PANGANDARAN,KMI - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Pangandaran
melakukan tindakan tegas menyegel 4 tower BTS yang berada di tiga
kecamatan. Pasalnya, tower BTS tersebut tidak memiliki satu ijin pun untuk
pendirian tower.
menurut
kasatpol, PP kabupaten pangandaran, Irwansyah, S.sos. (32/2) mengatakan, demi
menegakan perda
“Kita
segel satu tower di Kecamatan Cijulang, dua tower di Kecamatan Parigi dan satu
tower di Kecamatan Padaherang. Semuanya milik Temkonsel
Menurutnya,
keempat tower tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Tower
BTS ini belum memilki IMB, izin HO dan izin dari Dinas Kominfo tapi sudah berdiri,
itu alas an penyegelan yang kami lakukan. “terang Irwansayah.
Ditambahkan
Irwansyah, penyegelan akan dilakukan sampai pihak Telokomsel mengurus perizinan
pendirian menara.
Dan
jika pihak pengusaha tetap tidak menempuh perizinan, maka Pemda Pangandaran
melalui Pol PP tidak akan pernah membuka segel tersebut.
Menurut
Irwansyah, pihaknya akan tegas dalam menegakan peraturan daerah sesuai dengan
intruksi Bupati Pangandaran. Siapapun
yang melanggar izin akan ditindak tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar