Bandung, KMI (
Edisi 223 20-30 Augustus 2014) – Distribusi Majalah Media Pembinaan (MP) yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama
(Kanwil Kemenag ) Jawa Barat menjadi sorotan. Penerbitan MP ini oleh sejumlah
besar kalangan karyawan Kemenag Jabar di Kemenag kota/kabupaten, KUA dan Madrasah dinilai merupakan bisnis terselubung
dan komersialisasi pemaksaan penjualan terhadap para karyawan Kemenag di
seluruh Jawa Barat.
Informasinya,
Majalah MP yang sudah terbit selama puluhan tahun dengan berbagai manuver pihak
Kakanwil Kemenag Jabar melalui Koperasi Karyawan (Kopkar) melakukan pemaksaan untuk
pendistribusian majalah ini kepada para karyawan dengan mekanisme potong gaji,
tanpa jelas aturan mainnya apakah merupakan Surat Keputusan Kepala Kantor
Wilayah atau hanya sebatas intimidasi halus dari pengelola penerbitannya yang
dikendalikan oleh Humas Kemenag Jabar.
Berbagai
keterangan yang dihimpun Modus Investigasi di lapangan, majalah MP ini sekali terbitnya hampir mencapai puluhan ribu eksemplar, dikalkulasi hasil
bisnis yang diduga terselubung ini sudah menghasilkan dana hingga mencapai
puluhan milyar rupiah dengan rincian pertanggungjawaban yang masih tanda tanya.
Selain
pendistribusiannya yang dimonopoli oleh pihak Kopkar juga penerbitan majalah MP
ini diduga keras menimbulkan penggajian ganda di lingkungan
Kemenag Jabar terhadap beberapa karyawan Kanwil Kemenag Jabar yang dilibatkan
dalam redaksi penerbitannya.
Tidak
jelas apakah anggota Kopkar ikut memperoleh keuntungan dari hasil
pendistribusian paksa terhadap karyawan Kemenag se-Jawa Barat, atau sebaliknya hanya elit Koperasi yang
menikmati keuntungan untuk memperkaya diri pribadi dengan modus terselubung
memanfaatkan penerbitan majalah MP ini, yang seolah-olah dikemas merupakan
media pembinaan, padahal tujuan sebenarnya adalah merampok sebagian gaji
karyawan dengan pemaksaan berlangganan majalah MP.
Tidak
jelas pula mekanisme beberapa karyawan kemenag Jabar yang dilibatkan mengasuh
majalah MP ini memperoleh gaji rangkap, yaitu gaji sebagai karyawan kemenag
Jabar dan penghasilan sebagai anggota redaksi majalah MP. Apakah sistem ini atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Jabar atau sebaliknya hanya diarahkan secara lisan oleh Kepala Kantor.
Informasi
lainnya yang diperoleh Modus Investigasi, penerbitan majalah MP masih
menimbulkan tanda tanya. Majalah MP ini apakah merupakan media komunitas yang
hanya diedarkan di
kalangan sendiri secara gratis, atau
produk jurnalistik yang dihasilkan industri pers yang memiliki nilai jual.
Tampilan
majalah MP yang susunan pengurusnya menyerupai media massa secara umum dengan
pengurus keredaksian lengkap dengan jabatan-jabatan keredaksian dan manajemen yang ditata
menyerupai media massa professional, terkesan bahwa pendistribusiannya secara
umum. Namun, disayangkan pangsa pasarnya dipaksakan hanya di lingkungan karyawan kemenag se Jawa Barat.
Komersialisasi
dalam sistem operasional majalah MP diduga keras merupakan
bisnis terselubung yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di Kanwil
Kemenag Jabar. Alamat Redaksi yang jelas-jelas dicantumkan di alamat Kantor
Kanwil Kemenag Jabar, Jl. Jenderal Sudirman No. 644 Bandung, mencerminkan pemanfaatan gedung milik negara dan milik masyarakat untuk
kepentingan kelompok tertentu oleh elit-elit pejabat Kanwil Kemenag Jabar,
tanpa ada berita acara apakah kantor redaksi majalah MP ini disewa/dikontrak
dan berapa nilai kontrak/sewanya serta dialokasikan kemana uang sewanya selama
puluhan tahun.
Beredar
suara sumbang pada arus bawah karyawan Kanwil Kemenag Jabar, Drs H. Yudi
Yusufyandhi sebagai Ketua Kopkar yang tadinya duduk
sebagai Kasubag Umum dan saat ini diangkat menjadi Kasubag Urusan Kepegawaian
(UP) adalah merupakan stategi agar para karyawan Kemenag se-Jawa Barat berpikir dua kali bila menolak berlangganan
majalah MP dan harus menerima dengan iklas gajinya dipotong untuk membayar
langganan majalah bila tidak mau repot dalam urusan kepegawaian.
Sementara
itu, dalam perbincangan Modus Investigasi dengan Kasubag UP Kanwil Kemenag
Jabar, Drs H. Yudi Yusufyandhi di ruang kerjanya,
Jumat (15/8) kemarin.
Kepada
Modus Investigasi Yudi mengakui bahwa benar majalah MP didistribusikan Kopkar
Kemenag Jabar dan saat ini pangsa pasarnya masih tahap karyawan Kemenag Jabar.
“Kita mendistribusikannya baru ke karyawan kemenag Jabar, tapi itu pakai blanko
penawaran resmi,” kata H. Yudi.
Dijelaskannya,
apa yang ditudingkan oleh banyak pihak sangat tidak benar, karena banyak
karyawan kemenag Jabar yang merupakan pelanggan dan pembaca tidak membayar
full, umpamanya katanya, tagihan 10 eks, tapi dibayar hanya 5 eksemplar.
Kasubag
UP Kemenag Jabar ini mengatakan tidak ada Surat Edaran ataupun Surat Keputusan
yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag Jabar yang berhubungan dengan pendistribusian
majalah MP.
H.
Yudi malah sebaliknya nanya Modus Investigasi, apakah Kakanwil Kemenag Jabar
bisa mengeluarkan surat edaran atau tidak, yang dijawab oleh wartawan dengan
mengatakan bisa saja, namun prosesnya panjang, bisa-bisa harus melalui
Kementerian di Pusat.
Ketika
ditanya, adanya Toserba yang mengalami kemunduran dibawah kepemimpinannya
sebagai Ketua Kopkar, H. Yudi mengatakan, pihaknya sedang mengadakan
pembenahan. Barang-barang di Toserba yang sudah banyak kadaluarsa, menurutnya
bukan merupakan suatu permasalahan, karena sifatnya
konsinyasi dan bisa secepatnya ditukar.
Tudingan
terhadap pengangkatan dirinya menjadi Kasubag UP yang berbau KKN, dikatakan bahwa
itu sangat tidak benar, “uang darimana ? ini semua kebijakan pimpinan,”
katanya. *(HaN)