CILACAP, KMI - Para
penderes Gula Merah (Gulmer) di Desa Cibeunying dan Salebu Kecamatan Majenang, Kabupaten
Cilacap Provinsi Jawa Tengah, telah lama mengeluh karena rendahnya pembelian
gula dari petani. Saat ini para penderes mengharapkan harga gula diatur oleh
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap (Perda Kabupaten Cilacap), tentang Harga
Gula Merah demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kabupaten Cilacap
merupakan daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup kaya, baik
dari sektor kelautan, maupun pertaniannya. Misalnya pada sektor pertanian, Cilacap
memiliki komoditas tumbuhan yang banyak
tersebar di wilayah per desaan. Salahsatunya adalah pohon kelapa lokal sebagai
warisan dari nenek moyang. Tak heran dari
jaman dahulu hinga saat ini, masyarakat
Cilacap terutama warga Majenang, pohon kelapa merupakan komoditi andalan
sebagai penopang dari hasil pertanian yang lainnya.
Di wilayah kabupaten ini, ada sekitar 1000 penderes. Per harinya,
setiap penderes mampu menghasilkan 10 kg
gula merah. Jika dikali 1000
penderes, para pelaku petani kelapa di
Kabupaten Cilacap sudah mampu memproduksi gula 10 ton/harinya.
Hasil gula merah asli tanpa natrium metabisulfit itu, banyak terkumpul
dititik potensial para pengepul yang ada di Cilacap, tepatnya di Desa
Cibeunying dan Salebu. Sayangnya, dari
10 ton/hari yang diproduksi dari para penderes pohon kelapa di wilayah
tersebut, masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan para penderes. Realita
itu dikarenakan harga gula merah yang mereka produksi, harganya murah. Sehingga
tidak menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi.
Saat ini harga gula dari
para petani hanya berkisar Rp 7400 per kg. Harga tersebut membuat para penderes
mengeluh, dan mengharapkan kenaikan harga gula merah yang diatur oleh Pemkab
Cilacap. “Soalnya harga segitu tidak seimbang dengan harga beras dan kebutuhan
hidup lainnya, Makanya para penderes mengharapkan adanya kenaikan harga gula dari
petani berkisar Rp 10.000 agar seimbang dengan harga kebutuhan pokok
sehari-hari,” ungkap salah seorang petani gula merah.
Keluhan dari para petani
itu, dibenarkan oleh pengepul gula merah, yakni Kaswan Sanusi dari Dusun Citangkolo RT.001, RW.009 Desa
Cibeunying, dan Trianingsih warga Dusun Pagelaran RT.02, RW.15 Desa Salebu
Kecamatan Majenang. “Para penderes itu selalu mengeluh dengan harga gula yang
murah tidak sebanding dengan harga beras,” ungkap Kaswan Sanusi.
Mereka itu, ujar Sanusi, benar-benar
mengharapkan kepada Pemkab Cilacap melalui dinas terkait untuk secepatnya turuntangan
guna mengatur harga gula agar di tingkat penderes bisa mencapai kisaran Rp
10.000.00. Pasalnya harga jual di
tingkat konsumen masih sekitar harga Rp 12.000 - 14.000.
“Sebenarnya Kabupaten
Cilacap itu memiliki potensi besar sebagai penghasil gula merah. Akan tetapi belum
mampu mensejahterakan masyarakat, khususnya para penderes. Padahal, andaikata Pemkab Cilacap segera
turuntangan membikin aturan harga gula merah, dengan membiklin peraturan
daerah, insya Allah para pelaku tani yang menggantungkan kehidupannnya menjadi
penderes gula merah, akan sejahtera,” kata Sanusi.*(Sangidun/Kasikin/Yaya Kusmayadi/KMI).
*** Edisi Cetak Koran Modus Investigasi ( Edisi 280 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar