Oleh : Hans B Nainggolan
Perusahaan-perusahaan
di seluruh Indonesia sebainya membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
PKB yang
berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja
ini diperlukan sebagai pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.
Pemerintah
juga harus terus mendorong agar semua perusahaan menjalankan Perjanjian Kerja
Bersama atau PKB. Karena PKB adalah fondasi awal hubungan industrial yang
sehat.
Dengan
adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena
dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya
yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Pekerja pun akan mempunyai kinerja
yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan
baik sesuai kesepakatan bersama.
PKB
menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan
pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak,
membuatpekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki
oleh perusahaan. Sayangnya, menurut data Kemnakertrans, sampai akhir tahun
2013, dari 213. 743 perusahaan di Indonesia, hanya tercatat 12.113 perusahaan
yang memilki dan mendaftarkan PKB dan sebanyak 51.895 perusahaan yang telah
memilki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).
Untuk
mempercepat terbentuknya PKB dan PP di setiap perusahaan, sebaiknya Kemnakertrans
mendorong petugas-petugas ketenagakerjaan di pusat dan daerah yaitu mediator
hubungan industrial dan pegawai dinas tenaga kerja daerah untuk mendampingi
proses pembuatan PKB.
Pendampingan
tersebut diharapkan mampu mengatasi kesulitan terbentuknya PKB seperti
perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pekerja tentang kesejahteraan
pekerja, perselisihan hak-hak normatif yang masih belum terpenuhi oleh
perusaahaan dan lain lain.
Meski
diwajibkan secara undang-undang, belum semua perusahaan membuat dan
melaksanakan PKB. Hal tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa transisi.
PKB ini wajib secara undang-undang tapi memang pada masa transisi ini lebih didorong
partisipatoris dan kesadaran perusahaan dan mudah-mudahan semua perusahaan
sudah membuat PKB ini.
Terutama
perusahaan- perusahaan besar agar menjadikan PKB sebagai wadah bipartit antara
perusahaan dan serikat pekerja. Kalau bipartit itu baik maka tidak akan ada
intervensi di luar perusahaan. Masalah akan selesai di rumah tangga sendiri.
Semua permasalahan perusahaan lebih baik ditangani dan diselesaikan di tingkat
perusahaan itu saja.
Aturan
mengenai PP dan PKB dibentuk berdasarkan peraturan Undang-Undang no.13/2003.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP)
atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PKB disusun
dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan
Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha
dan pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan
ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus
dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
PP dan PKB
mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut Nama, tempat kedudukan
dan alamat serikat pekerja; Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan; Nomor
serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota; Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan
kewajiban serikat pekerja serta pekerja; Syarat - syarat dan kondisi kerja;
Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan
Pengusaha; Tata tertib perusahaan; Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya
PKB; Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
Ketentuan
dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis
antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya
dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang
berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang
berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan. *
·
Penulis : Ketua DPD Federasi Pewarta KSPSI Jawa Barat, pengamat buruh,
dan wartawan.
·
Sumber utama tulisan : Kemenakertrans RI dan berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar