Bengkulu, KMI - Negara
memberikan jaminan dan perlindungan khusus terhadap pekerja, dengan membuat
aturan yang secara teknis cukup meringankan pekerja yang harus menempuh jalur
hukum terhadap perselisihan hubungan industrial yang dihadapi.
Bentuk
jaminan yang diberikan oleh Negara ini dimuat dalam UU No. 2/2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bipartite selama 30 hari,
mediasi 30 hari, di Pengadilan Hubungan Industrial 50 hari dan di Mahkamah
Agung selama 30 hari.
Jaminan
yang diberikan negara
guna melindungi terpenuhinya hak-hak pekerja ini jelas sangat menguntungkan
pekerja, yang pada umumnya terdesak dengan kebutuhan ekonomi dalam rangka
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
“Seandainya
saja itu benar-benar dapat terlaksana, jelas ini sangat membantu kami,” ujar Nurdian yang saat ini sedang
menunggu Putusan dari Mahkamah Agung terhadap perkaranya.
“Saya sangat berharap agar proses
ini dapat segera selesai dengan baik, karena Saya butuh kepastian hukum dan
saya sangat membutuhkan itu untuk mempertahankan hidup kami sekeluarga. Kami
buruh kecil Pak, yang dapat Kami pikirkan hanyalah yang sebesar lima jari ini sambil
memegang perutnya,”
ujarnya.
Berkas
Perkara sudah diterima dan didaftarkan di MA sejak tanggal 30 Desember 2014
lalu, itu ada suratnya, tapi untuk selanjutnya sudah ga tau lagi Pak. Sekarang
sudah akhir Maret 2015 tapi belum tau lagi kabarnya
pak, sambung Nurdian.
Sementara
itu Pasal 115 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI berbunyi “penyelesaian
perselisihan hak dan atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah
Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan kasasi”.
Tidak
hanya Nurdian, ternyata masih ada pekerja asal Bengkulu lainnya yang juga menggantungkan
harapannya di Mahkamah Agung. Aldiansyah mengalami nasib yang serupa. Sudah
sejak bulan Januari lalu berkas Kontra Memori Kasasinya diserahkan, namun sampai dengan
hari ini jangankan putusan, nomor registrasinya saja belum diterimanya.
Entah
apa yang terjadi di Mahkamah Agung, yang jelas aturan haruslah tetap
ditegakkan. Mahkamah Agung merupakan yang tertinggi dalam struktur badan
peradilan di Negara Kesatuan RI ini, yang sudah sepantasnya dapat menjadi
panutan dan tauladan bagi badan peradilan lainnya dalam rangka penegakan hukum,
sehingga dapat pula menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mematuhi aturan hukum
yang ada. Hukum ada untuk dipatuhi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sangatlah
penting bagi pemerintah
untuk dapat lebih memperhatikan Mahkamah Agung, agar dapat diketahui apa
permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini sehingga dapat segera
diambil langkah-langkah perbaikan agar Mahkamah Agung dapat berjalan dengan
semestinya dan dapat melaksanakan aturan hukum yang sudah ada karena apabila
hal ini tetap dibiarkan begitu saja, maka Mahkamah Agung akan menjadi contoh
bagi masyarakat untuk melanggar hukum.*(Jainal)