Bandung, KMI – Sidang lanjutan yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus suap mantan hakim Setyabudi
Tedjocahyono, Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Pian Sopian dan Kadistarcip,
Rusjaf Adi Menggala dihadirkan sebagai
saksi, Kamis (7/11) yang baru lalu.
Dalam keterangannya, Pian Sopian dan
Rusjaf mengatakan pihaknya tidak benar memberikan dana ratusan juta rupiah
kepada Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Bandung untuk pengembalian uang negara.
Pian Sopian dalam persidangan
mengatakan, pemberian uang yang pernah disetorkan kepada terdakwa Herry
Nurhayat hanya sebesar Rp 7,5 juta. Uang ini disetorkan atas permintaan Herry
Nurhayat untuk pembayaran lawyer fee para pengacara yang mendampingi staf atau
ajudan Pemkot Bandung.
Kadistarcip Kota Bandung, Rusjaf
dalam kesaksiannya mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah diperintah atau
disuruh untuk memberikan uang kepada
Herry Nurhayat dalam kaitan dengan pengurusan perkara Bansos.
Keterangan Dirut PDAM Tirtawening,
Pian Sopian dan Kadistarcip Kota Bandung Rusjaf berbeda dengan kesaksian mantan
Walikota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Edi Siswadi terkait penyerahan
uang ratusan juta rupiah untuk pengembalian uang negara.
Fakta persidangan ini menunjukkan
kesan pengunjung sidang, bahwa Dirut PDAM Tirtawening, Pian Sopian dan
Kadistarcip Kota Bandung, Rusjaf terbawa
ke arah fitnah yang kemungkinan bisa membawa keduanya ke ranah hukum yang
bermasalah.
Majelis hakim yang diketuai Nurhakim,
SH,MH yang mengingatkan tentang konsekuensi hukum kesaksian palsu kepada Pian
Sopian dan Rusjaf, tetapi keduanya tetap kokoh dalam kesaksiannya.
Dirut PDAM Tirtawening, Pian Sopian
dalam kesaksiannya mengatakan, tidak pernah memberikan uang Rp 200 juta kepada terdakwa
Herry Nurhayat. “ Memang saat itu Pak Hery hubungi saya minta bantuan untuk
lawyer fee sebesar Rp 50 juta. Tapi saat itu saya bilang, tidak ada uang
sebesar itu dan jika adapun, saya harus merogoh dari saku saya sendiri. Dan
dilain hari saya hanya memberi Rp 7,5 juta,” tandas Pian. * (HaN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar