Kamis, 01 Juni 2017

Wow..??? "Sertifikat Ganda Produk BPN Ciamis Diragukan Keabsahannya




PANGANDARAN,KMI - Sengketa kepemilikan hak sebidang tanah atas nama H. Engkus Kusnadi yang terletak di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang digugat oleh HR. Hermaen Muchyi, hingga saat ini terus bergulir.
Kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankanya oleh karena masing-masing memiliki sertifikat yang sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Kabupaten Ciamis.
Pengacara H. Engkus Kusnadi dari LBH 4 Bintang Kaswan Kelana membenarkan adanya gugatan terhadap klien nya oleh HR. Harmaen Muchyi, namun pihaknya berkeyakinan bahwa sertifikat atas nama H. Engkus Kusnadi adalah produk hukum yang sah dan benar.
Menurut Kaswan keyakinanya tersebut berdasarkan bukti-bukti otentik, salah satunya adalah sertifikat kepemilikan yang lebih dulu diterima oleh kliennya, serta silsilah tanah yang diberikan kepada kliennya melalui redis (pemberian hak), ungkapnya.
Terkait proses hukum, pihaknya sudah melayangkan surat somasi atas gugatan pihak HR. Hermaen Muchyi, hal itu dilakukan untuk memberikan pertimbangan pada pihak pengadilan agar membatalkan dikabulkanya gugatan, pungkasnya. ***(Budi/KMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...