana, dilahan kosong
milik Dolog Divre Jalan yang tidak ikut di sewakan kepada pihak Indomaret akan
segera dibangun gedung untuk sarana pelayanan kepada masrakat.
“Jembatan penyeberangan yang ada
dilokasi itu, kita yang mengijinkan, itu adalah bentuk suatu keperdulian kita
kepada masyarakatm,” tandas Asep.
Aset Dolog Divre Jabar di Jalan Gatot
Subroto No. 293 Bandung jadi sorotan krena
Pihak Divre Dolog Jabar terkesan tidak transparan, bangunan gedung yang
dibangun dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, hilang begitu
saja dan berganti dengan bangunan pasar swalayan Indomaret tanpa adanya
sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus dan warga kota Bandung
secara umum.
Berubah fungsinya gedung di Jalan
Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan
kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap
komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot
Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.*
(HaN/Nas.MP )
Kadivre Dolog Jabar, Usep Karyana
Dasar Hukum Sewa
Menyewa Sah
Bandung, KMI – Dasar hukum sewa menyewa aset Dolog
Divre Jabar adalah sah, dan tidak akan saya berikan kepada Wartawan, tetapi
akan saya berikan kepada penegak hukum kalau saya diperiksa, demikian Kadivre
Dolog Jabar Usep Karyana kepada Modus Investigasi di kantornya ketika diminta
tanggapannya tentang sorotan terhadap sewa menyewa aset Dolog di Jalan Gatot
Subroto No. 293 Bandung.
Dikatakan oleh Usep, dalam sewa
menyewa antara pihaknya dengan PT Indomarco pengelola pasar swalayan Indomaret
tidak ada aset yang hilang, tetapi tetap masih ada. Gedung Dolog yang saat ini
dirubah bentuknya menjadi Indomaret, suatu saat bila perjanjian kontrak habis
akan dikembalikan seperti semula.
“Pasum tetap ada, masjid dan sekolah
tetap ada,” kata Asep Karyana.
Dijelaskannya, sewa menyewa itu
dilakukan oleh pihaknya tahap awal hanya 3 tahun, namun diperpanjang kemudian 2
tahun lagi sehingga menjadi 5 tahun.
“Sesuai perkembangan jaman pelayanan
disetralisir di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, termasuk rumah beras dan gedung
wanita di pusatkan di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Asep Karyana yang didampingi
Humas Dolog Divre Jabar, Sumarna.
Menurut Asep Karyana, dilahan kosong
milik Dolog Divre Jalan yang tidak ikut di sewakan kepada pihak Indomaret akan
segera dibangun gedung untuk sarana pelayanan kepada masrakat.
“Jembatan penyeberangan yang ada
dilokasi itu, kita yang mengijinkan, itu adalah bentuk suatu keperdulian kita
kepada masyarakatm,” tandas Asep.
Aset Dolog Divre Jabar di Jalan Gatot
Subroto No. 293 Bandung jadi sorotan krena
Pihak Divre Dolog Jabar terkesan tidak transparan, bangunan gedung yang
dibangun dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, hilang begitu
saja dan berganti dengan bangunan pasar swalayan Indomaret tanpa adanya
sosialisasi kepada masyarakat sekitar secara khusus dan warga kota Bandung
secara umum.
Berubah fungsinya gedung di Jalan
Gatot Subroto No. 293 yang tadinya oleh Dolog Divre Jabar mendukung pelayanan
kepada Masyarakat, dan kini dikuasai pihak lain yang bernuansa kuat terhadap
komersialisasi diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Perum Depot
Logistik dan berdampak hilangnya sebagian besar pelayanan kepada masyarakat.*
(HaN/Nas.MP )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar