Sukabumi,KMI - Seperti dikatakan Walikota
Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., DPRD Kota Sukabumi sangat berkomitmen
untuk memajukan penyelenggaraan pendidikan di Kota Sukabumi. Hal tersebut
dibuktikan dengan disusunnya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), Tentang
Sispendik (Sistem Penyelenggaraan Pendidikan) di Kota Sukabumi, sebagai
prakarsa DPRD Kota Sukabumi.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Walikota Sukabumi sangat mengapresiasi terhadap prakarsa
DPRD Kota Sukabumi ini. Sebab di Kota Sukabumi sangat diperlukan adanya aturan
tentang penyelenggaraan pendidikan, sebagai bentuk perintah dari Pasal 29 Ayat
2 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Walikota
Sukabumi menjelaskan, sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa dalam asas
pembentukan peraturan dan perundang-undangan mengatakan, bahwa peraturan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tinggi. Namun
demikian, peraturan yang lebih rendah bisa juga tidak mengatur kembali hal-hal
yang sudah diatur dalam peraturan yang lebit tinggi.
Untuk itu,
Walikota Sukabumi akan melakukan beberapa penyesuaian terhadap Raperda ini.
Sebab ada hal-hal yang harus diatur dalam Raperda ini. Antara lain mengenai
jangka waktu guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Selain
itu, juga kebijakan Pemerintah Daerah yang saat ini sudah berjalan, yakni
persyaratan ijasah atau surat keterangan sedang mengikuti pendidikan diniyah,
bagi siswa beragama Islam yang akan memasuki jenjang SMP. Selanjutnya PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) yang selalu menjadi persoalan setiap tahun,
masalah pungutan, serta cara mengatur dan mengakomodir kurikulum yang bersifat
kearifan lokal. Tapi untuk hal-hal yang bersifat mutatis mutandis, tidak perlu
dipermasalahkan lagi.
Dikatakannya,
dalam Raperda Prakarsa DPRD Kota Sukabumi ini, diatur pula mengenai ketentuan
pidana. Untuk itu, Pemerintah Kota Sukabumi tentunya harus ekstra hati-hati,
dalam mempertimbangkan alasan yang jelas, terutama tentang perbuatan yang harus
dikenakan sanksi pidana. Dikatakan pula, Raperda Tentang Sispendik di Kota
Sukabumi ini, sangat strategis dan berdampak luas bagi warga masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam membahas berbagai hal yang diatur dalam
Raperda ini, harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan optimal, oleh Panitia
Legislasi Pemerintah Kota Sukabumi dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
terkait, supaya Raperda ini bisa lebih baik dan sempurna. *** (Rizal Pane)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar