Kayuagung, KMI - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selain memiliki daerah yang
cukup luas dan di dalamnya terdapat/terdiri dari 18 kecamatan, secara otomatis
jumlah penduduknya banyak, terutama
masyarakat usia subur untuk menjalankan pernikahan. Dari tahun ke tahun angka
pernikahan yang terjadi di setiap kecamatan dan desa se-kabupaten Oki sangatlah
banyak membuat Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Urusan Agama (KUA)
kecamatan kualahan dikarenakan
keterbatasan tenaga kerja dalam urusan pencatatan pernikahan. Maka dari itu
untuk menyikapi semua itu Kementerian Agama Kabupaten Oki mengangkat Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di setiap desanya.
Setiap pernikahan yang dilakukan setiap pasangan nikah
dikenakan biaya admistrasi sebesar 600 ribu rupiah dan uang admistrasi tersebut
langsung disetorkan oleh para pasangan nikah melalui bank yang telah ditunjuk dengan
alamat Bendahara Penerima PNBP NR Jakarta. Dari peristiwa sekali nikah maka
para P3N yang ada di desa menerima honor yang diambil dari uang admistrasi
tersebut dengan katagori /menurut
golongan (nopologi).
“Besaran nopologi B sebesar 250 ribu terdiri dari
kecamatan Kayuagung, Lempuing, Lempuing Jaya. Nopologi D1 sebesar 500 ribu
terdiri dari kecamatan Sungai Menang, Cengal, Air Sugihan dan Pedamaran Timur.
Nopologi C sebesar 275 ribu terdiri dari 7 kecamatan,” ujar Kasi Bimas Islam, A.syukri
di ruang kerjanya(26/2).
Dari hasil investigasi Koran modus di lapangan menayakan beberapa P3N yang ada di desa di
sebagian kecamatan membenarkan pembagian honor P3N di setiap kecamatan terbagi
dari tiga Nopologi/golongan yang telah diatur oleh Kementerian Agama Kabupaten OKI.
“Kami harap kedepan agar pembagian honor kami melalui
rekening saja agar transparasi berjalan,” ujar salah satu P3N di kecamatan
Sp.Padang yang tidak mau disebut namanya.
Pada saat ini memang benar honor P3N yang ada di desa-desa
se-kecamatan kabupaten Oki pembagianya diberikan melalui kepala urusan agama
(KUA) setiap kecamatan, tapi itu semua honor yang disampaikan melalui depag
kabuapten Oki utuh tidak sepeserpun dikurangi sesuai dengan pengajuan (SPJ)
para P3N.
“Jangan sekali-kali para KUA kecamatan menguranginya
apabila ada pengaduan dan temuan Kementerian Agama Kab.oki akan bertindak tegas
kedepan memang kami akan bemberikan honor para P3N melalui rekening atas nama
P3N bersangkutan,” ujar A.Syukri.*Mei
Tidak ada komentar:
Posting Komentar