Kab. Bandung, KMI - Setiap insan mass media berhak
bertanya tentang apa yang dilihat dan diketahui tentang kegiatan pemerintah
pusat, pemerintah daerah maupun swasta, tanpa ada interfensi dari pihak
manapun. Seperti yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun
inplementasi UU No. 40 Tahun 1999 ini nampaknya, bertolak belakang dengan
Kepala UPTD TK/SD Kec.Kutawaringin Kab.Bandung,
Abdul Majid.
Abadul Majid
panik saat akan dikonfirmasi terkait pemanfaatan salah satu ruangan UPTD
sebagai gudang penyimpanan barang (Direksi Kit) CV.Sawojajak dalam kegiatan
rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan
dan Energi (SDAPE).
Layaknya
paranormal, Abdul Majid langsung bisa menebak apa yang akan dipertanyakan
wartawan Modus Investigasi terhadap dirinya, Abdul Majid mengatakan, “Salah
tidak kalau ruangan tersebut dipakai sebagai Gudang ? Dikiranya saya dapat uang
banyak ya ? Itu saja ditanya-tanya, Silahkan saja ekspose”. Ocehnya sambil
mengancam mencabut atau membatalkan Media Modus Investigasi untuk berlangganan
dan UPTD TK/SD Kutawaringin.
Sikap arogan
Abdul Majid tidak hanya sebatas itu saja, tidak disangka-sangka Abdul Majid malah
menguji nyali wartawan agar mengungkap suatu kasus yang menurutnya ada di
Lembaga Kejaksaan Negeri Bale Bandung. “Kenapa urusan beginian saja wartawan
banyak tanya, kalau kejaksaan yang memakai fasilitas/sarana Dinas Sosial tidak
berani tanya, wartawan berani tidak?”. Ujarnya dengan nada tinggi dan wajah
yang sangat garang layaknya Preman.
Menanggapi
pernyataan Abdul Majid, ketua LSM Indonesia Crisis Center (ICC) Jawa Barat,
Bima menyambut baik apa yang diungkapkan kepala UPTD Pendidikan TK/SD Kec.Kutawaringin,
terkait dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Lembaga Kejaksaan Negeri
Bale Bandung menjadi pintu masuk untuk ditelurusi ke kejaksaan.
Bima
mengharapkan agar Abdul Majid lebih banyak lagi memberikan informasi tentang
penyimpangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar semua terungkap
kepublik.
“Saya
berharap agar wartawan tidak berhenti apa yang tadinya akan dipertanyakan
terhadap Abdul Majid terkait pemanfaatan gedung/ruangan UPTD untuk tempat
penyimpanan barang, apalagi hingga mengakibatkan kerusakan sarana pendidikan,
Itukan sudah beda instansi, pasti ada aturan-aturan yang mengaturnya. Apalagi
urusan pertanggung jawaban atas kerusakan, dan wartawan berhak bertanya, “ Kata
Bima.
Sikap
Arogansi dan anti Demokrasi yang ditonjolkan Abdul Majid menunjukan ketidak
profesionalisme dan ketidak layakan sebagai seorang petinggi atau pimpinan
dalam sebuah instansi. Apalagi untuk instansi yang membidangi Pendidikan, yang
semestinya dapat menjadi tauladan di masyarakat, terutama bagi guru pendidik
dan anak didik bangsa yang dibawahinya. Hal ini tidaklah cocok untuk instansi
Pendidikan.
Diharapkan
agar pemerintah Kabupaten Bandung lebih selektif dalam memilih figur pemimpin
untuk ditempatkan sebagai pimpinan terutama instansi pendidikan dan diminta
kepada pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar mengklarifikasi pertanyaan
Abdul Majid tersebut diatas, dan mempublikasikan kepada pihak Media. * (
LEO )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar