PN Bale Bandung Bantah Mainkan Sidang
Tilang
BANDUNG, KMI - Dengan adanya pemberitaan disalah satu media cetak mingguan
yang memberitakan PN Balebandung telah melakukan "permainan" dalam
sidang tilang, ternyata dibantah keras oleh Humas PN Bale Bandung, Unggul
Ahmadi, SH.MH.
Saat
dikonfirmasi oleh wartawan Koran Modus Investigasi, Humas PN Bale Bandung,
Unggul mengatakan, Oknum wartawan dari koran mingguan "HR" yang
telah memberitakan PN Balebandung melakukan permainan dalam
persidangan tilang belum pernah sama sekali melakukan konfirmasi terlebih
dahulu kepada pihak PN Bale Bandung,”Pemberitaan tersebut adalah tidak benar
dan fitnah,” ujarnya.
Dikatakan
Unggul, bahwa pemberitaan koran mingguan tersebut sama persis dengan
pemberitaan dari media yang sama pada edisi bulan Desember 2016. Pemberitaan
yang telah memojokkan PN Bale Bandung tersebut adalah sepihak dan tidak
berimbang, condong lebih merugikan pihak dari PN Balebandung tanpa melakukan
konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PN Bale Bandung.
Menurutnya,
sangat aneh kalau tiba-tiba saja ada oknum wartawan yang memberitakan
suatu berita, tetapi wartawan tersebut tidak pernah hadir di pengadilan (sidang
tilang) dan juga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak PN Bale Bandung.
“Sebagai
Humas di PN Bale Bandung, saya selalu dihubungi oleh rekan-rekan wartawan bila
akan melakukan peliputan diwilayah PN Bale Bandung. Dan tidak pernah menolak
untuk diwawancarai oleh awak media dari manapun,” ungkapnya.
Berdasarkan
pantauan wartawan KMI di lingkungan PN Bale Bandung, Jumat (24/3/17) lalu, para
pelanggar tilang terlihat antri untuk mengikuti persidangan hingga jam 11.30
WIB. Kemudian persidangan dihentikan dulu karena akan memasuki masa istirahat
menjelang Shalat Jumat. Namun selama persidangan dari pagi hingga menjelang
istirahat, ternyata banyak juga pelanggar tilang yang tidak hadir untuk
mengikuti sidang.
Selanjnutnya
awak Koran Modus Investigasi (KMI) konfirmasi kepada Unggul Humas
PN Bale Bandung.
Awak
Media KMI bertanya: “Bagaimana persidangan selanjutnya akan dilakukan terhadap
pelanggar tilang seandainya tidak hadir ataupun terlambat menghadirinya?”
Unggul
berkata: “Hakim Tilang akan memutus verstek dan pelanggar tilang hanya akan
membayar denda tilang dikejaksaan selaku eksekutor.”
Awak
Media KMI: “Bagaimana mengenai adanya informasi kalau pegawai tilang melakukan
pungutan denda sampai 300.000 rupiah bagi pelanggar tilang?”
“Pelanggar
tilang hanya membayar denda sesuai dengan putusan yang telah dibacakan oleh
hakim tilang dan itupun dendanya dibayarkan melalui setor kebank, saat ini PN
Bale Bandung selalu melakukan semua aturan yang berlaku dan tidak akan pernah
berani melakukan pelanggaran. Karena Mahkamah Agung sudah menginstruksikan
kepada seluruh Pengadilan Negeri diseluruh Indonesia supaya memberikan
pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Dan MA juga akan memberikan sangsi
yang tegas apabila masih ada ketua-ketua PN diseluruh Indonesia beserta
jajarannya yang masih berani melakukan pelanggaran,” jawab Humas PN Bale
Bandung.
“Apakah
pihak PN Bale Bandung akan mengambil sikap atas pemberitaan media cetak yang
dianggap oleh pihak PN Balebandung yang tidak berimbang dan sepihak telah
dilakukan oleh wartawan media cetak mingguan tersebut?” tanya Awak Media KMI.
Humas
PN Bale Bandung menjawab: “Masih akan melihat perkembangan, dan akan
berkordinasi dulu dengan Ketua PN Bale Bandung, Siti Suryati SH.MH.MM.
*(Hendri/KMI). EDISI 280 Koran Modus Investigasi (Cetak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar