Sukabumi, KMI -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akhirnya memiliki Peraturan
Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV-AIDS. Perda tersebut telah ditetapkan
dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/7/2014) lalu.
"Alhamdulillah
Perda penanggulangan HIV AIDS ini sudah diterbitkan dan menjadi payung hukum
dalam penanganan dan penggulangan HIV AIDS di Kabupaten Sukabumi," kata
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi Asep Suherman
kepada wartawan, Kamis (17/7/2014) yang baru lalu.
Menurut
Asep, dalam perda itu di antaranya berisi point sosialisasi atau promosi kepada
masyarakat mengenai bahaya penyakit HIV/AIDS. Selanjutnya mengenai upaya
pencegahan penularan, upaya pengobatan penderita dan rehabilitasi penderita
meliputi bagaimana agar yang terinfeksi bisa mandiri dan produktif.
"Di
dalam perda ini ditekankan juga bagaimana penderita merasa tidak terkucilkan
dan bahkan didorong untuk lebih mandiri," ujar salah seorang dokter yang
bertugas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Juga lanjut,
dalam perda tersebut menyatakan, pemerintah akan memberikan dukungan sarana dan
prasarana agar perkembangan HIV/AIDS bisa ditekan. "Sehingga dengan adanya
Perda HIV AIDS ini petugas akan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas di
lapangan," imbuhnya.
Asep
menambahkan, dalam perda juga terdapat sanksi tegas bagi yang sengaja
menyebabkan atau menularkan HIV-AIDS. Adapun bentuk sanksinya berupa denda uang
bila terbukti secara menyakinkan orang tersebut menularkan penyakit mematikan
ini.
"Yang
menyebarkan secara sengaja akan disanksi. Tetapi itu harus diyakinkan terlebih
dulu benar atau tidaknya menyebarkan melalui penyidikan oleh pihak kami. Bila
terbukti, baru disanksi," tambah dia.
Data KPA
Kabupaten Sukabumi mencatat sepanjang 2014 kasus HIV/AIDS terdapat 52 kasus dan
11 orang dengan HIV AIDS (ODHA) meningal dunia. Sedangkan hingga Desember 2013
tercatat 286 kasus. Jadi secara keseluruhan jumlahnya sebanyak 338 kasus. *** (Rizal Pane)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar