Bandung, KMI – Informasi terhadap bantuan dana
hibah Gubernur Jawa Barat yang diduga keras diselewengkan Oknum-oknum pengurus
Serikat Pekerja Niaga, Bank dan Asuransi (SP NIBA) KSPSI Jawa Barat Tahun
Anggaran 2014 dengan mengabaikan kewajibannya melakukan kegiatan sebagai
alokasi anggaran menarik perhatian penegak hukum.
Kepala seksi
Intelejen Kejaksaan Negeri Bandung, Fauzi Marasabessy, SH.MH kepada Modus
Investigasi mengatakan, dalam pemberian
dana hibah dari gubernur Jabar tahun 2014 kepada serikat pekerja dalam penelaahan
oleh pihaknya.
“ Kami masih
telaah untuk mempelajari apakah ada pasal pasal yang dilanggar dalam pemberian
maupun yang menerimanya, nanti kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat, “ kata Marabessy.
Dikatakannya,
karena anggaran bantuan dana hibah Gubernur Jabar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), meskipun meskipun para penerinm ada di Bandung tetap
hal ini harus dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Seperti yang
disoroti Modus Investigasi pada edisi 236 dan edisi 237, SP NIBA yang menerima
bantuan dana hibah dari Gubernur Jabar pada TA 2014 hingga lintas tahun sama
sekali tidak ada kegiatan sebagai alokasi anggaran.
Tidak jelas
oknum-oknum pengurus SP NIBA ini mengabaikan kewajibannya dalam alokasi
anggaran bantuan dana hibah ini. Ironisnya, setelah menerima bantuan dana hibah
ini para oknum-oknum ini tidak pernah menampakkan batang hidungnya di
kantornya. Para oknum pengurus ini seperti raib ditelan bumi tanpa perduli
dengan kepentingan para pekerja di unit Kerja SP NIBA ini.
Berbagai
informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan menyebutkan, sikap SP NIBA
ini menimbulkan tanda tanya, jelas-jelas bantuan dana hibah tersebut merupakan
uang rakyat untuk kepentingan para pekerja tapi tega-teganya tidak
dialokasikan.
Sekretaris
DPD Federasi Pewarta KSPSI Jabar, Anas Nasikhin, ST ketika diminta komentarnya
terkait dugaan penyelewengan bantuan dana hibah ini, kepada Wartawan mengatakan
harus dilihat kasusnya dulu.
Menurut
Anas, satu sisi SP NIBA salah besar dan merupakan pebuatan tindak pidana
penggelapan bila dengan sengaja menyelewengkan bantuan dana hibah tersebut
untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tanpa memikirkan kepentingan unit
kerjanya.
Disisi lain,
kata Anas, SP NIBA juga tidak bisa langsung di vonnis bersalah karena informasi
yang beredar disinyalir hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi yang
dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sebagai
Satuan Kerja (Satker) terhadap pemberian dan alokasi anggaran bantuan dana
hibah ini.
Pantauan
Modus Investigasi dilapangan, pemberian bantuan dana hibah Gubernur Jabar yang
difasilitasi pihak Disnakertrans Jabar ini terkesan tanpa verifikasi yang
matang, Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang jumlah anggotanya besar memperoleh
bantuan dana hibah yang jauh lebih kecil dibanding SPA yang anggota PUK nya
kecil.
Disamping
itu, mekanisme yang dilakukan Disnakertran Jabar dalam menentukan SPA yang
menerima bantuan dana hibah juga menimbulkan berbagai pertanyaan, tidak
diketahui pasti penilaian apa yang dilakukan pihak Disnakertrans Jabar dalam
menilai kelayakan SPA penerima dana hibah ini. * (HaN/Nas)
Bandung, KMI – Informasi terhadap bantuan dana
hibah Gubernur Jawa Barat yang diduga keras diselewengkan Oknum-oknum pengurus
Serikat Pekerja Niaga, Bank dan Asuransi (SP NIBA) KSPSI Jawa Barat Tahun
Anggaran 2014 dengan mengabaikan kewajibannya melakukan kegiatan sebagai
alokasi anggaran menarik perhatian penegak hukum.
Kepala seksi
Intelejen Kejaksaan Negeri Bandung, Fauzi Marasabessy, SH.MH kepada Modus
Investigasi mengatakan, dalam pemberian
dana hibah dari gubernur Jabar tahun 2014 kepada serikat pekerja dalam penelaahan
oleh pihaknya.
“ Kami masih
telaah untuk mempelajari apakah ada pasal pasal yang dilanggar dalam pemberian
maupun yang menerimanya, nanti kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat, “ kata Marabessy.
Dikatakannya,
karena anggaran bantuan dana hibah Gubernur Jabar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), meskipun meskipun para penerinm ada di Bandung tetap
hal ini harus dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Seperti yang
disoroti Modus Investigasi pada edisi 236 dan edisi 237, SP NIBA yang menerima
bantuan dana hibah dari Gubernur Jabar pada TA 2014 hingga lintas tahun sama
sekali tidak ada kegiatan sebagai alokasi anggaran.
Tidak jelas
oknum-oknum pengurus SP NIBA ini mengabaikan kewajibannya dalam alokasi
anggaran bantuan dana hibah ini. Ironisnya, setelah menerima bantuan dana hibah
ini para oknum-oknum ini tidak pernah menampakkan batang hidungnya di
kantornya. Para oknum pengurus ini seperti raib ditelan bumi tanpa perduli
dengan kepentingan para pekerja di unit Kerja SP NIBA ini.
Berbagai
informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapangan menyebutkan, sikap SP NIBA
ini menimbulkan tanda tanya, jelas-jelas bantuan dana hibah tersebut merupakan
uang rakyat untuk kepentingan para pekerja tapi tega-teganya tidak
dialokasikan.
Sekretaris
DPD Federasi Pewarta KSPSI Jabar, Anas Nasikhin, ST ketika diminta komentarnya
terkait dugaan penyelewengan bantuan dana hibah ini, kepada Wartawan mengatakan
harus dilihat kasusnya dulu.
Menurut
Anas, satu sisi SP NIBA salah besar dan merupakan pebuatan tindak pidana
penggelapan bila dengan sengaja menyelewengkan bantuan dana hibah tersebut
untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tanpa memikirkan kepentingan unit
kerjanya.
Disisi lain,
kata Anas, SP NIBA juga tidak bisa langsung di vonnis bersalah karena informasi
yang beredar disinyalir hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi yang
dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sebagai
Satuan Kerja (Satker) terhadap pemberian dan alokasi anggaran bantuan dana
hibah ini.
Pantauan
Modus Investigasi dilapangan, pemberian bantuan dana hibah Gubernur Jabar yang
difasilitasi pihak Disnakertrans Jabar ini terkesan tanpa verifikasi yang
matang, Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang jumlah anggotanya besar memperoleh
bantuan dana hibah yang jauh lebih kecil dibanding SPA yang anggota PUK nya
kecil.
Disamping
itu, mekanisme yang dilakukan Disnakertran Jabar dalam menentukan SPA yang
menerima bantuan dana hibah juga menimbulkan berbagai pertanyaan, tidak
diketahui pasti penilaian apa yang dilakukan pihak Disnakertrans Jabar dalam
menilai kelayakan SPA penerima dana hibah ini. * (HaN/Nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar