BANTEN,KMI - Penyediaan
pupuk dan pestisida untuk pertanian untuk mendukung peningkatan produksi padi
di Provinsi Banten perlu pengawasan dalam penyaluran sehingga tidak terjadi
penyimpangan.
Pengawasan ini perlu ditangani oleh semua pihak, termasuk
penyuluh pertanian. Jika penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesusai dengan
prosedur, masalah kelangkaan pupuk dikalangan petani tidak akan terjadi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanian dan
Perternakan (Distanak) Provinsi Banten Agus Tauhid saat ditemui wartawan
beberapa waktu lalu dalam acara tanam jagung di desa Bulakan, kecamatan Gunung
Kencana, kabupaten Lebak.
Mekanisme distribusi pupuk bersubsidi digunakan dengan
metode baru, yang harus ada kesamaan data antara distributor dengan petani,
dimana di Provinsi Banten ini menjadi project menggunakan metode tersebut data
harus direkonsiliasi sehingga terdapat persamaan data distributor dengan
kelompok tani.
“Hal ini perlu dilakukan survei kelapangan terkait
distribusi pupuk dikalangan petani agar anggaran yang terserap tidak terbuang
percuma dan stock pupuk digudang tersedia, jangan sampai pada saat panen
kelangkaan pupuk terjadi,” katanya.
“Terkait penggunaan pupuk dikalangan petani selama ini
lebih banyak menggunakan pupuk urea dibandingkan pupuk lain seperti pupuk NPK
dan organik, padahal pupuk NPK sebagai pupuk penyeimbang sangat dibutuhkan
tanaman, dan harus ada penyuluhan tentang kelebihan pupuk organik. NPK Ze agar
hasil pertanian dikita lebih optimal,” tambahnya.
Dijelaskan Agus, pada aspek regulasi kelembagaan dan
aspek sumber daya manusia (SDM) berperan penting dalam proses penyaluran pupuk
bersubsidi, dimana dari aspek regulasi perlu ada penerbitan Peraturan Gubernur
dan bupati dan Wali Kota se-Banten.
Secara teratur dari segi kelembagaan masih terjadi
ketidak lengkapan formasi struktur organisasi dan keterbatasan anggaran Komisi
Pengawasan Pestisida ini perlu penyempurnaan struktur organisai, tugas dan
fungsi KPP.
Untuk dibidang Sumber Daya Manusia, kata Agus kemampuan
penyuluh dalam penyusunan RDKK masih dirasa kurang optimal, apabila alokasi
pupuk bersubsidi disuatu wilayah tidak mencukupi, maka dapat disalurkan dari
sisa alokasi bulan atau alokasi bulan berikutnya selama melampaui alokasi satu
tahun. Kekurangan pupuk dapat realokasi antara wilayah, waktu dan subsektor.
“Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai regulasi
kebijakan dibidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi
penyediaan pupuk di Banten, dan ketersediaan pupuk yang cukup akan memudahkan
petani dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Efektivitas kebutuhan pupuk, lanjut Agus, sayangnya
diarahkan pada penerapan pupuk, ketimbang sesuai rekomendasi spesifik lokasi
atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan
berimbang petani harusmemiliki modal yang cukup, sementara kemampuan modal
mereka sangat terbatas, itu sebabnya penerapan alokasi pupuk bersubsidi tahun
sebelumnya.
“Alokasi kebutuhan pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian berdasarkan pada peraturan Meteri Nomor
122/Permentan/SH.130/11/2013. Pemanfaatan pupuk bersubsidi diharapkan bisa
dilaksanakan secara optimal dengan memperlihatkan azas prioritas terhadap jenis
komoditas unggulan,” pungkasnya.* (Yadi/KMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar