Disnakertrans Jabar Harus Bertanggungjawab
Bandung, KMI –
Adanya Serikat Pekerja Anggota (SPA) di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) Jawa Barat yang diduga keras menyelewengkan bantuan dana
hibah dari Gubernur Jabar, rentan menimbulkan kerugian negara (Koran Modus
Investigasi Edisi 235).
SPA
yang mengurusi bidang Niaga, Perbankan, dan Asuransi (SP NIBA) informasinya memperoleh bantuan dana hibah dari Gubernur
Jawa Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
pada akhir tahun anggaran 2014 mencapai ratusan juta rupiah dengan peruntukan
pelatihan kepada para pekerja yang tergabung dalam SP NIBA dalam rangka
Pembinaan, Perlindungan, dan Kesejahteraan para anggotanya, namun hingga kini
para pengurus SP NIBA yang merupakan SPA KSPSI Jabar ini sama sekali tidak ada
tanda-tanda akan melakukan kegiatan, kantor serikat pekerja yang satu ini
setiap harinya terlihat nyaris tidak ada kegiatan dan pengurusnya yang ngantor
hanya 1 orang.
Tidak
ketahui alasan apa yang membuat pengurus SP NIBA tidak mengalokasikan anggaran
bantuan dana hibah dari Gubenur Jabar. Berbagai informasi yang dihimpun Modus
Investiasi dilingkungan KSPSI Jabar di Jalan Lodaya, diperoleh keterangan bahwa
oknum Ketua SP NIBA KSPSI Jabar sudah tidak pernah menunjukkan batang hidungnya
di KSPSI Jabar Jalan Lodaya Bandung.
Rishen,
salah seorang pengurus SP NIBA KSPSI Jabar yang berhasil ditemui di
sekretariatnya kepada Wartawan membenarkan apa yang dibicarakan beberapa
pengurus SPA di KSPSI Jabar tentang ketidak jelasan alokasi bantuan dana hibah
dari Gubernur Jabar di sektor organisasinya.
“Saya
juga sudah kewalahan dikontak para anggota PUK SP NIBA tentang alokasi bantuan
dana hibah dari Gubernur Jabar ini,” Kata Rishen.
Dikatakan
oleh Rishen, dirinya sudah berupaya maksimal untuk mencari dan mengontak Ketua
SP NIBA, namun tidak berhasil. “ Telepon genggamnya juga sudah tidak bisa
dihubungi, selalu mailbox. Kalaupun di hubungi melalui shot massage servive
(SMS) tidak pernah mau dibalas,” jelas Rishen.
Sebagai
pengurus SP NIBA, Rishen mengakui bahwa dirinya memiliki tanggung jawa moral
terhadap anggota SP NIBA yang banyak menanyakan alokasi bantuan dana hibah dari
Gubernur Jabar ini, sehingga dirinya berupaya menghubungi Ketua dan Sekretaris
SP NIBA dan memanggilnya ke sekretariat SP NIBA KSPSI Jabar.
Menurut
Rishen, ada yang aneh ketika Sekretaris SP NIBA
berinitial Em datang ke Sekretariat SP NIBA. Oknum Sekretaris ini kata
Rishen menjelasakan bahwa Ketuanya berinitial SK awalnya menitipkan sebesar Rp
50 juta kepada dirinya, namun beberapa lama kemudian oknum Ketua ini meminta
kembali uang yang Rp 50 juta tersebut.
“
Ini sangat aneh, ketika saya tanyakan kwitansi penyerahan uang, sekretaris
mengatakan tanpa kwitansi, bagaimana penyerahan uang sebesar itu bisa dilakukan
tanpa kwitansi ?,” kata Rishen.
Berbagai
informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan, alokasi bantuan dana
hibah dari Gubernur Jawa Barat kepada Serikat Pekerja di Jawa Barat ini rentan
bermasalah. Milyaran rupiah anggaran yang bersumber dari APBD Jabar sepertinya
perlu mendapat perhatian dari pihak penegak hukum.
Diperoleh
keterangan, proposal pengajuan bantuan dana hibah ini memiliki format dan gaya
bahasa yang sama sesuai petunjuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi
Jawa Barat. Verifikasi kelayakan Serikat Pekerja penerima bantuan dana hibah
tidak pernah dilakukan pihak Disnakertrans Jabar sebagai Satker sekaligus
pengawas.
Informasi
lainnya, pihak Disnakertrans Jabar tidak pernah memberikan sosialisasi terhadap
para Serikat Pekerja terhadap alokasi anggaran.
Ironisnya,
tidak jelas mekanisme yang dilakukan pihak Disnakertrans Jabar terhadap
penentuan jumlah atau besaran penerima bantuan dana hibah, sehingga SP yang
anggotanya sedikit atau nyaris tidak punya anggota memperoleh bantuan dana
hibah yang sangat besar mencapai ratusan juta rupiah seperti SP NIBA ini,
sementara yang anggotanya banyak seperti RTMM memperoleh bantuan dana hibah
kecil.
Pihak
Disnakertrans Jabar juga tidak antisipatif seolah tidak perduli terhadap
pelaksanaan kegiatan beberapa SP dalam mengalokasikan anggaran. Pihak
Disnakertrans Jabar seolah-olah mengadakan pembiaran terhadap kegiatan yang
asal-asalan yang materi kegiatan yang kebanyakan hampir serupa tidak sama,
tidak pernah memeriksa peserta kegiatan apakah benar-benar anggota SP itu
sendiri, atau hanya sebatas peserta cabutan yang dipinjam dari SP lain.
Waktu
kegiatan relatif singkat, ada yang hanya beberapa jam. Ada yang mengatakan 2
hari, namun chek in nya di hotel tempat kegiatan dilaksanakan pada sore hari,
Chek outnya tidak sampai sore pada esok harinya, padahal sebagaian besar SP ini
mengklaim kegiatannya merupakan pendidikan dan pelatihan.
Menyikapi
hal ini, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi SP Pewarta KSPSI Jabar, MP Nasikin
kepada Modus Investigasi mengatakan, bantuan dana hibah dari Gubernur Jawa
Barat ini adalah merupakan Uang Rakyat yang harus ada penjelasannya. “ Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat harus mempertanggung
jawabkan hal ini,” ujar Nasikin. * (HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar