Jakarta, KMI - Sebanyak 30 kepala daerah yang
terdiri dari 17 Gubenur dan 13 Bupati/Walikota dari seluruh Indonesia
memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program transmigrasi yang
diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bentuk
dukungan ini dinyatakan dalam Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama
(Memorandum of Understanding/MoU) bidang transmigrasi dalam lingkup Kerja Sama
Antar Daerah (KSAD) antara pimpinan daerah pengirim dan penerima transmigran.
“Penandatanganan
KSAD ini merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen
pemerintah daerah Asal dengan pemerintah daerah Tujuan transmigrasi yang
menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian, Kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (19/6) seusai menyaksikan
penandatanganan MoU bidang ketransmigrasian di Bandung Kamis (19/6) pagi.
Tujuh belas
Gubernur yang menyatakan dukungannya terdiri dari 7 (tujuh) provinsi pengirim
transmigran (Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa
Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat) dan 10 (sepuluh) provinsi penerima
transmigran (Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat,
Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara dan Maluku).
Sedangkan
penandatanganan kerja sama antar daerah di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari
8 (delapan) kabupaten/kota pengirim transmigran (Kota Bandung, Kuningan,
Cirebon, Grobogan, Kulonprogo, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi) dan 5 (lima)
kabupaten/kota penerima transmigran (Buton, Kayong Utara, Kuburaya, Boalemo,
Banggai Kepulauan).
Menakertrans
Muhaimin Iskandar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi
tingginya kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah memberikan
dukungan dan komitmen terhadap penyelenggaraan transmigrasi selama ini.
“Penyelenggaraan
transmigrasi dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
Kerjasama KSAD ini dijadikan instrumen pengintegrasian kebutuhan dan keinginan
daerah pengirim dengan daerah penerima dalam penyelenggaraan transmigrasi,”
kata Muhaimin.
Muhaimin
mengatakan dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi
meningkat. Hal ini terlihat dari meningkatnya APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
dari tahun ke tahun untuk penyelenggaraan transmigrasi.”Saat ini, sharing APBD
yang terlaporkan sudah mencapai 15% hingga 20% dari seluruh pembiayaan
ketransmigrasian,”kata Muhaimin.
Program
transmigrasi, kata Muhaimin merupakan upaya percepatan pembangunan antar daerah
untuk mengurangi kesenjangan antarwilayahsekaligus peningkatan kesejahteraan
rakyat menjadi kepentingan bersama. “Transmigrasi telah terbukti mampu
menerobos isolasi di berbagai daerah, mengubah lahan terlantar menjadi sumber
pendapatan, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan lapangan
kerja dan kesempatan berusaha bagi jutaan rakyat di seantero negeri, “Kata
Muhaimin.
Muhaimin
mengatakan selama ini pelaksanaan Pemerintah berkomitmen menjadikan transmigrasi
sebagai turunan pembangunan nasional maupun integral dari pembangunan daerah.
Bahkan memposisikan transmigrasi sebagai solusi alternatif bagi pertumbuhan
perekonomian, penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pembangunan
berkelanjutan.
“Program
transmigrasi telah berhasil mengkreasi terbentuknya pusat-pusat produksi baru,
yang terus berkembang menjadi Kawasan Perkotaan Baru (KPB). Bahkan telah mampu
mendukung pembentukan pusat-pusat pemerintahan baru, berupa pembentukan desa
baru, kecamatan baru, kabupaten/kota baru di Indonesia,” ujar Muhaimin.
Penyelenggaraan
transmigrasi yang menjadi program unggulan pemerintah ini telah terbukti
keberhasilannya. Hal ini dapat terlihat melalui terbentuknya 104 permukiman
transmigrasi (kimtrans) menjadi ibukota Kabupaten/Kota, 383 kimtrans menjadi
ibukota Kecamatan, 1.183 kimtrans menjadi desa definitif dengan jumlah eks
permukiman transmigrasi mencapai sekitar 3.330 permukiman.
Bahkan pada
saat ini, telah berkembang nyata dengan terbentuknya dua permukiman
transmigrasi yang menjadi ibukota provinsi yaitu kota Mamuju sebagai ibukota
Provinsi Sulawesi Barat dan kota Bulungan/Tanjung Selor sebagai ibukota
Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa permukiman bahkan telah menjadi sentra
produksi pangan, perkebunan dan komoditas unggulan lainnya. Dalam kurun waktu
63 tahun pelaksanaan transmigrasi, setidaknya sekitar 2,2 juta Kepala Keluarga
atau setara 8,8 juta jiwa masyarakat telah diberangkatkan dalam program
transmigrasi.
Sementara
itu, Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien
Malik mengatakan KSAD ini merupakan amanah Undang-undang 15 Tahun 1997 Tentang
Pokok-Pokok Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
29 Tahun 2009 dan PP 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.
“Pemerintah
berharap KSAD di bidang transmigrasi ini dapat menciptakan peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah pengirim dan penerima transmigran
serta masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan transmigrasi, “kata Jamaluddien
Malik.
Dalam
kerangka KSAD ini, tambah Jamaluddien dipertemukan dan dipadukan sumber daya
alam yang melimpah di suatu wilayah dan sumber daya manusia yang potensial di
wilayah lain sehingga program transmigrasi menjadi efektif dan produktif, apalagi
didukung penyediaan sumber daya modal dari APBN dan APBD.
“Dengan
ditandatanganinya KSAD maka diharapkan terbentuk kesesuaian kesiapan
transmigran, kesiapan pembangunan permukiman, kesesuaian kriteria SDM yang
diperlukan daerah tujuan dengan yang disiapkan daerah asal serta kesesuaian
manfaat yang diperoleh daerah asal dan daerah tujuan, “kata Jamaluddien Malik .*(A-001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar