Isteri Teroris Ungkap Jaringan
Teroris Di Sukabumi
SUKABUMI, KMI - Jajaran kepolisian Polres
Sukabumi beserta Tim Densus 88 Mabes Polri sampai saat ini masih mendalami
keterlibatan istri pelaku terduga teroris NK (33), YN (43) warga Kampung
Sukamantri RT 14/06 Desa/Kecamatan Kalapanunggal.
Kini,
YN masih diamankan di Mapolsek Kalapanunggal.Kepada aparat kepolisian, YN
mengaku mengenal pelaku terduga teroris itu melalui media sosial Facebook.
Setelah
lama berkomunikasi melalui Facebook itu, keduanya sepakat untuk melanjutkan
hubungan ke pelaminan meskipun usia keduanya selisih sepuluh tahun.
Hanya
butuh satu bulan berkenalan, pelaku terduga teroris langsung menikahi YN.
Proses pernikahan berlangsung di Tangerang, di kediaman kakak YN.
Setelah
resmi menikah, keduanya sepakat untuk menetap di Kabupaten Sukabumi tepatnya di
kampung yang digerebek pihak kepolisian.
Berdasarkan
informasi tersebut, lanjut Sumijo, pihak kepolisian telah meminta YN untuk
membuka akun Facebook ia dan suaminya.
Namun
sayang, YN berkelit dengan dalih tidak ingat passwordnya.
“Kami
masih mendalami keterlibatan ia dengan suaminya. Pengakuan istrinya, ia hanya
mengetahui bahwa suaminya itu usaha jual beli mobil,” bebernya.
Informasi
yang dihimpun Koran Modus Investigasi dalam penggeledahan Jumat (24/3/2017)
malam, petugas kepolisian selain mengamankan istri pelaku, juga mengamankan
buku keagamaan.
Polisi
sampai saat ini masih mengembangkan kasus ini sampai ke Kecamatan Cidahu.
Pasalnya,
tersiar kabar, sebelum NK berangkat ke Cilegon, ia sempat bertemu dengan
seseorang yang merupakan warga Cidahu.
Dihubungi
secara terpisah, Kades Kalapanunggal, Kakan Sukanda mengaku kaget dengan adanya
penggeledahan salah satu rumah warganya yang terlibat kasus dugaan teroris.
Menurutnya,
dua minggu lalu, pelaku baru menyerahkan administrasi kependudukan ke RT
setempat.
“Jadi
belum punya KTP di sini, masih proses. Dia kan baru tiga bulan di sini,
pindahan dari luar wilayah,” timpalnya.
Akibat
dari insiden ini, lanjut Kakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh
aparat desa hingga RT agar memperketat izin tinggal bagi warga pendatang. Hal
tersebut dilakukan supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“RT
lapor ke desa, ke Babinsa dan juga Babinmas bila ada warga pendatang. Kami
tidak ingin kejadian ini terulang lagi,” harap Kakan. *(Agung/Burhan/KMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar