Rabu, 06 November 2013

Kejari Cimahi Pelihara Jaksa Nakal ?



Bale Bandung, KMI – Oknum jaksa MP, salah seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cimahi oleh berbagai lapisan masyarakat di Cimahi dan Bale Bandung disoroti sebagai seorang jaksa yang diduga menyalahgunakan jabatannya sebaga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempermainkan rencana tuntutan (rentut) untuk alasan yang tidak jelas, terkesan oknum jaksa yang satu ini menjalankan perannya sebagai JPU untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dengan meminta uang kepada warga pencari keadilan. 
Sumber bernama Tety kepada Modus Investigasi mengatakan, kinerja oknum jaksa MP ini dalam menangani kasus penggelapan uang sangat mengundang tanda tanya besar. Ada 2 kasus penggelapan yang ditangani oknum jaksa MP ini dan kasusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Dikatakan oleh sumber ini, dalam 2 kasus perkara penggelapan yang ditangani oknum jaksa MP sama-sama memiliki pasal yang sama yaitu pasal 372 dan pasal 378. Namun sangat mencengangkan karena tuntutan yang diberikan jaksa MP untuk kedua kasus ini sangat jauh berbeda.
Tidak jelas mekanisme dan pola pikir jaksa MP ini memberikan tuntutan yang jauh berbeda terhadap 2 kasus perkara yang pasalnya sama. Diduga keras, jaksa MP mempermainkan kasus-kasus ini dan diduga menjurus kea rah permainan uang sehingga jaksa MP membuat seenaknya dalam rencana tuntutan.
Dirinci oleh sumber ini, dirinya pernah menghadapi kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang rekanannya pada dirinya hingga mencapai Rp 213 Juta, saat tersebut kata sumber ini oknum jaksa MP menuntut lawannya hanya 1 tahun dan di vonnis oleh Majelis hakim hanya 11 bulan.
Sikap oknum jaksa yang terindikasi mempermainkan hukum ini, membuat sumber merasa kecewa dan terus mengikuti gerak-gerik oknum jaksa yang dinilai nakal ini. Dalam kasus lainnya, ditemukan profesionalisme oknum jaksa MP yang sudah nakal terkesan golongan jaksa abal-abal.
Dengan kasus dan pasal yang sama, oknum jaksa MP kembali menangani kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 90 juta. Oleh oknum jaksa MP dituntut 3 tahun dan Majelis hakim menjatuhkan vonnis 2 tahun.
Kasus lainnya menyangkut perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2,4 juta. Oleh oknum jaksa MP dituntut 1,6 tahun penjara dengan pertimbangan yang tidak jelas.
Dari 3 kasus yang ditangani oknum jaksa MP ini tidak jelas mekanisme dan professionalisme oknum jaksa MP sebagai JPU untuk menangani perkara. Anehnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi masih terus mempertahankan oknum jaksa MP untuk menangani perkara.
Tidak jelas apakah keberadaan oknum jaksa MP ini dipertahankan untuk kepentingan tertentu, atau sebaliknya sepak terjang oknum jaksa MP yang dinilai ‘semau gue’ dalam menjalankan supremasi hukum belum diketahui oleh Kajari Cimahi.
Bidang Pengawasan Kejati Jabar Buta Tuli
Sikap dan perilaku oknum jaksa MP ini sudah dilaporkan oleh sumber kepada Bidang Pengawasan (Bidwas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Bidwas Kejati Jabar agaknya hanya puas menikmati uang rakyat yang diterima setiap bulannya sebagai gaji, tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat pencari keadilan sebagai jawaban terhadap perilaku oknum jaksa yang dinilai tidak memberikan pelayanan hukum dengan baik kepada warga masyarakat.
Laporan sumber, hanya dianggap bunyi radio rusak oleh Bidwas Kejati Jabar. Oknum jaksa MP tidak pernah terendus dipanggil untuk diperiksa. Tidak jelas apakah pihak Bidwas Kejati Jabar bekerja untuk masyarakat atau tugas sebagai Bidang Pengawasan terhadap yang diduga oknum jaksa nakal malah dijadidikan komoditi untuk kepentingan lain.
Tety sebagai sumber yang merasa dirinya dizolimi oleh penegakan hukum hanya bisa pasrah terhadap para perilaku yang mengaku penegak hukm dan keadilan dilingkungan Kejaksaan. *(Hendry HTG/HaN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemkab Pangandaran Harus Segera Miliki SPBE

PANGANDARAN, KMI - Dengan adanya keterkaitan, mahalnya Gas Elpiji di kabupaten Pangandaran dan maraknya harga penjualan gas elpiji 3 k...