Jakarta, KMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta masyarakat untuk waspada terhadap adanya penipuan yang mengatasnamakan
KPK. Belakangan ini berkembang modus baru yang tersebar luas di masyarakat
berkaitan dengan penipuan tersebut. Salah satunya melalui penyebaran layanan
pesan singkat yang mengajak masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan
korupsi dengan cara mentransferkan sejumlah dana ke dalam nomor rekening yang
dicantumkan pada pesan singkat tersebut. Dengan ini, KPK menyatakan tidak
memiliki sangkut paut terhadap beredarnya pesan singkat tersebut.
Modus penipuan melalui layanan pesan
singkat ini menambah panjang deretan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Sebelumnya, KPK menemukan sekurangnya ada 14 modus penipuan. Di antaranya
dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam
penanganan perkara, penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi, dan
mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK.
Sedikitnya, ada dua motif utama dalam
penipuan ini. Pertama, penipuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang.
Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan
pengurusan izin.
Karena ini, KPK merasa perlu untuk
mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwa:
Dalam setiap penugasan, anggota/pegawai
KPK selalu dilengkapi dengan SURAT TUGAS dan IDENTITAS resmi. Anggota/pegawai
KPK juga DILARANG meminta/menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada
instansi/perorangan yang dikunjungi/diperiksa.
KPK tidak pernah mengangkat maupun
menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK.
Perangkat sosialisasi baik berupa
buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara
cuma-cuma/gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan
pembayaran atau imbalan berupa uang atau barang yang bernilai uang atas
pemberian perangkat sosialisasi tersebut.
Tidak ada pihak mana pun, baik
pimpinan/pegawai KPK maupun pihak di luar institusi KPK yang bisa menghentikan
proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kecuali hanya karena
faktor hukum atau tidak adanya alat bukti yang kuat.
Bagi masyarakat yang mengalami atau
menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada
kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat
Pengaduan Masyarakat.
Informasi lebih lanjut, silakan
menghubungi:Johan Budi SP, Hubungan MasyarakatKomisi Pemberantasan KorupsiJl HR
Rasuna Said Kav C-1Jakarta Selatan(021) 2557-830* (Humas/HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar