Bale Bandung, KMI
– Diduga melakukan penggelapan Sisa uang kas belanja tidak langsung non belanja
pegawai sebesar Rp. 1. 438.802.851,- bekas
bendahara DPPK Kab. Bandung, Ati Martiani
ditahan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Ati Martiani ditahan karena diduga menyelewengkan anggaran atau
digunakan secara tidak sah untuk
kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bale Bandung, Andri Juliansyah, S.Kom, SH,MM
dalam keterangan persnya mengatakan. Dugaan penggelapan sisa uang kas belanja
tidak langsung non belanja pegawai ini oleh pihaknya masih dilakukan pendalaman
dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Dikatakan oleh Andri, phaknya masih mendalami keterlibatan
pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini. “ Kita masih mendalami kemungkinan
adanya konspirasi pihak lain dalam dugaan kasus ini ,” jelas Andri.
Informasi yang dihimpun Modus Investigasi dilapngan, dugaan
penyelewengan anggaran ini diduga mulai mencuat kepermukaan karena sejak tahun
2012 Ati Martiani sebagai bendahara mengalokasikan anggaran kepada pihak lain
dengan berbentuk pinjaman tanpa aturan yang jelas.
Berikut ini Daftar Rekapitulasi Taksiran Nilai Jual Jaminan dan Tagihan untuk pengembalian
ke kas daerah yang berhasil ditelusuri Modus Investigasi. Dalam rekapitulasi di
atas tercantum nama AZK, salah seorang Kepala Desa penerima uang sebesar 600
juta.
Jaminan Akta jual beli (AJB asli lengkap) atas nama Maxdori
yang terletak di Blok Cigoong Desa Mekarsari Kec. Cimaung, Bandung, Persil No. 197 D.IV Kohir/C No. 835, seluas
3.100 M2 dengan nilai pinjaman Rp.
250.000.000,-
Jaminan Akta jual beli tanah dan bangunan atas nama Entin
Kartini(Alm)/Tata yang terletak di kampong Nambo RT 03/02 Desa Batu Karut Kec.
Arjasari, Bandung, seluas 140 M2 dengan nilai pinjaman Rp. 300.000.000,-
Jaminan Akta Jual Beli Tanah atas nama Slamet (suami) yang
terletak di Blok Citamiang Persil No 84a D.V Kohir 67/146 seluas 706 M2, dengan
nilai pinjaman Rp. 75.000.000,-
Jaminan Akta jual beli tanah dan bangunan atas nama Popon
Widaningsih yang terletak di Blok Pasir Luhur, Persil No 157 D.IV Kohir 524
seluas 448 M2, dengan nilai pinjaman Rp. 350.000.000,-
Jaminan Sertifikat Tanah dan bangunan atas nama Kapsah
(saudara dari Slamet, suami dari Ati
Martiani) yang terletak di desa Paku Laut Kec, Margasari Kab. Tegal seluas 189
M2
Ati Martiani memberikan pula pinjaman kepada beberapa orang
sebagai berikut: Dudang sebesar Rp.
10.000.000,- Lely Darwis termasuk ke BRI
sebesar Rp. 40.000.000,-, Rp. 5000.000,-
Jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.475.000.000,-
Sementara itu,Yuyus, SH Pengacara Ati Martiani mengatakan
sudah ada pengembalian sebesar Rp 500 juta, jadi sisa kerugian negara tinggal
Rp 900 juta lagi. *(Hendry HTG/HaN)
Soreang, 25 Maret 2013
YANG MEMBUAT DATA
ATI MARTIANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar