JAKARTA,KMI - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jumat (24/03) penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka
AA (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan
Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya,
KPK telah menetapkan AA sebagai tersangka. AA bersama-sama terdakwa Irman
selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan terdakwa
Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket
penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini,
negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Atas
perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal
64 ayat (1) KUHPidana.
Penahanan terhadap AA dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapannya di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan kemarin (23/03) pagi. Tersangka AA ditangkap karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Penyidik juga berharap dengan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan akan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.*(Realease/KMI)
Penahanan terhadap AA dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapannya di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan kemarin (23/03) pagi. Tersangka AA ditangkap karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Penyidik juga berharap dengan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan akan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.*(Realease/KMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar